KERANGKA
ACUAN
SOSIALISASI
PEMERIKSAAN TEMPAT –TEMPAT UMUM
A.
PEDAHULUAN
Tempat-tempat
umum adalaha kegiatan bagi umum yang dilakukan oleh Badan-badan
Pemerintah,swasta ataupun perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat
yang mempunyai tempat dan kegiatan serta memiliki fasilitas.
B.
LATAR
BELAKANG
Pembangungan pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya
kesehatan untuk mencapai kemampuan menuju hidup sehat bagi setiap penduduk agar
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, salah satu masalah
dibidang kesehatan lingkungan di indonesia adalah tempat – tempat umum yang
masih belum memenuhi syarat kesehatan dan juga perda belum dimiliki daerah
sehingga mempengaruhi kelancaran petugas dalam menangani kegiatan pengawasan
tempat-tempat umum.
C.
TUJUAN
Umum : Terwujudnya kondisi Tempat-tempat Umum ( TTU ) yang
memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat pengunjung dan sekitarnya terhindar
dari gangguan kesehatan
Khusus :
a. Termotivasinya masyarakat dan pengelola TTU untuk menyediakan,menggunakan dan
memelihara sarana sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan.
b.
Terlaksananya pemberian nasehat tentang sanitasi yang memenuhi syarat kesehtan
di TTU bagi masyarkat dan pengelola TTU.
c.
Terlaksananya pengawasan dan pembinaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat
kesehatan di TTU, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
D.
KEGIATAN
POKOK
Pengawasan sanitasi tempat
tempat umum
E.
RINCIAN
KEGIATAN
a. Pendatana
untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas
b. Pemetaan
TTU
c. Pembuatan
rencana program
d. Pemeriksaan
sanitasi TTU
e. Pemberian
rekomendasi hasil pemeriksaan
f. Pencatatan
dan pelaporan
F.
SASARAN
Semua masyarakat yang
menggunakan TTU
G.
PELAKSANA
Tim survey unit Kesling
H.
PENANGGUNG
JAWAB KEGIATAN
Ketua Pokja Kesling
I.
WAKTU
PELAKSANA
Dilakukan setiap 6 bulan
sekali
J.
SUMBER
DANA
-
Mengetahui Ketua
Kepala
Puskesmas Klaten Selatan Program Kesling
drg.
E.Dwi Atmanti Nuswantari Supriyati
NIP.
19630717 199303 2 002 NIP. 19581226 198012 2 002
No comments:
Post a Comment