|
Puskesmas Cangkringan |
SPO |
NO DOKUMEN : SPO-BPU-18 |
|
|
TANGGAL TERBIT : 01-04-2014 |
|||
|
PENDELEGASIAN WEWENANG DARI DOKTER KEPADA PARAMEDIS |
NOMOR REVISI : 00 |
||
|
HALAMAN : 1/1 |
|||
|
Dibuat oleh Koordinator BP. Umum
dr. Fuad Sri N NIP. 19800921 201001 1 014 |
Disetujui Oleh Management Representative
dr. Dyah Arum R NIP. 19860512 201101 2 002 |
Disahkan Oleh Ka. Pusk Cangkringan
Maryadi, SKM NIP. 19640209 198511 1 001 |
|
|
RUANG LINGKUP |
Prosedur ini mengatur tentang pemberian delegasi wewenang dokter kepada paramedis. |
||
|
TUJUAN |
1. Untuk menghindari timbulnya malpraktek 2. Agar pemberian pelayanan kesehatan sesuai prosedur |
||
|
KEBIJAKAN |
Pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi dilakukan apabila tidak ada dokter / dokter gigi dikarenakan di luar jam kerja, Pusling, Pustu, dan keterbatasan dokter / dokter gigi di Poli. |
||
|
PETUGAS |
1. Perawat 2. Bidan 3. Perawat Gigi |
||
|
PERALATAN |
1. Surat delegasi wewenang 2. Buku pedoman pengobatan dasar di Puskesmas 3. SPO 4. ATK |
||
|
PROSEDUR |
1. Pemberian / penyusunan surat limpah wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi yang diperbarui setiap 3 bulan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. 2. Pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat dan bidan atau dari dokter gigi kepada perawat gigi dilakukan apabila tidak ada dokter / dokter gigi dikarenakan di luar jam kerja, Puskesmas Keliling, P3K, Puskesmas Pembantu, keterbatasan dokter / dokter gigi di Poli. 3. Perawat, perawat gigi dan bidan melakukan identifikasi riwayat penyakit, tanda dan gejala, pemeriksaan sederhana, kemungkinan diagnosis dan terapi, melakukan tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan buku pedomam dan SPO. 4. Pada kasus-kasus tertentu karena keterbatasan kompetensi perawat, perawat gigi dan bidan wajib merujuk kepada dokter / dokter gigi atau melakukan konsultasi per telepon kepada dokter / dokter gigi. 5. Untuk kasus gawat darurat, dilakukan tindakan life saving terlebih dahulu. Konsultasi atau laporan kepada dokter / dokter gigi dilakukan setelah kondisi gawat darurat teratasi. 6. Dokumentasi semua data dan tindakan yang telah dilakukan. |
||
|
REFERENSI |
Kebijakan Puskesmas |
||
No comments:
Post a Comment