MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 31, 2026

SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS

 

LOGO KOTA METRO.png

PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS

logo-puskesmas.png

DINAS KESEHATAN KOTA METRO

No. Dokumen

: 800/       /SOP/UKP/    /2016

UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

SOP UKP

Tanggal Terbit

:                                  2016

Disetujui oleh,

Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo

 

 

 

No. Revisi

:

 

Halaman

: 1/2

Hendarto, SKM, M.Kes

NIP 197701141996021001

A. Pengertian

: Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya adalah pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya medis dari hasil pelayanan di BP Umum, KIA, KB, MTBS, Poli Gigi, Laborat, Ruang Vaksin seperti jarum, botol bekas cairan suntikan, sisa perawatan pasien, kasa, perban, kapas, sisa suit injection, obyek glass.

B.  Tujuan

: Mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja dalam pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya secara umum.

C.  Kebijakan

: Setiap pelaksanaan pengendalian, dan pembuangan limbah berbahaya mengikuti langkah-langkah SOP.

D. Referensi

: Kesepakatan bersama, Pedoman kerja Puskesmas Jilid III

E.  Alat dan Bahan

:

F.  Prosedur

Bagan Alir

1.  Penanganan limbah berbahaya puskesmas dilakukan setiap hari.

2.  Petugas memastikan ada 3 tempat sampah tertutup pada unit pelayanan yang menghasilkan limbah berbahaya :

a.   Safety box dari program imunisasi untuk pembuangan jarum suntik.

b.   Tempat sampah tertutup dengan tanda infeksius untuk limbah infeksius selain jarum.

c.   Tempat sampah tertutup untuk sampah non infeksius dengan tanda domestik.

3.  Petugas masing-masing unit pelayanan memasukkan limbah berbahaya pada tempat sampah tertutup yang telah tersedia.

4.  Petugas membawa limbah berbahaya yang terkumpul maksimal 3 hari sekali untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir.

5.  Petugas memilih lokasi di belakang bangunan rawat jalan untuk membuat lubang sebagai tempat pembuangan akhir limbah berbahaya.

 

Petugas membawa limbah berbahaya yang terkumpul maksimal 3 hari sekali untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir.

 

Petugas memilih lokasi di belakang bangunan rawat jalan untuk membuat lubang sebagai tempat pembuangan akhir limbah berbahaya.

 

Petugas masing-masing unit pelayanan memasukkan limbah berbahaya pada tempat sampah tertutup yang telah tersedia.

 

Petugas memastikan ada 3 tempat sampah tertutup pada unit pelayanan yang menghasilkan limbah berbahaya

 

Penanganan limbah berbahaya dilakukan setiap hari.

 

 

Halaman

: 2/2

Hendarto, SKM, M.Kes

NIP 197701141996021001

6.  Petugas membuat lubang tanah ukuran 1 x 1 x 1 m3 sebagai tempat pembuangan akhir limbah medis.

7.  Petugas mengumpulkan limbah berbahaya dari masing-masing unit pelayanan setiap habis pelayanan pada lubang tanah yang telah dibuat.

8.  Petugas membakar limbah berbahaya 1 minggu sekali.

9.  Petugas menimbun sisa pembakaran limbah berbahaya pada tempat pembakaran dengan tanah.

10. Petugas melakukan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya pada tempat yang sama hingga lubang penuh.

11. Petugas membuat lubang yang baru jika penuh di sebelah lubang yang penuh minimal dengan jarak 1 m.

Membuat lubang yang baru jika penuh di sebelah lubang yang penuh minimal dengan jarak 1 m.

 

Melakukan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya pada tempat yang sama hingga lubang penuh.

 

Membakar limbah berbahaya 1 minggu sekali, lalu menimbun sisa pembakaran.

 

Mengumpulkan limbah berbahaya pada lubang tanah yang telah dibuat.

 

Membuat lubang tanah ukuran 1 x 1 x 1 m3 sebagai tempat pembuangan akhir limbah medis.

 

G. Hal-hal yang perlu diperhatikan.

:

H. Unit Terkait

:

I.   Dokumen Terkait

: Buku petunjuk pemeriksaan laboratorium puskesmas.

 

 

J.   Rekaman Historis

No

Halaman

Yang diubah

Perubahan

Diberlakukan Tgl.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER