MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP BENDA ASING DI HIDUNG

 

 

Puskesmas

.

SPO

NO DOKUMEN         : SPO-BPU-27

TANGGAL TERBIT   : 01-04-2014

BENDA ASING DI HIDUNG

NOMOR REVISI       : 00

HALAMAN                : 1/1

Dibuat oleh

Koordinator

BP. Umum

 

 

 

.

Disetujui Oleh

Management Representative

 

 

 

.

Disahkan Oleh

Ka. Pusk Cangkringan

 

 

 

 

.

 

RUANG LINGKUP

Protap ini mencakup manifestasi klinis benda asing di liang hidung serta penatalaksanaan.

TUJUAN

Mampu mengeluarkan benda asing di hidung bila pasien kooperatif, benda asing terlihat/ mudah terjangkau.

KEBIJAKAN

Bila pasien tidak kooperatif atau anak-anak rujuk ke rumah sakit atau ahli THT

PETUGAS

Dokter, Perawat

PERALATAN

 

1.    Tensimeter

2.    Stetoskop

3.    Lampu kepala

4.    Pinset

5.    Pengait

6.    Spekulum hidung

7.    Serumen hook

PROSEDUR

 

1.          Manifestasi klinik:

1.1.1.   Pada inspeksi tampak benda asing dalam kavum nasi.

1.1.2.   Kadang disertai rasa nyeri, demam, epistaksis, bersin, tersumbat sekret mukopurulen dan atau berbau busuk.

2.          Penatalaksanaan:

2.1 Edukasi untuk pencegahan

Memperingatkan pasien (biasanya anak-anak), agar tidak memasukkan sesuatu ke dalam hidung.

2.2    Tindakan Keluarkan benda asing dari dalam hidung dengan memakai pengait (hook) tumpul yang dimasukkan ke dalam hidung di bagian atas, menyusuri atap kavum nasi sampai melewati benda asing. Lalu pengait diturunkan sedikit dan ditarik ke depan. Dengan cara ini benda asing akan ikut terbawa keluar.

2.3    Pemberian antibiotik sistemik selama 5 – 7 hari hanya bila ada infeksi hidung dan sinus.

2.4    Bila pasien tidak kooperatif dan alat tidak memadai, rujuk ke rumah sakit atau ahli THT.

 

REFERENSI

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, Edisi I, hal 216 -217 , 2013

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER