MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 12, 2026

SOP LUKA BAKAR DERAJAT 1 DAN 2

 

142

 

 

 

 

 

Dinkes Kab Defgh

LUKA BAKAR DERAJAT 1 DAN 2

 

 

 

 

 

 

Puskesmas Abcde

 

SOP

Nomor

:

Terbit ke

: 01

No.Revisi

: 00

Tgl.Diberlakukan

: 2-01-2018

Halaman

: 1 / 2

Ditetapkan Kepala  Puskesmas Abcde

 

 

Kapus

NIP. nipkapus

 

A. Pengertian

Luka bakar (burn  injury) adalah kerusakan kulit yang disebabkan kontak dengan sumber panas seperti api, air panas, bahan kimia, listrik dan radiasi.

B. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien dengan luka bakar derajat 1 dan 2

C. Kebijakan

SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Abcde

D. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

E. Prosedur

Hasil Anamnesis (Subjective)

 

Keluhan

Pada luka bakar derajat I paling sering disebabkan sinar matahari. Pasien hanya mengeluh kulit teras nyeri dan kemerahan.

Pada luka bakar derajat II timbul nyeri dan bula.

 

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

1. Luka bakar derajat I, kerusakan terbatas pada lapisan epidermis (superfisial), kulit hanya tampak hiperemi berupa eritema dengan perabaan hangat, tidak dijumpai adanya bula, terasa nyeri karena ujung-ujung saraf sensorik teriritasi.

Pada daerah badan dan lengan kanan, luka bakar jenis ini biasanya memucat dengan penekanan

2. Luka bakar derajat II

Kerusakan meliputi epidermis dan sebagian dermis, berupa reaksi inflamasi disertai proses eksudasi. Terdapat bula yang berisi cairan eksudat dan nyeri karena ujung-ujung saraf sensorik yang teriritasi.

Dibedakan atas 2 bagian :

  1. Derajat II dangkal/superficial (IIA). Kerusakan mengenai bagian epidermis dan lapisan atas dari corium/dermis.
  2. Derajat II dalam/deep (IIB). Kerusakan mengenai hampir seluruh bagian dermis dan sisa-sisa jaringan epitel masih sedikit. Organ-oran kulit seperti folikel rambut, kelenjar keringat dan kelenjar sebasea tinggal sedikit sehingga penyembuhan terjadi lebih dari satu bulan dan disertai parut hipertrofi. Permukaan putih, tidak memucat dengan penekanan

 

Pemeriksaan Penunjang : -

 

Pemeriksaan darah lengkap : -

 

Menentukan luas luka bakar berdasarkan rumus “rule of nine”

 Luas luka bakar “Rule of nine”

 

Penegakan Diagnostik (Assessment)

Diagnosis Klinis

Diagnosis luka bakar derajat I atau II berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.

 

Kriteria berat ringannya luka bakar dapat dipakai ketentuan berdasarkan American Burn Association, yaitu sebagai berikut:

  1. Luka Bakar Ringan
  1. Luka bakar derajat II < 15%
  2. Luka bakar derajat II < 10% pada anak-anak
  3. Luka bakar derajat III < 2%
  1. Luka Bakar Sedang

a.    Luka bakar derajat II 15-25% pada orang dewasa

b.    Luka bakar II 10-25% pada anak-anak

c.     Luka bakar derajat III < 10%

  1. Luka Bakar Berat
  1. Luka bakar derajat II 25% atau lebih pada orang dewasa
  2. Luka bakar derajat II 20% atau lebih pada anak-anak
  3. Luka bakar derajat II 10% atau lebih
  4. Luka bakar mengenai tangan, wajah, telinga, mata, kaki dan genitalia/perinerium
  5. Luka bakar dengan cedera inhalasi, disertai trauma lain.

 

Penatalaksanaan (Plan)

Penatalaksanaan

  1. Luka bakar derajat 1 penyembuhan terjadi secara spontan tanpa pengobatan khusus.
  2. Penatalaksanaan luka bakar derajat II tergantung luas luka bakar.

 

Pada penanganan perbaikan sirkulasi pada luka bakar dikenal

beberapa formula, salah satunya yaitu Formula Baxter sebagai

berikut:

  1. Hari Pertama:

Dewasa : Ringer Laktat 4 cc x berat badan x % luas bakar per24 jam

Anak : Ringer Laktat : Dextran = 17 : 3

2 cc x berat badan x % luas luka ditambah kebutuhan faali.

Kebutuhan faali :

< 1 Tahun : berat badan x 100 cc

1-3 Tahun : berat badan x 75 cc

3-5 Tahun : berat badan x 50 cc

½ jumlah cairan diberikan dalam 8 jam pertama.

½ diberikan 16 jam berikutnya.

  1. Hari kedua

Dewasa : ½ hari I;

Anak : diberi sesuai kebutuhan faali

Formula cairan resusitasi ini hanyalah perkiraan kebutuhan cairan, berdasarkan perhitungan pada waktu terjadinya luka bakar, bukan pada waktu dimulainya resusitasi. Pada kenyataannya, penghitungan cairan harus tetap disesuaikan dengan respon penderita. Untuk itu selalu perlu dilakukan pengawasan kondisi penderita seperti keadaan umum, tanda vital, dan produksi urin dan lebih lanjut bisa dilakukan pemasangan monitor EKG untuk memantau irama jantung sebagai tanda awal terjadinya hipoksia, gangguan elektrolit dan keseimbangan asam basa.

Pemberian antibiotik spektrum luas pada luka bakar sedang danberat.

 

Komplikasi

Jaringan parut

 

Konseling dan Edukasi

Pasien dan keluarga menjaga higiene dari luka dan untuk mempercepat penyembuhan, jangan sering terkena air.

 

Kriteria Rujukan

Rujukan dilakukan pada luka bakar sedang dan berat

F. Diagram Alir

Memberikan tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan

menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic

 

menegakan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan

melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik

Melakukan anamnesis pada pasien

 

 

 


menulis diagnose pasien ke buku register.

 

 

 


G. Unit Terkait

Ruang Pemeriksaan Umum

 

G. Rekaman Historis:

No

Halaman

Yang dirubah

Perubahan

Diberlakukan Tanggal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment