Pedoman Klinik Sanitasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Derajat kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat berpebgaruh pada
kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang sehat akan lebih
produktif dan meningkatkan daya saing manusia.
Derajat
kesehatan manusia dipengaruhi oleh empat faktor menurut Hendrik L.Blum (1974),
yaitu Lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan.
1.
Faktor lingkungan misalnya
akses terhadap air bersih, jamban sehat, sampah, kondisi rumah,breeding places,
polusi, sanitasi tempat umum, bahan Berbahaya Beracun (B3) dan lain-lain.
2.
Faktor perilaku misalnya
merokok, alkohol, tempat-tempat berisiko, narkoba, olah raga, pola makan,
perilaku kalau tidak sakit tidak akan periksa kesehatan.
3.
Faktor pelayanan kesehatan
misalnya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan maupun rujukan,
ketersediaan tenaga, peralatan kesehatan bersumber daya masyarakat, kinerja
serta pembiayaan/anggaran.
4.
Faktor keturunan misalnya
penyakit-penyakit yang sifatnya turunan dan mempengaruhi masyarakat, jumlah
penduduk dan pertumbuhan penduduk dan jumlah kelompok khusus/rentan antara lain
bumil, persalinan, bayi.
Yang
sangat besar pengaruhnya adalah keadaan lingkungan yang tidak memenuhi
persyaratan kesehatan dan perilaku masyarakat yang merugikan kesehatan, baik
masyarakat di pedesaan maupun perkotaan yang disebabkan karena kurangnya
pengetahuan dan kemampuan masyarakat di bidang kesehatan, ekonomi maupun
teknologi.
Lingkungan
yang diharapkan dalam Visi Indonesia Sehat 2010 adalah lingkungan yang kondusif
bagi terwujudnya keadaan sehat, yaitu lingkungan yang bebas polusi, tersedianya
air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan, pemukiman yang padat,
perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan
masyarakat, yang saling tolong menolong dalam memelihara nilai-nilai budaya
bangsa. Lingkungan yang memmpunyai dua unsur pokok yang sangat erat terkait
satu sama lain yaitu unsur fisik dan sosial. Lilngkungan fisik dapat mempunyai
hubungan langsung dengan kesehatan dan perilaku sehubungan dengan kesehatan
seperti polusi air akibat pembuangan limbah pabrik ke sungai atau ke tempat
yang tidak semestinya yang dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit seperti
diare, ISPA, dan lain-lain. Lingkungan sosial seperti ketidak adilan sosial
yang dapat menyebabkan kemiskinan yang berdanpak terhadap status kesehtaan masyarakat yang mengakibatkan timbulnya penyakit
berbasis lingkungan.
Masalah kesehatan berbasis
lingkungan disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak memadai, baik kualitas
maupun kuantitasnya serta perilaku hidup
sehat masyarakat yang masih rendah, mengakibatkan penyakit-penyakit seperti
diare, ISPA,Tb Paru, Malaria, dan lain-lain yang merupakan sepuluh (10) besar penyakit di Puskesmas dan merupakan pola
penyakit utama di Indonesia
Dalam rangka meningkatkan
status kesehatan masyarakat, Puskesmas merupakan ujung tombak yang paling depan
di wilayah kerjanya. Salah satu fungsi Puskesmas yang penting adalah
mengembangkan dan membina kemandirian masyarakat di wilayah kerjanya.
Mengembangkan dan membina kemandirian masyarakat pada dasarnya mengembangkan
dan membina proses pemecahan masalah yang ada di masyarakat. Hal ini berarti
mengembangkan kemampuan dan kemauan masyarakat mengenal masalah kesehatan dan
potensi yang ada di masyarakat baik berupa pemikiran maupun kemapuan yang
berupa sumber daya daya. Salah satu terobosan untuk mengatasi masalah masalah
kesehatan berbasis lingkungan adalah pelayanan konseling sanitasi.
B. Tujuan Pedoman
1. Tujuan Umum
Sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling sanitasi di UPTD
Puskesmas Pucangsawit baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
2. Tujuan Khusus
a.
Meningkatnya kemampuan tenaga
kesehatan Puskesmas khususnya Sanitarian
dalam menyelenggarakan upaya kesehatan lingkungan di UPTD Puskesmas
Pucangsawit.
b.
Meningkatnya jangkauan,
cakupan dan mutu pelayanan kesehatan lingkungan di UPTD Puskesmas Pucangsawit.
c.
Memberikan saran tindak lanjut
perbaikan lingkungan an perilaku yag
tepat sesuai dengan masalah
d.
Menurunnya penyakit berbasis
lingkungan
C.
Tempat dan Ruang Lingkup Upaya Pelayanan Klinik
Sanitasi
1.
Tempat untuk melakukan
kegiatan upaya pelayanan konseling sanitasi
:
a.
Di dalam gedung yaitu di
Puskesmas
b.
Di luar gedung yaitu pada
waktu kunjungan rumah atau lapangan
2.
Ruang lingkup konseling
Konseling
adalah hubungan antara dua orang yaitu petugas konseling sanitasi dengan pasien
atau klien yang memutuskan untuk bekerjasama sehingga pasien/klien dapat
mengenali dan memecahkan masalah kesehtan lingkungan yang meliputi :
a.
Penyediaan air bersih dan
jamban
b.
Penyehatan perumahan dan
lingkungan
c.
Pengelolaan makanan dan
minuman
d.
Penyehatan lingkungan sekolah
dan tempat kerja
e.
Penyehatan lingkungan di
tempat umum
D.
Batasan
Operasional
Dalam
Pedoman Upaya Pelayanan Klinik Sanitasi ini yang dimaksud dengan :
1.
Tenaga Sanitarian adalah
setiap orang yang telah lulus pendidikan dibidang kesehatan lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pelayanan konseling sanitasi
adalah upaya/kegiatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan antara
promotif, preventif dan kuratif yang difokuskan untuk penduduk yang berisiko
tinggi untuk mengatasi masalah penyakit berbasis lingkungan dan masalah
kesehatan lingkungan pemukiman.
3.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,
baik promotif, preventif, kuratif maupaun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
4.
Konseling adalah hubungan
antara dua orang yaitu petugas klinik sanitasi dengan pasien atau klien yang
memutuskan untuk bekerjasama sehingga pasien/klien
5.
Kompetensi adalah kemampuan
yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan tugasnya.
6.
Jasaboga adalah usaha
pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan yang
dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
7.
Pengelolaan makanan adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah,
pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan
penyajian.
8.
Higiene Sanitasi adalah upaya
untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik
yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman
dikonsumsi.
9.
Higiene Sanitasi Makanan
adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan
perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau
gangguan kesehatan.
10.
Fasilitas sanitasi adalah
sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas
lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat
merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran
limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja
(locker), peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus, dan hewan lainnya serta
peralatan kebersihan.
11.
Penjamah Makanan adalah orang
yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap
persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
12.
Air Minum adalah air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
13.
Sampel air adalah air yang
diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
14.
Puskesmas adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
15.
Penyehatan Lingkungan
Puskesmas adalah segala upaya untuk menyehatkan dan memelihara lingkungan
Puskesmas sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan
sekitarnya.
16.
Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis kesehatan
lingkungan yang harus dipenuhi Puskesmas dalam upaya melindungi, memelihara,
dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
17.
Sistem Kesehatan Nasional yang
selanjutnya disingkat SKN adalah Pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan
oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
18.
Limbah padat adalah semua
buangan yang berbentuk padat termasuk buangan yang berasal dari perkantoran.
19.
Limbah cair adalah semua
buangan yang berbentuk cair termasuk tinja.
20.
Pencahayaan adalah jumlah
penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
secara efektif.
21.
Vektor penyakit adalah
binatang yang dapat menjadi perantara penular berbagai penyakit tertentu.
22.
Air bersih adalah air yang
dipergunakan untuk keperluan sehari – hari dan kualitasnya memenuhi
persyaratan.
23.
Jamban Sehat adalah fasilitas
pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit.
24.
Sanitasi Dasar adalah sarana
sanitasi rumah tangga yang meliputi saranan buang air besar, sarana pengelolaan
sampah dan limbah rumah tangga.
E. Landasan Hukum
Sebagai
upaya wajib di tingkat pelayanan kesehatan dasar , upaya kesehatan lingkungan
dilakukan berlandaskan pada peraturan-peraturan atau landasan hukum yang
meliputi antara lain :
1.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan.
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan.
3.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah.
4.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.
Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
6.
Panduan Konseling Sanitasi
Bagi Petugas Klinik Sanitasi di Puskesmas
7.
