MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 13, 2026

SOP RETINOPATI DIABETIK

 


RETINOPATI DIABETIK

http://dinkes.ciamiskab.go.id/wp-content/uploads/2015/11/lambangbarupkm-324x235.jpg

SOP

No. Dokumen  : SOP/VII/

                          UKP/     /16

No. Revisi        : -

Tanggal Terbit : 4 April 2016

Halaman           : 1/4

Puskesmas

.

 

,

1.      Pengertian

No. ICPC-2 : F83 Retinopathy

No. ICD-10 : H36.0 Diabetic retinopathy

Tingkat Kemampuan 2

Masalah Kesehatan

Retinopati diabetik adalah suatu mikroangiopati yang mengenai prekapiler retina, kapiler dan venula, sehingga menyebabkan oklusi mikrovaskuler dan kebocoran vaskuler, akibat kadar gula darah yang tinggi dan lama. Retinopati diabetik dapat menyebabkan penurunan visus dan kebutaan, terutama akibat komplikasi seperti edema makula, perdarahan vitreus, ablasio retina traksional dan glaukoma neovaskular.

Retinopati diabetik adalah penyebab kebutaan ke 5 terbesar secara global (WHO, 2007). Setidaknya terdapat 171 juta penduduk dunia yang menyandang diabetes melitus, yang akan meningkat menjadi dua kali lipat pada tahun 2030 menjadi 366 million. Setelah 15 tahun, sekitar 2% penyandang diabetes dapat menjadi buta, dan sekitar 10% mengalami gangguan penglihatan berat. Setelah 20 tahun, retinopati diabetik dapat ditemukan pada 75% lebih penyandang diabetes.

Terdapat dua tahap retinopati diabetik yaitu non-proliferative diabetic retinopathy (NPDR) dan proliferative diabetic retinopathy (PDR).

2.      Tujuan

Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur

3.      Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VII/01/16/006 tentang kebijakan pelayanan klinis Puskesmas Banyumas

4.      Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5.      Prosedur

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan

1.    Tidak ada keluhan penglihatan

2.    Penglihatan buram terjadi terutama bila terjadi edema makula

3.    Floaters atau penglihatan mendadak terhalang akibat komplikasi perdarahan vitreus dan / atau ablasio retina traksional

 

Faktor Risiko

1. Kadar glukosa darah yang tidak terkontrol dengan baik

2. Hipertensi yang tidak terkontrol dengan baik

3. Hiperlipidemia

 

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

1.    Riwayat diabetes mellitus (tipe I / tipe II).

2.    Mata tenang dengan atau tanpa penurunan visus.

3.    Pada pemeriksaan funduskopi pupil lebar pada retina dapat ditemukan perdarahan retina, eksudat keras, pelebaran vena, dan mikroaneurisma (pada NPDR), yang pada kondisi lebih lanjut disertai neovaskularisasi di diskus optik atau di tempat lain di retina (pada PDR).

4.    Pada keadaan berat dapat ditemukan neovaskularisasi iris (rubeosis iridis).

5.    Refleks cahaya pada pupil normal, pada kerusakan retina yang luas dapat ditemukan RAPD (Relative Aferent Pupilary Defect), serta penurunan refleks pupil pada cahaya langsung dan tak langsung normal.

 

Pemeriksaan Penunjang

Tidak ada

 

Penegakan Diagnostik (Assessment)

Diagnosis Klinis

2/4

 
Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik, teruttama funduskopi.

Diagnosis banding

1. Oklusi vena retina

2. Retinopati hipertensi

 

Komplikasi

1. Perdarahan vitreus

2. Edema makula diabetik

3. Ablasio retina traksional

4. Glaukoma neovaskular

 

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan

1.    Setiap pasien yang terdiagnosis diabetes melitus perlu segera dilakukan pemeriksaan mata, sekalipun belum ada keluhan mata.

2.    Apabila tidak didapatkan tanda-tanda retinopati, pasien harus diperiksa ulang dalam waktu 1 tahun (follow-up).

3.    Apabila didapatkan tanda-tanda retinopati, pasien perlu dirujuk ke dokter spesialis mata.

 

Konseling dan Edukasi

1.    Kontrol gula darah dan pengendalian faktor sistemik lain (hipertensi, hiperlipidemia) penting untuk memperlambat timbulnya atau progresifitas retinopati diabetik.

2.    Setiap pasien diabetes perlu menjalani pemeriksaan mata awal (skrining), diikuti pemeriksaan lanjutan minimal 1 kali dalam setahun.

3.    Menjelaskan bahwa bila dirujuk, kemungkinan memerlukan terapi fotokoagulasi laser, yang bertujuan mencegah progresifitas retinopati diabetik. Pada kondisi berat (perdarahan vitreus, ablasio retina) kemungkinan perlu tindakan bedah.

 

Kriteria Rujukan

3/4

 
Setiap pasien diabetes yang ditemukan tanda-tanda retinopati diabetik sebaiknya dirujuk ke dokter mata.

Peralatan

1. Snellen chart

2. Oftalmoskop

3. Tropikamid 1% tetes mata untuk melebarkan pupil

 

Prognosis

1. Ad vitam : Dubia ad bonam

2. Ad functionam : Dubia ad malam

3. Ad sanationam : Dubia ad malam

6.      Bagan Alir

Objective

 

Assessment

 

 
Oval: Plan
Oval: Subjective

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.      Unit Terkait

Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi, R. Persalinan

8.      Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4/4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts