MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Saturday, March 28, 2026

Pedoman Klinik Sanitasi

 Pedoman Klinik Sanitasi

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

 

Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat berpebgaruh pada kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang sehat akan lebih produktif dan meningkatkan daya saing manusia.

 

Derajat kesehatan manusia dipengaruhi oleh empat faktor menurut Hendrik L.Blum (1974), yaitu Lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan.

1.    Faktor lingkungan misalnya akses terhadap air bersih, jamban sehat, sampah, kondisi rumah,breeding places, polusi, sanitasi tempat umum, bahan Berbahaya Beracun (B3) dan lain-lain.

2.    Faktor perilaku misalnya merokok, alkohol, tempat-tempat berisiko, narkoba, olah raga, pola makan, perilaku kalau tidak sakit tidak akan periksa kesehatan.

3.    Faktor pelayanan kesehatan misalnya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan maupun rujukan, ketersediaan tenaga, peralatan kesehatan bersumber daya masyarakat, kinerja serta pembiayaan/anggaran.

4.    Faktor keturunan misalnya penyakit-penyakit yang sifatnya turunan dan mempengaruhi masyarakat, jumlah penduduk dan pertumbuhan penduduk dan jumlah kelompok khusus/rentan antara lain bumil, persalinan, bayi.

 

Yang sangat besar pengaruhnya adalah keadaan lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan perilaku masyarakat yang merugikan kesehatan, baik masyarakat di pedesaan maupun perkotaan yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat di bidang kesehatan, ekonomi maupun teknologi.

Lingkungan yang diharapkan dalam Visi Indonesia Sehat 2010 adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat, yaitu lingkungan yang bebas polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan, pemukiman yang padat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat, yang saling tolong menolong dalam memelihara nilai-nilai budaya bangsa. Lingkungan yang memmpunyai dua unsur pokok yang sangat erat terkait satu sama lain yaitu unsur fisik dan sosial. Lilngkungan fisik dapat mempunyai hubungan langsung dengan kesehatan dan perilaku sehubungan dengan kesehatan seperti polusi air akibat pembuangan limbah pabrik ke sungai atau ke tempat yang tidak semestinya yang dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit seperti diare, ISPA, dan lain-lain. Lingkungan sosial seperti ketidak adilan sosial yang dapat menyebabkan kemiskinan yang berdanpak terhadap status  kesehtaan masyarakat  yang mengakibatkan timbulnya penyakit berbasis lingkungan.

Masalah kesehatan berbasis lingkungan disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak memadai, baik kualitas maupun  kuantitasnya serta perilaku hidup sehat masyarakat yang masih rendah, mengakibatkan penyakit-penyakit seperti diare, ISPA,Tb Paru, Malaria, dan lain-lain yang merupakan  sepuluh (10) besar  penyakit di Puskesmas dan merupakan pola penyakit utama di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan status kesehatan masyarakat, Puskesmas merupakan ujung tombak yang paling depan di wilayah kerjanya. Salah satu fungsi Puskesmas yang penting adalah mengembangkan dan membina kemandirian masyarakat di wilayah kerjanya. Mengembangkan dan membina kemandirian masyarakat pada dasarnya mengembangkan dan membina proses pemecahan masalah yang ada di masyarakat. Hal ini berarti mengembangkan kemampuan dan kemauan masyarakat mengenal masalah kesehatan dan potensi yang ada di masyarakat baik berupa pemikiran maupun kemapuan yang berupa sumber daya daya. Salah satu terobosan untuk mengatasi masalah masalah kesehatan berbasis lingkungan adalah pelayanan konseling sanitasi.

 

B.     Tujuan Pedoman

 

1.    Tujuan Umum

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling sanitasi di UPTD Puskesmas Pucangsawit baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

 

 

2.    Tujuan Khusus

a.    Meningkatnya kemampuan tenaga kesehatan Puskesmas khususnya Sanitarian  dalam menyelenggarakan upaya kesehatan lingkungan di UPTD Puskesmas Pucangsawit.

b.    Meningkatnya jangkauan, cakupan dan mutu pelayanan kesehatan lingkungan di UPTD Puskesmas Pucangsawit.

c.     Memberikan saran tindak lanjut perbaikan lingkungan  an perilaku yag tepat sesuai dengan masalah

d.    Menurunnya penyakit berbasis lingkungan

 

C.     Tempat  dan Ruang Lingkup Upaya Pelayanan Klinik Sanitasi

1.    Tempat untuk melakukan kegiatan upaya pelayanan konseling sanitasi  :

a.    Di dalam gedung yaitu di Puskesmas

b.    Di luar gedung yaitu pada waktu kunjungan rumah atau lapangan

2.    Ruang lingkup konseling

Konseling adalah hubungan antara dua orang yaitu petugas konseling sanitasi dengan pasien atau klien yang memutuskan untuk bekerjasama sehingga pasien/klien dapat mengenali dan memecahkan masalah kesehtan lingkungan yang meliputi :

a.    Penyediaan air bersih dan jamban

b.    Penyehatan perumahan dan lingkungan

c.     Pengelolaan makanan dan minuman

d.    Penyehatan lingkungan sekolah dan tempat kerja

e.    Penyehatan lingkungan di tempat umum

 

D.     Batasan Operasional

 

Dalam Pedoman Upaya Pelayanan Klinik Sanitasi ini yang dimaksud dengan :

1.    Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan dibidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Pelayanan konseling sanitasi adalah upaya/kegiatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan antara promotif, preventif dan kuratif yang difokuskan untuk penduduk yang berisiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman.

 

3.    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupaun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.

4.    Konseling adalah hubungan antara dua orang yaitu petugas klinik sanitasi dengan pasien atau klien yang memutuskan untuk bekerjasama sehingga pasien/klien

5.    Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan tugasnya.

6.    Jasaboga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

7.    Pengelolaan makanan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian.

8.    Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.

9.    Higiene Sanitasi Makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.

10. Fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker), peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus, dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan.

11. Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.

12. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

13. Sampel air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

14. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.

15. Penyehatan Lingkungan Puskesmas adalah segala upaya untuk menyehatkan dan memelihara lingkungan Puskesmas sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

16. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Puskesmas adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis kesehatan lingkungan yang harus dipenuhi Puskesmas dalam upaya melindungi, memelihara, dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.

17. Sistem Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah Pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

18. Limbah padat adalah semua buangan yang berbentuk padat termasuk buangan yang berasal dari perkantoran.

19. Limbah cair adalah semua buangan yang berbentuk cair termasuk tinja.

20. Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.

21. Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular berbagai penyakit tertentu.

22. Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari – hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan.

23. Jamban Sehat adalah fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit.

24. Sanitasi Dasar adalah sarana sanitasi rumah tangga yang meliputi saranan buang air besar, sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.

 

E.    Landasan Hukum

Sebagai upaya wajib di tingkat pelayanan kesehatan dasar , upaya kesehatan lingkungan dilakukan berlandaskan pada peraturan-peraturan atau landasan hukum yang meliputi antara lain :

1.    Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

2.    Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3.    Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

4.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5.    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

6.    Panduan Konseling Sanitasi Bagi Petugas Klinik Sanitasi di Puskesmas

7.    Standar Prosedur Opersional Klinik Sanitasi untuk Puskesmas.

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

9.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061/Menkes/Per/I/1991 tetang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum.

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.

15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Lingkungan Sekolah.

16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan.

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

A.    KualifikasiSumberDayaManusia

Dalam mendukung terselenggaranya upaya pelayanan konseling sanitasi di UPTD Puskesmas Pucangsawit diperlukan adanya kualifikasi sumber daya manusiasebagai berikut :

a.    Jenis Ketenagaan

Jenis tenaga untuk penyelenggaraan upaya pelayanan konseling sanitasi adalah seorang Sanitarian sebagai penanggung jawab dibantu dengan tenaga pelaksana kesehatan lainnya seperti bidan, petugas promosi kesehatan dan pelaksana upaya kesehatan lainnya.

b.    Kompetensi tenaga

Kompetensi tenaga Sanitarian sebagai petugas upaya pelayanan konseling sanitasidi Puskesmas Pucangsawit adalah minimal lulusan D3 jurusan Kesehatan Lingkungan dan telah mengikuti palatihan-pelatihan di bidang kesehatan lingkungan.

B.    DistribusiKetenagaan

Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab upayapelayanan konseling sanitasidikoordinir oleh Penanggung jawab UKP dengan sesuai dengan kesepakatan.

C.   JadualKegiatan

 

Jadual pelaksanaan kegiatanupaya pelayanan konseling sanitasisetiap hari Kamis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILITAS

A.    DenahRuang

Upaya pelayanan konseling sanitasidilaksanakan di dalam gedung dan diluar gedung Puskesmas. Untuk kegiatan di dalam gedung diperlukan sarana dan prasarana penunjang yang harus memenuhi syarat agar pelayanan Puskesmas dapat berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Fasilitas tersebut harus selalu dalam kondisi yang baik dan siap  digunakan. Untuk itu penanggung jawab kesehatan lingkungan harus selalu memantau sarana dan prasarana itu secara berkala dan terus menerus.

B.    StandarFasilitas

Adanya peralatan yang mudah didapat dan tepat guna serta sesuai dengan situasi dan kondisi tempat sangat diperlukan dalam pelaksanaan upaya kesehatan lingkungan di Puskesmas. Peralatan ideal yang seharusnya dimiliki oleh Sanitarian dalam mendukung pelaksanaanUpaya pelayanan konseling sanitasiantara lain :

a.  ATK

b.  Lembar balik poster

c.  Panduan Wawancara Penderita Penyakit

d.  Panduan Kunjungan Lapangan

e.  Laptop

f.    Printer

g.  Tassampel

h.  Cross tang

i.    Poster/leaflet

j.    Pembiayaan

k.  Pedoman dan Standarisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV   

TATALAKSANA PELAYANAN

 

A.    LINGKUP KEGIATAN  UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

Lingkup kegiatan Upaya Pelayanan Konseling Sanitasidilaksanakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik lingkungan fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus bersama-sama menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.Lingkungan sehat yang dimaksud adalah mencakup lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Lingkungan tersebut harus bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain :

a.    Limbah cair,

b.    Limbah padat,

c.     Limbah gas,

d.    Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,

e.    Binatang pembawa penyakit,

f.      Zat kimia yang berbahaya,

g.    Kebisingan yang melebihi ambang batas,

h.    Air yang tercemar,

i.      Udara yang tercemar, dan

j.      Makanan yang terkontaminasi.

