|
|
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS |
|
|||||||||||||||||
|
DINAS KESEHATAN KOTA METRO |
No. Dokumen |
: 800/ /SOP/UKP/ /2016 |
UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO |
||||||||||||||||
|
SOP UKP |
Tanggal Terbit |
:
2016 |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
||||||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
||||||||||||||||||
|
|
Halaman |
: 1/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP 197701141996021001 |
||||||||||||||||
|
A. Pengertian
|
: Pengendalian dan pembuangan limbah
berbahaya adalah pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya medis dari
hasil pelayanan di BP Umum, KIA, KB, MTBS, Poli Gigi, Laborat, Ruang Vaksin
seperti jarum, botol bekas cairan suntikan, sisa perawatan pasien, kasa,
perban, kapas, sisa suit injection, obyek glass. |
||||||||||||||||||
|
B. Tujuan |
: Mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf
bekerja dalam pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya secara umum. |
||||||||||||||||||
|
C. Kebijakan
|
: Setiap pelaksanaan pengendalian, dan
pembuangan limbah berbahaya mengikuti langkah-langkah SOP. |
||||||||||||||||||
|
D. Referensi
|
: Kesepakatan bersama, Pedoman kerja Puskesmas Jilid III |
||||||||||||||||||
|
E. Alat dan Bahan |
: |
||||||||||||||||||
|
F. Prosedur |
Bagan Alir |
||||||||||||||||||
|
1. Penanganan
limbah berbahaya puskesmas dilakukan setiap hari. 2. Petugas
memastikan ada 3 tempat sampah tertutup pada unit pelayanan yang menghasilkan
limbah berbahaya : a. Safety
box dari program imunisasi untuk pembuangan jarum suntik. b. Tempat
sampah tertutup dengan tanda infeksius untuk limbah infeksius selain jarum. c. Tempat
sampah tertutup untuk sampah non infeksius dengan tanda domestik. 3. Petugas
masing-masing unit pelayanan memasukkan limbah berbahaya pada tempat sampah
tertutup yang telah tersedia. 4. Petugas
membawa limbah berbahaya yang terkumpul maksimal 3 hari sekali untuk dibawa
ke tempat pembuangan akhir. 5. Petugas
memilih lokasi di belakang bangunan rawat jalan untuk membuat lubang sebagai
tempat pembuangan akhir limbah berbahaya. |
Petugas membawa limbah
berbahaya yang terkumpul maksimal 3 hari sekali untuk dibawa ke tempat
pembuangan akhir. Petugas memilih lokasi di
belakang bangunan rawat jalan untuk membuat lubang sebagai tempat
pembuangan akhir limbah berbahaya. Petugas masing-masing unit
pelayanan memasukkan limbah berbahaya pada tempat sampah tertutup yang
telah tersedia. Petugas memastikan ada 3
tempat sampah tertutup pada unit pelayanan yang menghasilkan limbah
berbahaya Penanganan limbah berbahaya
dilakukan setiap hari. |
||||||||||||||||||
|
|
Halaman |
: 2/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP 197701141996021001 |
||||||||||||||||
|
6. Petugas
membuat lubang tanah ukuran 1 x 1 x 1 m3 sebagai tempat pembuangan
akhir limbah medis. 7. Petugas
mengumpulkan limbah berbahaya dari masing-masing unit pelayanan setiap habis
pelayanan pada lubang tanah yang telah dibuat. 8. Petugas
membakar limbah berbahaya 1 minggu sekali. 9. Petugas
menimbun sisa pembakaran limbah berbahaya pada tempat pembakaran dengan
tanah. 10. Petugas
melakukan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya pada tempat
yang sama hingga lubang penuh. 11. Petugas
membuat lubang yang baru jika penuh di sebelah lubang yang penuh minimal
dengan jarak 1 m. |
Membuat lubang yang baru
jika penuh di sebelah lubang yang penuh minimal dengan jarak 1 m. Melakukan prosedur
pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya pada tempat yang sama hingga
lubang penuh. Membakar limbah berbahaya 1
minggu sekali, lalu menimbun sisa pembakaran. Mengumpulkan limbah
berbahaya pada lubang tanah yang telah dibuat. Membuat lubang tanah ukuran 1 x 1 x 1 m3
sebagai tempat pembuangan akhir limbah medis. |
||||||||||||||||||
|
G. Hal-hal yang perlu diperhatikan. |
: |
||||||||||||||||||
|
H. Unit Terkait |
: |
||||||||||||||||||
|
I. Dokumen Terkait |
: Buku petunjuk pemeriksaan
laboratorium puskesmas. |
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
|
J. Rekaman
Historis |
|||||||||||||||||||
|
No |
Halaman |
Yang diubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tgl. |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
No comments:
Post a Comment