MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP PENANGANAN PASIEN YANG MENINGGALKAN PUSKESMAS TANPA IJIN

 

Status Dokumen

  Induk                           Salinan                        No.Distribusi

 

 

Puskesmas Tumpang

SOP

PENANGANAN PASIEN YANG MENINGGALKAN PUSKESMAS TANPA IJIN   

No Dokumen

 

PT- TUMPANG RWT INAP-18

No Revisi

 

00

Halaman

 

1/1

PROTAP

 

RAWAT INAP

Tanggal Terbit

 

21 April 2008

Disetujui oleh,

Kepala UPTD Puskesmas Tumpang

 

 

 

dr. Sri Ratna Murti P

NIP. 140228521

Pengertian

Tindakan yang dilakukan untuk menangani pasien yang meninggalkan Puskesmas tanpa ijin dokter dan perawat lebih dari tiga jam.

Tujuan

Sebagai acuan untuk penanganan pasien yang meninggalkan Puskesmas tanpa izin

Kebijakan

 

Prosedur

1.    perawat mencari pasien di dalam kamar, sekitar ruangan dan dalam  lingkungan Puskesmas.

2.    Bila ada telepon keluarga :

-. Menghubungi keluarga

   Bila pasien ada di rumah disarankan untuk kembali ke Puskesmas.

   Bila pasien tidak mau kembali ke Puskesmas, disarankan untuk datang ke Puskesmas untuk menyelesaikan administrasi.

   Melaporkan masalah tersebut kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas loket pembayaran rawat inap

3.    Bila tidak ada telepon :

a         Melaporkan masalah kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas pembayaran rawat inap

b.        Menghubungi orang terdekat (tetangga/ keluarga pasien)

c.        petugas mendatangi sesuai alamat yang ada di les pasein

4.    Melaporkan kembali kepada koordinator ruang perawatan, dokter mengenai informasi tentang hasil tindakan.

 

Unit terkait

RAWAT JALAN, UGD, KABER, PUSTU/POLINDES







 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER