MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP PENDELEGASIAN WEWENANG DARI DOKTER KEPADA PARAMEDIS

 

 

Puskesmas

Cangkringan

SPO

NO DOKUMEN         : SPO-BPU-18

TANGGAL TERBIT   : 01-04-2014

PENDELEGASIAN WEWENANG DARI DOKTER KEPADA PARAMEDIS

NOMOR REVISI       : 00

HALAMAN                : 1/1

Dibuat oleh

Koordinator

BP. Umum

 

 

 

dr. Fuad Sri N

 NIP. 19800921 201001 1 014

Disetujui Oleh

Management Representative

 

 

 

dr. Dyah Arum R

NIP. 19860512 201101 2 002

Disahkan Oleh

Ka. Pusk Cangkringan

 

 

 

 

Maryadi, SKM

NIP. 19640209 198511 1 001

 

RUANG LINGKUP

Prosedur ini mengatur tentang pemberian delegasi wewenang dokter kepada paramedis.

TUJUAN

1.  Untuk menghindari timbulnya malpraktek

2.  Agar pemberian pelayanan kesehatan sesuai prosedur

KEBIJAKAN

Pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi dilakukan apabila tidak ada dokter / dokter gigi dikarenakan di luar jam kerja, Pusling, Pustu, dan keterbatasan dokter / dokter gigi di Poli.

PETUGAS

1.  Perawat

2.  Bidan

3.  Perawat Gigi

PERALATAN

1.  Surat delegasi wewenang

2.  Buku pedoman pengobatan dasar di Puskesmas

3.  SPO

4.  ATK

PROSEDUR

1.  Pemberian / penyusunan surat limpah wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi yang diperbarui setiap 3 bulan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas.

2.  Pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi dilakukan apabila tidak ada dokter / dokter gigi dikarenakan di luar jam kerja, Puskesmas Keliling, P3K, Puskesmas Pembantu, keterbatasan dokter / dokter gigi di Poli.

3.  Perawat, perawat gigi dan bidan melakukan identifikasi riwayat penyakit, tanda dan gejala, pemeriksaan sederhana, kemungkinan diagnosis dan terapi, melakukan tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan buku pedomam dan SPO.

4.  Pada kasus-kasus tertentu karena keterbatasan kompetensi perawat, perawat gigi dan bidan wajib merujuk kepada dokter / dokter gigi atau melakukan konsultasi per telepon kepada dokter / dokter gigi.

5.  Untuk kasus gawat darurat, dilakukan tindakan life saving terlebih dahulu. Konsultasi atau laporan kepada dokter / dokter gigi dilakukan setelah kondisi gawat darurat teratasi.

6.  Dokumentasi semua data dan tindakan yang telah dilakukan.

REFERENSI

Kebijakan Puskesmas





 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER