MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 30, 2026

SOP KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR

 

Description: Image result for logo pemkot surakarta

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM UPAYA  PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR

Description: Description: Image result for logo puskesmas

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

SPO

No. Kode

:

SPO.PJ.05.E

Terbitan

:

01

No. Revisi

:

00

Tgl. berlaku

:

2 Januari 2016

Halaman

:

1 dari

 

Disyahkan oleh

 

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

A.  PENGERTIAN

1.       Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program  Kesehatan Lingkungan.

2.        adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program Kesehatan Lingkungan tentang waktu dan tempat pelaksanaan program Gizi.  

3.    Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana dengan sasaran program Kesehatan Lingkungan pada setiap kegiatan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas

4.    Kesepakatan dilaksanakan pada setiap pelaksanaan kegiatan program  Kesehatan Lingkungan  Puskesmas.

 

B.  TUJUAN

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjamin program Kesehatan Lingkungan dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola program Gizi dan sasaran program.

 

C. KEBIJAKAN

1.    SK Kepala Puskesmas Pajang tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM

2.    SK Persyaratan Kompetensi penanggung jawab UKM

3.    SK Penetapan penanggung jawab UKM

4.    SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat

5.    SK Kepala Puskesmas tentang pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas

 

D. REFERENSI

Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006

 

E.  LANGKAH-LANGKAH PROSEDUR

1.    Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan, Kepala Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk membahas kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

2.    Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program Kesehatan Lingkungan

3.     Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang cara pelaksanaan kegiatan

4.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang waktu pelaksanaan kegiatan

5.    Kepala puskesmas bersama  peserta pertemuan  membahas tentang tempat  pelaksanaan kegiatan

6.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan  membahas tentang sasaran  pelaksanaan kegiatan

7.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan pelaksana  kegiatan

8.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang biaya  pelaksanaan kegiatan

9.    Kepala puskesmas  membacakan kesepakatan hasil pertemuan

10. Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati hasil pertemuan

11. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam notulen

12. Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan sasaran Kesehatan Lingkungan oleh kepala desa

13. Penanggung jawab program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  menyampaikan hasil kesepakatan kepada pelaksana program Kesehatan Lingkungan pada mini lokakarya Puskesmas

 

F.  DIAGRAM ALIR

G. -

 

H. UNIT TERKAIT

1.  Penanggung jawab dan pelaksana Program KIA-KB

2.  Penanggung jawab dan pelaksana Program Gizi

3.  Penanggung jawab dan pelaksana Program Kesehatan Lingkungan

4.  Penanggung jawab dan pelaksana Program Promosi kesehatan.

 

I.    Rekaman historis perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER