|
Status Dokumen |
|
||||
|
|
|
||||
|
Puskesmas Tumpang |
SOP PENANGANAN PASIEN YANG MENINGGALKAN PUSKESMAS TANPA IJIN |
||||
|
No Dokumen
PT- TUMPANG RWT INAP-18 |
No Revisi
00 |
Halaman
1/1 |
|||
|
PROTAP
RAWAT INAP |
Tanggal Terbit
21 April 2008 |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Tumpang
dr. Sri Ratna Murti P NIP. 140228521 |
|||
|
Pengertian |
Tindakan yang dilakukan untuk menangani pasien yang meninggalkan Puskesmas tanpa ijin dokter dan perawat lebih dari tiga jam. |
||||
|
Tujuan |
Sebagai acuan untuk penanganan pasien yang meninggalkan Puskesmas tanpa izin |
||||
|
Kebijakan |
|
||||
|
Prosedur |
1. perawat mencari pasien di dalam kamar, sekitar ruangan dan dalam lingkungan Puskesmas. 2. Bila ada telepon keluarga : -. Menghubungi keluarga Bila pasien ada di rumah disarankan untuk kembali ke Puskesmas. Bila pasien tidak mau kembali ke Puskesmas, disarankan untuk datang ke Puskesmas untuk menyelesaikan administrasi. Melaporkan masalah tersebut kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas loket pembayaran rawat inap 3. Bila tidak ada telepon : a Melaporkan masalah kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas pembayaran rawat inap b. Menghubungi orang terdekat (tetangga/ keluarga pasien) c. petugas mendatangi sesuai alamat yang ada di les pasein 4. Melaporkan kembali kepada koordinator ruang perawatan, dokter mengenai informasi tentang hasil tindakan.
|
||||
|
Unit terkait |
RAWAT JALAN, UGD, KABER, PUSTU/POLINDES |
||||
No comments:
Post a Comment