|
142 Dinkes Kab Defgh |
LUKA
BAKAR DERAJAT 1 DAN 2 |
Puskesmas Abcde |
|||
|
SOP |
Nomor |
: |
|||
|
Terbit ke |
: 01 |
||||
|
No.Revisi |
: 00 |
||||
|
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
|
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
|
A. Pengertian |
Luka bakar (burn injury) adalah
kerusakan kulit yang disebabkan kontak dengan sumber panas seperti api, air
panas, bahan kimia, listrik dan radiasi. |
||||||
|
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien
dengan luka bakar derajat 1 dan 2 |
||||||
|
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||
|
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
||||||
|
E. Prosedur |
Hasil Anamnesis
(Subjective) Keluhan Pada luka bakar
derajat I paling sering disebabkan sinar matahari. Pasien hanya mengeluh
kulit teras nyeri dan kemerahan. Pada luka bakar
derajat II timbul nyeri dan bula. Hasil Pemeriksaan
Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik 1. Luka bakar derajat I, kerusakan terbatas pada
lapisan epidermis (superfisial), kulit hanya tampak hiperemi berupa eritema
dengan perabaan hangat, tidak dijumpai adanya bula, terasa nyeri karena
ujung-ujung saraf sensorik teriritasi. Pada daerah badan
dan lengan kanan, luka bakar jenis ini biasanya memucat dengan penekanan 2. Luka bakar derajat II Kerusakan meliputi
epidermis dan sebagian dermis, berupa reaksi inflamasi disertai proses
eksudasi. Terdapat bula yang berisi cairan eksudat dan nyeri karena
ujung-ujung saraf sensorik yang teriritasi. Dibedakan atas 2
bagian :
Pemeriksaan
Penunjang : - Pemeriksaan darah
lengkap : - Menentukan luas
luka bakar berdasarkan rumus “rule of nine” Luas luka bakar “Rule of nine” Penegakan
Diagnostik (Assessment) Diagnosis Klinis Diagnosis luka
bakar derajat I atau II berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik. Kriteria berat
ringannya luka bakar dapat dipakai ketentuan berdasarkan American Burn
Association, yaitu sebagai berikut:
a.
Luka
bakar derajat II 15-25% pada orang dewasa b.
Luka
bakar II 10-25% pada anak-anak c.
Luka
bakar derajat III < 10%
Penatalaksanaan
(Plan) Penatalaksanaan
Pada penanganan
perbaikan sirkulasi pada luka bakar dikenal beberapa formula,
salah satunya yaitu Formula Baxter sebagai berikut:
Dewasa : Ringer
Laktat 4 cc x berat badan x % luas bakar per24 jam Anak : Ringer
Laktat : Dextran = 17 : 3 2 cc x berat badan
x % luas luka ditambah kebutuhan faali. Kebutuhan faali : < 1 Tahun :
berat badan x 100 cc 1-3 Tahun : berat
badan x 75 cc 3-5 Tahun : berat
badan x 50 cc ½ jumlah cairan
diberikan dalam 8 jam pertama. ½ diberikan 16 jam
berikutnya.
Dewasa : ½ hari I; Anak : diberi
sesuai kebutuhan faali Formula cairan
resusitasi ini hanyalah perkiraan kebutuhan cairan, berdasarkan perhitungan
pada waktu terjadinya luka bakar, bukan pada waktu dimulainya resusitasi.
Pada kenyataannya, penghitungan cairan harus tetap disesuaikan dengan respon
penderita. Untuk itu selalu perlu dilakukan pengawasan kondisi penderita
seperti keadaan umum, tanda vital, dan produksi urin dan lebih lanjut bisa
dilakukan pemasangan monitor EKG untuk memantau irama jantung sebagai tanda
awal terjadinya hipoksia, gangguan elektrolit dan keseimbangan asam basa. Pemberian
antibiotik spektrum luas pada luka bakar sedang danberat. Komplikasi Jaringan parut Konseling dan
Edukasi Pasien dan
keluarga menjaga higiene dari luka dan untuk mempercepat penyembuhan, jangan
sering terkena air. Kriteria Rujukan Rujukan dilakukan
pada luka bakar sedang dan berat |
||||||
|
F. Diagram Alir |
Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||
G. Unit Terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum |
G. Rekaman Historis:
|
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment