|
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA |
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM UPAYA PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR
|
UPTD PUSKESMAS PAJANG |
|||
|
SPO |
No. Kode |
: |
SPO.PJ.05.E |
||
|
Terbitan |
: |
01 |
|||
|
No. Revisi |
: |
00 |
|||
|
Tgl. berlaku |
: |
2 Januari 2016 |
|||
|
Halaman |
: |
1 dari |
|||
|
Disyahkan oleh
|
Kepala Puskesmas
dr WAHYU INDIANTO NIP.19681118 200003 1 004 |
||||
A. PENGERTIAN
1.
Kesepakatan
pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program Kesehatan Lingkungan.
2.
adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung
jawab, pelaksana dan sasaran program Kesehatan
Lingkungan tentang
waktu dan tempat pelaksanaan program Gizi.
3. Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana
dengan sasaran program Kesehatan
Lingkungan pada setiap kegiatan baik
di dalam maupun di luar gedung puskesmas
4. Kesepakatan dilaksanakan pada setiap pelaksanaan kegiatan
program Kesehatan
Lingkungan Puskesmas.
B. TUJUAN
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah untuk
menjamin program Kesehatan Lingkungan dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi
konflik antara pengelola program Gizi dan sasaran
program.
C. KEBIJAKAN
1. SK
Kepala Puskesmas Pajang tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM
2. SK
Persyaratan Kompetensi penanggung jawab UKM
3. SK
Penetapan penanggung jawab UKM
4. SK
Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana
untuk memfasilitasi peran serta masyarakat
5. SK
Kepala Puskesmas tentang pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
D. REFERENSI
Pedoman Perencanaan
Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
E. LANGKAH-LANGKAH
PROSEDUR
1. Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program Kesehatan
Lingkungan, Kepala Desa/Kelurahan
dan tokoh masyarakat untuk membahas kegiatan program promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
2. Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program Kesehatan
Lingkungan
3. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang cara pelaksanaan kegiatan
4. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang waktu pelaksanaan kegiatan
5. Kepala puskesmas bersama
peserta pertemuan membahas
tentang tempat pelaksanaan kegiatan
6. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang sasaran pelaksanaan kegiatan
7. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan
pelaksana kegiatan
8. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang biaya pelaksanaan kegiatan
9. Kepala puskesmas
membacakan kesepakatan hasil pertemuan
10. Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati
hasil pertemuan
11. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam
notulen
12. Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan
sasaran Kesehatan Lingkungan oleh kepala desa
13. Penanggung jawab program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat menyampaikan
hasil kesepakatan kepada pelaksana program Kesehatan
Lingkungan pada mini lokakarya Puskesmas
F. DIAGRAM
ALIR
G. -
H. UNIT
TERKAIT
1. Penanggung jawab dan pelaksana Program KIA-KB
2. Penanggung jawab dan pelaksana Program Gizi
3. Penanggung jawab dan pelaksana Program Kesehatan
Lingkungan
4. Penanggung jawab dan pelaksana Program Promosi kesehatan.
I. Rekaman
historis perubahan
|
No |
Yang
dirubah |
Isi
Perubahan |
Tgl mulai
diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment