|
Pemerintah Kota Surakarta |
S O P
|
Kesepakatan Pelaksanaan Kegiatan ( Jadwal ) Dengan Lintas
Program dan Lintas Sektor |
UPTD Puskesmas Gajahan |
|
|
No.
Kode |
: ........... |
|||
|
Terbitan |
: Pertama |
|||
|
No. Revisi |
: 00 |
|||
|
Tgl. Mulai Berlaku |
: 1 September 2015 |
|||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
|||
|
Ditetapkan
Oleh |
|
Plt Kepala UPTD Puskesmas
Gajahan
dr.
Tutik Asmi NIP.
19730812 200501 2 013 |
||
|
1. Pengertian |
Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan lintas Program
dan lintas sektor adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung jawab dan
pelaksana Program dengan lintas sektor dan Program lain yang terkait tentang
waktu dan tempat pelaksanaan Program yang bersangkutan |
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk penentuan Waktu dan tempat kegiatan Program disepakati bersama
oleh penanggung jawab, pelaksana, sasaran Program, lintas sektor, dan lintas
Program terkait untuk menjamin Program dilakukan tepat sasaran dan tepat
waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola Program, lintas
Program dan lintas sektor terkait |
|
3. Kebijakan |
SK Plt. Kepala UPTD Puskesmas
Gajahan No ...... |
|
4. Prosedur |
1.
Petugas
mempersiapkan undangan ditujukan kepada lintas sektor, dan lintas Program terkait untuk membahas kegiatan Program
2.
Petugas mempersiapkan
instrumen yang dibutuhkan dalam pertemuan 3.
Petugas memaparkankan kegiatan Program, 4.
Petugas meminta masukan tentang
waktu pelaksanaan kegiatan 5.
Petugas mencatat kesepakatan hasil pertemuan 6.
Petugas membacakankan
hasil kesepakatan |
|
5. Bagan Alur |
|
|
6. Unit Terkait |
Notulen
hasil kesepakatan pada forum koordinasi |
|
7. Referensi |
Pedoman
Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI
2006 |
No comments:
Post a Comment