MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 30, 2026

SOP Kesepakatan Pelaksanaan Kegiatan ( Jadwal ) Dengan Lintas Program dan Lintas Sektor

 

logo surakarta.png

Pemerintah Kota Surakarta

S O P

Kesepakatan Pelaksanaan Kegiatan

( Jadwal ) Dengan Lintas Program dan Lintas Sektor

Lambang Puskesmas.PNG

UPTD Puskesmas Gajahan

No. Kode             

: ...........

Terbitan

: Pertama

No. Revisi                    

: 00

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1 September 2015

Halaman                      

: 1 / 2

Ditetapkan Oleh

 

Plt Kepala UPTD Puskesmas Gajahan

 

dr. Tutik Asmi

NIP. 19730812 200501 2 013

1. Pengertian

Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan lintas Program dan lintas sektor adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung jawab dan pelaksana Program dengan lintas sektor dan Program lain yang terkait tentang waktu dan tempat pelaksanaan Program yang bersangkutan

 

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penentuan Waktu dan tempat kegiatan Program disepakati bersama oleh penanggung jawab, pelaksana, sasaran Program, lintas sektor, dan lintas Program terkait untuk menjamin Program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola Program, lintas Program dan lintas sektor terkait

3. Kebijakan

SK Plt. Kepala UPTD Puskesmas Gajahan No ......

 

4. Prosedur

1.         Petugas mempersiapkan undangan ditujukan kepada lintas sektor, dan lintas Program terkait  untuk membahas kegiatan Program

2.         Petugas mempersiapkan instrumen yang dibutuhkan dalam pertemuan

3.         Petugas memaparkankan kegiatan Program,

4.         Petugas meminta masukan tentang waktu pelaksanaan kegiatan

5.         Petugas mencatat kesepakatan hasil pertemuan

6.         Petugas membacakankan hasil kesepakatan

5. Bagan Alur

 

6. Unit Terkait

Notulen hasil kesepakatan pada forum koordinasi

7. Referensi

Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER