|
Puskesmas . |
SPO |
NO DOKUMEN : SPO-BPU-27 |
|
|
TANGGAL
TERBIT : 01-04-2014 |
|||
|
BENDA ASING DI HIDUNG |
NOMOR REVISI : 00 |
||
|
HALAMAN : 1/1 |
|||
|
Dibuat oleh Koordinator BP. Umum . |
Disetujui Oleh Management Representative . |
Disahkan Oleh Ka. Pusk Cangkringan . |
|
|
RUANG LINGKUP |
Protap ini
mencakup manifestasi klinis benda asing di liang hidung serta
penatalaksanaan. |
||
|
TUJUAN |
Mampu
mengeluarkan benda asing di hidung bila pasien kooperatif, benda asing
terlihat/ mudah terjangkau. |
||
|
KEBIJAKAN |
Bila pasien tidak kooperatif atau anak-anak rujuk ke rumah sakit atau
ahli THT |
||
|
PETUGAS |
Dokter, Perawat |
||
PERALATAN
|
1. Tensimeter 2. Stetoskop 3. Lampu kepala 4. Pinset 5. Pengait 6. Spekulum hidung 7. Serumen hook |
||
|
PROSEDUR |
1.
Manifestasi klinik: 1.1.1. Pada inspeksi
tampak benda asing dalam kavum nasi. 1.1.2. Kadang disertai rasa nyeri, demam, epistaksis, bersin,
tersumbat sekret mukopurulen dan atau berbau busuk. 2.
Penatalaksanaan: 2.1 Edukasi untuk
pencegahan Memperingatkan pasien (biasanya anak-anak), agar tidak memasukkan sesuatu
ke dalam hidung. 2.2 Tindakan
Keluarkan benda asing dari dalam hidung dengan memakai pengait (hook) tumpul
yang dimasukkan ke dalam hidung di bagian atas, menyusuri atap kavum nasi
sampai melewati benda asing. Lalu pengait diturunkan sedikit dan ditarik ke
depan. Dengan cara ini benda asing akan ikut terbawa keluar. 2.3 Pemberian antibiotik sistemik selama 5 – 7 hari hanya
bila ada infeksi hidung dan sinus. 2.4 Bila pasien tidak kooperatif dan alat tidak memadai,
rujuk ke rumah sakit atau ahli THT. |
||
|
REFERENSI |
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Primer, Edisi I, hal 216 -217 , 2013 |
||
No comments:
Post a Comment