MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 13, 2026

SOP LASERASI KELOPAK MATA

 


LASERASI KELOPAK MATA

http://dinkes.ciamiskab.go.id/wp-content/uploads/2015/11/lambangbarupkm-324x235.jpg

SOP

No. Dokumen  : SOP/VII/

                          UKP/      /16

No. Revisi        : -

Tanggal Terbit : 4 April 2016

Halaman          : 1/3

Puskesmas

.

 

.

1.      Pengertian

No. ICPC-2 : F79 Injury eye other

No. ICD-10 : S01.1Open wound of eyelid and periocular area

Tingkat Kemampuan 3B

Masalah Kesehatan

Laserasi kelopak adalah terpotongnya jaringan pada kelopak mata. Penyebab laserasi kelopak dapat berupa sayatan benda tajam, trauma tumpul (kecelakaan lalu lintas atau olahraga), maupun gigitan hewan. Laserasi pada kelopak perlu ditangani segera agar fungsi dan kosmetik kelopak dapat dipertahankan.

2.      Tujuan

Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur

3.      Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VII/01/16/006 tentang kebijakan pelayanan klinis Puskesmas Banyumas

4.      Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5.      Prosedur

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan

1.    Terdapat rasa nyeri periorbita

2.    Perdarahan dan bengkak pada kelopak

3.    Mata berair

4.    Tidak terdapat penurunan tajam penglihatan bila cedera tidak melibatkan bola mata

 

Faktor Risiko

Terdapat riwayat trauma tajam maupun tumpul

 

 

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

1.    Pemeriksaan refleks pupil dan tajam penglihatan

2.    Pemeriksaan mata dengan lup dan senter untuk mengidentifikasi:

2.1. Luas dan dalamnya laserasi pada kelopak, termasuk identifikasi keterlibatan tepi kelopak, kantus medial atau kantus lateral. Pemeriksa dapat menggunakan lidi kapas selama pemeriksaan.

2.2. Adanya benda asing

2.3. Keterlibatan bola mata

 

Pemeriksaan Penunjang

Tidak diperlukan

 

Penegakan Diagnostik (Assessment)

Diagnosis Klinis

Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Diagnosis banding

Tidak ada

Komplikasi

Trauma pada sistem lakrimal

 

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan

1.    Bersihkan luka apabila diyakini bola mata intak

2.    Pertimbangkan pemberian profilaksis tetanus

3.    Berikan antibiotik sistemik

4.    Segera rujuk ke dokter spesialis mata untuk mendapatkan penanganan secepatnya

 

Konseling dan Edukasi

1.    Memberitahu pasien bahwa luka pada kelopak perlu menjalani pembedahan (menutup luka)

2.    Menggunakan alat / kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara.

3.   

2/3

 
Anjurkan pasien untuk kontrol bila keluhan bertambah berat setelah dilakukan tindakan, seperti mata bertambah merah, bengkak atau disertai dengan penurunan visus.

 

Kriteria Rujukan

Setelah dilakukan penatalaksanaan awal, pasien segera dirujuk ke dokter spesialis mata.

Peralatan

1. Lup

2. Senter

3. Lidi kapas

 

Prognosis

1. Ad vitam : Bonam

2. Ad functionam : dubia

3. Ad sanationam : dubia

 

6.      Bagan Alir

Oval: Plan
Oval: Subjective

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.      Unit Terkait

Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi, R. Persalinan

8.      Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3/3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER