|
UPTD PUSKESMAS PUCANGSAWIT KOTA SURAKARTA |
PENDAFTARAN |
|||||
|
PELIMPAHAN WEWENANG BILA PETUGAS
PENDAFTARAN TIDAK ADA DI TEMPAT |
||||||
|
No.
Dokumen SPO-REG-11 |
Revisi. 00 |
Tanggal
Terbit 2
JUNI 2014
|
Hal
: 1 dari 1 |
|||
|
SPO |
Dibuat
Sularno Koordinator
Pendaftaran |
Disetujui
dr.
Monica Peni P Management
Representative |
Disahkan
drg.
Bintang
Setya N Kepala
Puskesmas Pucangsawit |
|||
1.
TUJUAN
Menjamin
kelancaran pelayanan loket di Puskesmas Pucangsawit
2.
RUANG LINGKUP
SPO
ini berlaku di lingkungan Puskesmas Pucangsawit
3.
DEFINISI
Tata
cara yang mengatur pelimpahan wewenang pada saat petugas yang berwenang
sekarang berhalangan melakukan tugas kepada petugas lain dengan kompetensi sama
atau satu tingkat di bawahnya atau yang telah diberikan penjelasan lebih lanjut
tentang tata cara kerja rutin pada hari tersebut demi kelancaran pelayanan.
4.
ALAT DAN BAHAN
4.1.Blangko
Pelimpahan Wewenang
4.2.Buku Register Pelimpahan Wewenang
4.3.Bolpoint
5.
LANGKAH KERJA
5.1.Setiap
karyawan loket yang berhalangan melakukan tugas dan
tanggung jawabnya wajib mengisi blangko pelimpahan wewenang
5.2.Pengisian bangko pelimpahan wewenang harus disertai
alasan yang jelas (tugas atau dinas luar dsb) dan menunjuk karyawan lain dengan
kompetensi sama atau satu tingkat di bawahnya atau yang telah diberikan
penjelasan lebih lanjut tentang tata cara kerja di loket pendaftaran untuk
melaksanakan tugasnya pada hari tersebut
5.3.blangko pelimpahan wewenang yang telah ditandatangani
kedua belah pihak baik yang melimpahkan dan yang dilimpahi wewenang diajukan ke
kepala puskesmas untuk disetujui dan ditandatangani
5.4.Blanko pelimpahan wewenang yang sudah disetujui dan
ditandatangani kepala puskesmas ditulis di buku register pelimpahan wewenang
dan kemudian disimpan di map
6. UNIT TERKAIT
Semua karyawan karyawati Puskesmas Pucangsawit
No comments:
Post a Comment