Standar Prosedur Opersional
Klinik Sanitasi untuk Puskesmas.
8.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
9.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
10.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
11.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
12.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 061/Menkes/Per/I/1991 tetang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan
Pemandian Umum.
13.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
14.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas.
15.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan di Lingkungan Sekolah.
16.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan
Jajanan.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
KualifikasiSumberDayaManusia
Dalam mendukung terselenggaranya upaya pelayanan
konseling sanitasi di UPTD Puskesmas Pucangsawit diperlukan adanya kualifikasi sumber daya manusiasebagai berikut :
a. Jenis Ketenagaan
Jenis
tenaga untuk penyelenggaraan upaya pelayanan konseling sanitasi adalah seorang
Sanitarian sebagai penanggung jawab dibantu dengan tenaga pelaksana kesehatan
lainnya seperti bidan, petugas promosi kesehatan dan pelaksana upaya kesehatan
lainnya.
b. Kompetensi tenaga
Kompetensi tenaga
Sanitarian sebagai petugas upaya pelayanan konseling sanitasidi Puskesmas
Pucangsawit adalah minimal lulusan D3 jurusan Kesehatan Lingkungan dan telah
mengikuti palatihan-pelatihan di bidang kesehatan lingkungan.
B.
DistribusiKetenagaan
Pengaturan dan penjadualan
Penanggung jawab upayapelayanan konseling sanitasidikoordinir oleh Penanggung jawab UKP dengan sesuai
dengan kesepakatan.
C. JadualKegiatan
Jadual pelaksanaan kegiatanupaya pelayanan konseling
sanitasisetiap hari Kamis
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
DenahRuang
Upaya pelayanan konseling
sanitasidilaksanakan di dalam gedung dan diluar gedung Puskesmas. Untuk
kegiatan di dalam gedung diperlukan sarana dan prasarana penunjang yang harus
memenuhi syarat agar pelayanan Puskesmas dapat berjalan dengan lancar, aman dan
nyaman. Fasilitas tersebut harus selalu dalam kondisi yang baik dan siap digunakan. Untuk itu penanggung jawab
kesehatan lingkungan harus selalu memantau sarana dan prasarana itu secara
berkala dan terus menerus.
B.
StandarFasilitas
Adanya
peralatan yang mudah didapat dan tepat guna serta sesuai dengan situasi dan
kondisi tempat sangat diperlukan dalam pelaksanaan upaya kesehatan lingkungan
di Puskesmas. Peralatan ideal yang seharusnya dimiliki oleh Sanitarian dalam
mendukung pelaksanaanUpaya
pelayanan
konseling sanitasiantara lain :
a.
ATK
b.
Lembar balik poster
c.
Panduan Wawancara Penderita Penyakit
d.
Panduan Kunjungan Lapangan
e.
Laptop
f.
Printer
g. Tassampel
h. Cross tang
i.
Poster/leaflet
j.
Pembiayaan
k.
Pedoman dan Standarisasi
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A.
LINGKUP KEGIATAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN
Lingkup kegiatan Upaya Pelayanan
Konseling Sanitasidilaksanakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,
baik lingkungan fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus bersama-sama menjamin
ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi
kesehatan.Lingkungan sehat yang dimaksud adalah mencakup lingkungan pemukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Lingkungan
tersebut harus bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan
antara lain :
a.
Limbah cair,
b.
Limbah padat,
c.
Limbah gas,
d.
Sampah yang tidak diproses
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,
e.
Binatang pembawa penyakit,
f.
Zat kimia yang berbahaya,
g.
Kebisingan yang melebihi
ambang batas,
h.
Air yang tercemar,
i.
Udara yang tercemar, dan
j.
Makanan yang terkontaminasi.
Dalam
pelaksanaan upaya Pelayanan Konseling Sanitasi agar mencapai tujuan yang
berhasil guna dan berdaya guna maka perlu ditetapkan kebijakan operasional dan
strategi sebagai berikut :
1. Kebijakan Operasional.
a.
Upaya Pelayanan Konseling
Sanitasi diselenggarakan sesuai dengan standar prosedur operasional yang
berlaku.
b.
Dilaksanakan dengan
mengutamakan pendekatan promotif dan preventif tanpa mengabaikan pelayanan
kuratif dan rehabilitatif.
c.
Dengan memberdayakan
masyarakat baik perorangan, keluarga dan kelompok.
2. Strategi
a.
Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan petugas kesehatan dalam bidang kesehatan lingkungan.
b.
Advokasi dan sosialisasi pada
pembuat kebijakan dan pemegang program terkait.
c.
Menyebarluaskan informasi dan
implementasi tentang kesehatan lingkungan.
d.
Memberikan pelayanan upaya
konseling sanitasi sesuai standar pelayanan yang berlaku.
e.
Meningkatkan pemberdayaan
masyarakat dalam upaya kesehatan lingkungan
B.
MANAJEMEN
PENYELENGGARAAN UPAYA KONSELING SANITASI
Penyelenggaraan
upaya Pelayanan Konseling Sanitasi di UPTD Puskesmas Pucangsawit perlu
ditunjang dengan sistem manajemen yang baik. Manajemen upaya kesehatan
lingkungan Puskesmas yaitu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematis
untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang bermutu, efektif dan efisien di bidang
kesehatan lingkungan.
Fungsi
manajemen yang diterapkan di Puskesmas Pucangsawit yaitu fungsi PDCA yaitu :
1. Plan atau Perencanaan
Perencanaan dilakukakn dengan menyiapkan ruang dan
perlengkapan yang ada kaitannya dengan upya pelayanan konseking sanitasi dan
dengan berkoordinasi dengan pelayanan umum dan Kesehatan
ibu dan anak agar pasien yang didiagnosa
berhubungan dengan faktor lingkungan dibuatkan rujukan internal ke ruang
konseling sanitasi.
2. Do atau Pelaksanaan
Semua
pasien yang datang berkunjung ke puskesmas mendaftar ke bagian pendaftaran,
sedangkan untuk masyarakat umum/klien yang akan berkonsultsi dapat secara alangsung mendatangi petugas
konseling sanitasi . Apabila didapatkan pasien yang menderita penyakit berkaitan
dengan faktor lingkungan maka petugas poli pelayanan umu atau kesehtan ibu dan
anak merujuk ke konseling sanitasi.
3. Cek atau Pengawasan
Pengawasan
atau pemantauan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala mencakup hal-hal
sebagai berikut :
a.
Melakukan telaah
penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai.
b.
Mengumpulkan permasalahan,
hambatan dan saran-saran untuk peningkatan penyelenggaraan serta memberikan
umpan balik.
c.
Pengawasan meliputi pengawasan
internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh
atasan atau Kepala Puskesmas, sedangkan pengawasan eksternal oleh masyarakat.
Pengawasan mencakup administrasi, pembiayaan dan teknis pelaksanaan serta hasil
kegiatan.
d.
Cek dan pengawasan dilakukan
dengan bantuan capaian sasaran mutu
4. Action atau tindak lanjut dari
Pengawasan.
Dari
hasil pelaksanaan kegiatan dievaluasi tentang permasalahan, hambatan dan
saran-saran yang ditemukan. Kemudian dianalisis dan dicari pemecahannya untuk
peningkatan mutu pelayanan kesehatan lingkungan, untuk kemudian diterapkan pada
kegiatan yang sama ditempat lain.
Pelaksanaan
dan hasil kegiatan yang dicapai dibandingkan dengan rencana tahunan atau target
dan standar pelayanan yang sudah dibuat. Kemudian penanggung jawab upaya konseling
sanitasi melaporkan pelaksanaan kegiatan dan laporan berbagai sumber daya
kemudian disampaikan kepada Kepala Puskesmas.
Seluruh fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkait dan
berkesinambungan agar didapatkan hasil yang optimal.
BAB
V
LOGISTIK
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan upaya konseling sanitasi direncanakan dalam
pertemuan lokakarya mini lintas sektoral sesuai dengan tahapan kegiatan dan
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Pembiayaan diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan upaya kesehatan lingkungan, yang berasal dari APBD, BLUD dan BOK
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Dalam
perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan
melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi
pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan
untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam
perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan perlu diperhatikan keselamatan
kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan
identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap keselamatan kerja harus
dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan upaya kesehatan lingkungnan dimonitor dan
dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan metoda yang digunakan
4.
Tercapainya indikator Kesehatan Lingkungan
Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap
tribulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas
sektor terkait dalam pelaksanaan upaya konseling sanitasi dengan tetap memperhatikan prinsip proses
pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan kegiatan pemberdayaan masyarakat tergantung pada
komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan
kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment