|
|
LASERASI KELOPAK MATA |
|
||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen : SOP/VII/ UKP/ /16 |
|||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi : - |
||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal Terbit : 4
April 2016 |
||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman : 1/3 |
||||||||||||||||||||||||||
|
Puskesmas . |
|
. |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
No. ICPC-2 : F79 Injury
eye other No. ICD-10 : S01.1Open
wound of eyelid and periocular area Tingkat Kemampuan 3B Masalah
Kesehatan Laserasi kelopak adalah
terpotongnya jaringan pada kelopak mata. Penyebab laserasi kelopak dapat
berupa sayatan benda tajam, trauma tumpul (kecelakaan lalu lintas atau
olahraga), maupun gigitan hewan. Laserasi pada kelopak perlu ditangani segera
agar fungsi dan kosmetik kelopak dapat dipertahankan. |
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur |
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor
068/C.VII/01/16/006 tentang kebijakan pelayanan klinis Puskesmas Banyumas |
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
Referensi |
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik
Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur |
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan 1.
Terdapat
rasa nyeri periorbita 2.
Perdarahan
dan bengkak pada kelopak 3.
Mata
berair 4.
Tidak
terdapat penurunan tajam penglihatan bila cedera tidak melibatkan bola mata Faktor Risiko Terdapat riwayat trauma
tajam maupun tumpul Hasil Pemeriksaan Fisik dan
Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik 1.
Pemeriksaan
refleks pupil dan tajam penglihatan 2.
Pemeriksaan
mata dengan lup dan senter untuk mengidentifikasi: 2.1.
Luas
dan dalamnya laserasi pada kelopak, termasuk identifikasi keterlibatan tepi
kelopak, kantus medial atau kantus lateral. Pemeriksa dapat menggunakan lidi
kapas selama pemeriksaan. 2.2.
Adanya
benda asing 2.3.
Keterlibatan
bola mata Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan Penegakan Diagnostik (Assessment)
Diagnosis Klinis Diagnosis ditegakkan
melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik. Diagnosis banding Tidak ada Komplikasi Trauma pada sistem lakrimal
Penatalaksanaan
Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan 1.
Bersihkan
luka apabila diyakini bola mata intak 2.
Pertimbangkan
pemberian profilaksis tetanus 3.
Berikan
antibiotik sistemik 4.
Segera
rujuk ke dokter spesialis mata untuk mendapatkan penanganan secepatnya Konseling dan Edukasi 1.
Memberitahu
pasien bahwa luka pada kelopak perlu menjalani pembedahan (menutup luka) 2.
Menggunakan
alat / kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara. 3.
2/3 Kriteria Rujukan Setelah dilakukan
penatalaksanaan awal, pasien segera dirujuk ke dokter spesialis mata. Peralatan
1. Lup 2. Senter 3. Lidi kapas Prognosis
1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : dubia
3. Ad sanationam : dubia
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
Bagan Alir |
|
|||||||||||||||||||||||||
7.
Unit Terkait |
Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi, R.
Persalinan |
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
Rekaman Historis Perubahan |
|
|||||||||||||||||||||||||
3/3


No comments:
Post a Comment