|
Status Dokumen |
|
||||
|
|
|
||||
|
PUSKESMAS . |
SOP / PROTAP PENGELOLAAN KEWASPADAAN UNIVERSAL (UP)
|
||||
|
No Dokumen
PKM.RWL. UGD-57 |
No Revisi
00 |
Halaman
1/1 |
|||
|
PROTAP
UGD |
Tanggal Terbit
22 Maret 2016 |
Disetujui oleh, Kepala UPTD . |
|||
|
Pengertian |
Kewaspadaan dini adalah keadaan secepatnya tentang adanya kasus/tersangka agar dapat segera dilakukan tindakan atau langkah untuk membatasi kasus kejadian/penyakit |
||||
|
Tujuan |
1. Pencegahan infeksi di rumah sakit 2. Upaya pencegahan standar atau pencegahan dasar pada semua kondisi 3. Salah satu bagian inti dari teknik isolasi |
||||
Kebijakan |
1. Standart rumah sakit yang tidak punya pengelolaan kewaspadaan dini akan diturunkan levelnya. 2. Semua kendali dan tanggung jawab ada pada tenaga medis dan paramedis 3. Peralatan dalam keadaan steril saat digunakan diawal dan dilakukan strilisasi ulang saat setelah pemakaian sesuai prosedur sterilisasi alat penanganan jenazah 4. Petugas puskesmas hanya melakukan kegiatan mulai dari penanganan alkes penanganan jenazah hiv –aids dan proses penangan jenazah sedangkan untuk penanganan yang dilakukan oleh rsdibawah tanggung jawab RS yang bersangkutan 5. penyakit –penyakit dalam tingkatan ini adalh HIV-AIDS dan FLU burung tetapi tidak menutup penyakit lain yang punya kategori hampir sama. |
||||
|
Prosedur |
DISIAPKAN alat : 1. Antiseptik : alkohol 60- 90%,klorheksedin 2-4 %, yodin +alkohol 3 %, atau yang lainnya 2. Air dari kran yang mengalir 3. Alat pelindung diri diantaranya : sarung tangan, pelindung muka (masker dan kaca mata), gaun/jubah/apron dan pelindung kaki
Penatalaksanaan 1. Petugas melakukan cuci tangan dengan menggunakan antiseptik bisa pilih salah satu antiseptik dan dilanjutkan dengan mencuci tangan kembali dengan air mengalir selam 2-5 menit 2. Semua petugas memakai alat pelindung semua alat haru dipakai pada saat menangani jenazah penyakit dalam kewaspadaan dini untuk mengurangi pejanan darah dan cairan tubuh jenazah 3. Setelah proses penatalaksanaan jenazah (sesuai protap penalaksanaan jenazah) petugas melepasakan semua peralatan. 4. Pengelolaan alkes bekas pakai (dekoytaminasi, streilisasi , diinfeksi sesuia protap penatalaksanaan pengelolaan alkes bekas pakai 5. Pengelolaan benda tajam : untuk benda habi paki yang berupa benda tajam pengelolaan sampah dengan dibakar di incenerator 6. Selanjutnya pengelaolaan limbah ruangan di RS sesuai prosedur di Rumah Sakit masing-masing |
||||
|
Unit terkait |
RS Bersangkutan |
||||
No comments:
Post a Comment