Dalam pelaksanaan upaya Pelayanan Konseling Sanitasi agar mencapai tujuan yang berhasil guna dan berdaya guna maka perlu ditetapkan kebijakan operasional dan strategi sebagai berikut :

1.    Kebijakan Operasional.

a.  Upaya Pelayanan Konseling Sanitasi diselenggarakan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.

b.  Dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.

c.   Dengan memberdayakan masyarakat baik perorangan, keluarga dan kelompok.

 

2.    Strategi

a.    Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan  petugas kesehatan dalam  bidang kesehatan lingkungan.

b.    Advokasi dan sosialisasi pada pembuat kebijakan dan pemegang program terkait.

c.     Menyebarluaskan informasi dan implementasi tentang kesehatan lingkungan.

d.    Memberikan pelayanan upaya konseling sanitasi sesuai standar pelayanan yang berlaku.

e.    Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan lingkungan

 

 

 

B.   MANAJEMEN PENYELENGGARAAN UPAYA KONSELING SANITASI

Penyelenggaraan upaya Pelayanan Konseling Sanitasi di UPTD Puskesmas Pucangsawit perlu ditunjang dengan sistem manajemen yang baik. Manajemen upaya kesehatan lingkungan Puskesmas yaitu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematis untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang bermutu, efektif dan efisien di bidang kesehatan lingkungan.

Fungsi manajemen yang diterapkan di Puskesmas Pucangsawit yaitu fungsi PDCA yaitu :

1.      Plan atau Perencanaan

Perencanaan dilakukakn dengan menyiapkan ruang dan perlengkapan yang ada kaitannya dengan upya pelayanan konseking sanitasi dan dengan berkoordinasi dengan pelayanan umum dan Kesehatan ibu dan anak agar pasien yang didiagnosa  berhubungan dengan faktor lingkungan dibuatkan rujukan internal ke ruang konseling sanitasi.

2.      Do atau Pelaksanaan

Semua pasien yang datang berkunjung ke puskesmas mendaftar ke bagian pendaftaran, sedangkan untuk masyarakat umum/klien yang akan berkonsultsi  dapat secara alangsung mendatangi petugas konseling sanitasi . Apabila didapatkan pasien yang menderita penyakit berkaitan dengan faktor lingkungan maka petugas poli pelayanan umu atau kesehtan ibu dan anak merujuk ke konseling sanitasi.

 

3.      Cek atau Pengawasan

Pengawasan atau pemantauan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala mencakup hal-hal sebagai berikut :

a.    Melakukan telaah penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai.

b.    Mengumpulkan permasalahan, hambatan dan saran-saran untuk peningkatan penyelenggaraan serta memberikan umpan balik.

c.     Pengawasan meliputi pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan atau Kepala Puskesmas, sedangkan pengawasan eksternal oleh masyarakat. Pengawasan mencakup administrasi, pembiayaan dan teknis pelaksanaan serta hasil kegiatan.

d.    Cek dan pengawasan dilakukan dengan bantuan capaian sasaran mutu

 

4.      Action atau tindak lanjut dari Pengawasan.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan dievaluasi tentang permasalahan, hambatan dan saran-saran yang ditemukan. Kemudian dianalisis dan dicari pemecahannya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan lingkungan, untuk kemudian diterapkan pada kegiatan yang sama ditempat lain.

Pelaksanaan dan hasil kegiatan yang dicapai dibandingkan dengan rencana tahunan atau target dan standar pelayanan yang sudah dibuat. Kemudian penanggung jawab upaya konseling sanitasi melaporkan pelaksanaan kegiatan dan laporan berbagai sumber daya kemudian disampaikan kepada Kepala Puskesmas.

Seluruh fungsi manajemen tersebut  harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan agar didapatkan hasil yang optimal.

BAB V

 

LOGISTIK

 

Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan upaya konseling sanitasi direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektoral sesuai dengan tahapan kegiatan dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Pembiayaan diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan, yang berasal dari APBD, BLUD dan BOK

 

BAB VI

KESELAMATAN SASARAN

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan  perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap keselamatan kerja harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan

 

 

BAB VIII  

PENGENDALIAN MUTU

Kinerja pelaksanaan upaya kesehatan lingkungnan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:

1.  Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual

2.  Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan

3.  Ketepatan metoda yang digunakan

4.  Tercapainya indikator Kesehatan Lingkungan

Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan upaya konseling sanitasi  dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.

 

Keberhasilan kegiatan pemberdayaan masyarakat tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER