PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM IMUNISASI BAYI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar
peningkatan
derajat
kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada
perikemanusiaan, pemberdayaan
dan kemandirian, adil dan
merata, serta
pengutamaan dan
manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia
(lansia), dan keluarga
miskin.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan: 1) Upaya
kesehatan, 2) Pembiayaan kesehatan, 3) Sumber daya manusia
kesehatan, 4) Sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan, 5)
Manajemen dan informasi
kesehatan, dan 6) Pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan
memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi
penyakit, perubahan ekologi
dan lingkungan, kemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta
globalisasi
dan
demokratisasi dengan semangat
kemitraan dan
kerjasama lintas sektoral. Penekanan diberikan pada
peningkatan
perilaku dan kemandirian masyarakat serta
upaya promotif dan preventif. Pembangunan Nasional harus berwawasan
kesehatan, yaitu setiap
kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya
terhadap kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009,
bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan
untuk mencgah terjadinya penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi
atau PD3I, maka Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap
bayi dan anak.
B. TUJUAN
Menurunkan kesakitan dan kematian
akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), meliputi TB Paru, Polio, Diphteri, pertusis,
tetanus, Hepatitis B, Campak, Meningitis dan pneumonia.
C. SASARAN
Sasaran
pedoman program imunisasi stakeholder yang terkait dalam pelaksanaan program
imunisasi yaitu :
1. Kepala Puskesmas
2. Dokter
Puskesmas
3. Pengelola program imunisasi
4. Bidan
5. Kader
6. Tokoh Masyarakat
7. Perangkat Pemerintah di tingkat wilayah (lurah, camat)
D. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup pedoman ini meliputi serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kegiatan imunisasi pada bayi/imunisasi dasar (wajib).
E. Batasan
Operasional
1. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan
atau meningkatkan kekabalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit,
sehingga, bila suatu saat terpajang dengan penyakit tersebut, tidak akan sakit
atau hanya mengalami sakit ringan.
2. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang
sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan atau masih utu atau bagiannya yang
telah diolah berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid,
protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang, akan menimbulkan
kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu.
3. Penyelenggaraan Imunisasi adalah serangkaian
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi kegiatan imunisasi.
4. Perencanaan
imunisasi bayi meliputi penentuan sasaran, kebutuhan logistic dan pendanaan.
Sasaran imunisasi bayi adalah semua bayi berumur 0 sampai sebelum berusia
1(satu) tahun di wilayah kerja Puskesmas.
Penyediaan dan pendistribusian logistic meliputi, vaksin, ADS, Safety
Box, emergency kit dan dokumen pencatatan status imunisasi sesuai kebutuhan.
5. Pelaksanaan imunisasi sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang telah disepakati di seluruh wilayah kerja Puskesmas. Jenis
imunisasi yang diberikan meliputi BCG, DPT-HB, Hepatitis B, Polio dan Campak.
6. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala,
berkesinambungan dan berjenjang, dengan tujuan untuk mengukur kinerja
pelaksanaan imunisasi dasar sebagai masukan dalam penyusunan perencanaan .
7. KIPI atau KEjadian Ikutan Pasca Imunisasi adalah
kejadian medic yang berhubungan dengan imunisasi baik berupa efek faksin
ataupun efek simpang, toksisitas, reaksi sensitivitas, efek farmakologis maupun
kesalahan program, koinsidens, reaksi suntikan, hubungan kausal yang tidak
dapat ditentukan.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Sumber Daya
Manusia yang terlibat dalam Pelaksanaan Program Imunisasi Dasar meliputi :
1. Penangunggjawab UKP dan Penanggung Jawab UKM
2. Tenaga Kesehatan Yang telah terlatih (safe
injection)
3. Lintas sektor, yaitu Camat, Lurah, TP PKK, PLKB
4. Tokoh Masyarakat : Kader, tokoh agama, RT, RW
B. Distribusi Ketenagaan
Pengaturan
tenaga dan penjadwalan imunisasi dikoordinir oleh penanggung jawab UKP dan UKM
sesuai dengan kesepakatan.
C. Jadwal Kegiatan
Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan Imunisasi
disepakati dan disusun bersama oleh, lintas sector dan tokoh masyarakat
dalam forum minilokakarya Puskesmas tri bulanan.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
1. Pelayanan
Dalam Gedung Puskesmas
Aula Puskesmas
2. Pelayanan
Luar Gedung Puskesmas
Pelayanan imunisasi dilaksanakan di Posyandu, Pos Kesehatan Desa di masing-masing wilayah.
B. Standar Fasilitas
1. Buku Pedoman Imunisasi : 1 Buah
2. Jenis Vaksin untuk imunisasi dasar sesuai kebutuhan
(sasaran)
3. ADS, sesuai kebutuhan sasaran
4. Safety Box : 1
5. Vaksin Carier : 1
6. Emergency Kit
7. Buku Pencatatan Status Imunisasi
8. Buku PWS
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan
Kegiatan pelayanan imunisasi mencakup :
1. Perencanaan
Meliputi kegiatan penggerakan
sasaran, penyediaan logistik.
2. Pelaksanaan
Pelayanan imunisasi di dalam gedung
Puskesmas dilakukan di ruang imunisasi (ruang periksa/ruang KIA) dan pelayanan
di luar gedung Puskesmas (Posyandu, Pos Kesehatan Desa)
3. Pencatatan
Semua bayi yang diimunisasi di
catat di register imunisasi bayi.
4. Pengelolaan Limbah
Setelah selesai pelayanan
imunisasi, petugas imunisasi bertanggungjawab mengumpulkan limbah ke safety box
yang selanjutnya dimasukkan dalam tempat sampah limbah medis infeksius.
5. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
secara berkala (bulanan) melalui instrumen
PWS imunisasi
B. Metode Pelayanan Imunisasi Dasar
Pelayanan
imunisasi dasar diberikan secara langsung kepada sasaran, sesuai dengan jadwal
pemberian imunisasi dasar, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Umur |
Jenis Vaksin |
|
0 bln |
Hepatitis B |
|
1 bulan |
BCG, Polio ! |
|
2 Bulan |
DPT-HB-HIB1, Polio 2 |
|
3 Bulan |
DPT- HB- HIB2, Polio3 |
|
4 Bulan |
DPT- HB- HIB3, Polio4 |
|
|
|
C. Langkah-langkah Kegiatan
1. Penentuan Sasaran
Pendataan
oleh Kader bersama dengan Bidan Desa/Binwil
2. Penggerakan Sasaran
Penggerakan sasaran dilakukan H-1
sebelum pelayanan, dilakukan oleh Tokoh masyarakat dengan sosialisasi melalui
pengeras suara di masjid atau lainya.
3. Penyediaan Vaksin
Penentuan Kebutuhan vaksin didasarkan pada
penghitungan indeks pemakaian vaksin
4. Pelayanan Imunisasi
Dilakukan
sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Pelayanan imunisasi di luar gedung,
dengan membawa vaksin carier yang berisi coolpack dengan penataan vaksin BCG,
Campak dan Polio dipinggir menenpel di Coolpack, dan vaksin DPT dan Hepatitis B
di tengah, tidak menempel coolpack dan jangan lupa safety box.
5. Pencatatan
Semua bayi yang diimunisasi di
catat di register imunisasi bayi.
6. Pengelolaan Limbah
Setelah selesai pelayanan
imunisasi, petugas imunisasi bertanggungjawab mengumpulkan limbah ke safety box
yang selanjutnya dimasukkan dalam tempat sampah limbah medis infeksius.
7. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
secara berkala (bulanan) melalui instrumen
PWS imunisasi
BAB V
LOGISTIK
Logistik yang
diperlukan dalam penyelenggaraan imunisasi dasar yaitu :
A. Vaksin BCG,
DPT-HB-HIB, Polio, Campak
B. ADS 0,05 ml dan
0,5 ml
C. Vaksin Carier
D. Safety Box
E. Coolpack
F. Register
Imunisasi
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Pada proses
perencanaan sampai dengan evaluasi harus memperhatikan keselamatan sasaran,
meliputi :
1. Petugas
Kesehatan
Ketelitian dalam penentuan sasaran bayi
(identitas), kebutuhan logistic, jenis vaksin yang diberikan kepada sasaran.
2. Lintas Sektoral
dan tokoh masyarakat
Dalam memberikan informasi kepada
masyarakat, harus jelas meliputi jadwal dan tempat pelayanan imunisasi dan
manfaat imunisasi.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja dilaksanakan
dengan melakukan identifikasi factor resiko terhadap segala kemungkinan yang
dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
1. Petugas Kesehatan
a. Wajib menggunakan alat pelindung diri
b. Mematuhi standar prosedur operasional
2. Bayi
Pemberian Imunisasi dilakukan dalam kondisi bayi sehat.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu penyelenggaraan
imunisasi dilakukan melalui :
1. Pencatatan secara tertib melalui
register imunisasi bayi
2. Pemantauan melalui instrument
PWS imunisasi
3. Kejadian KIPI
4. Laporan Sistem Kewaspadaan Dini
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini dibuat sebagai acuan bagi pelaksana
program imunisasi, lintas sector, tokoh masyarakat dengan memperhatikan prinsip
proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan program imunisasi dasar
tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya
menurunkan kesakitan dan kematian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
No comments:
Post a Comment