|
66 Dinkes Kab Defgh |
PARAFIMOSIS |
Puskesmas Abcde |
|||
|
SOP |
Nomor |
: |
|||
|
Terbit ke |
: 01 |
||||
|
No.Revisi |
: 00 |
||||
|
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
|
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
|
A. Pengertian |
Parafimosis merupakan kegawatdaruratan karena dapat mengakibatkan terjadinya
ganggren yang diakibatkan
preputium penis yang diretraksi sampai di sulkus koronarius tidak
dapat dikembalikan pada kondisi semula dan timbul jeratan pada penis di
belakang sulkus koronarius. |
||||||
|
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien
dengan parafimosis |
||||||
|
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||
|
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
||||||
|
E. Prosedur |
Keluhan 1.
Pembengkakan pada penis 2. Nyeri pada
penis Faktor Risiko Penarikan berlebihan kulit preputium (forceful retraction) pada
laki-laki yang belum disirkumsisi misalnya pada pemasangan kateter. Pemeriksaan
Fisik 1. Preputium
tertarik ke belakang glans penis dan tidak dapat dikembalikan ke posisi
semula 2. Terjadi
eritema dan edema pada glans penis 3. Nyeri
4. Jika
terjadi nekrosis glans penis berubah warna menjadi biru hingga kehitaman Diagnosis
Klinis Penegakan
diagnosis berdasarkan gejala klinis dan peneriksaan fisik Diagnosis
Banding Angioedema,
Balanitis, Penile hematoma Komplikasi Bila tidak ditangani dengan segera dapat terjadi ganggren Penatalaksanaan
1. Reposisi
secara manual dengan memijat glans selama 3-5 menit. Diharapkan edema
berkurang dan secara perlahan preputium dapat dikembalikan pada tempatnya. 2. Dilakukan
dorsum insisi pada jeratan Selanjutnya
disarankan untuk sirkumsisi karena dapat berulang Kriteria
Rujukan Bila terjadi tanda-tanda nekrotik segera rujuk ke layanan sekunder. |
||||||
|
F. Diagram Alir |
menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||
G. Unit Terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum |
G. Rekaman Historis:
|
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment