KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI FASILITAS
KESEHATAN IBU DAN ANAK DI WILAYAH PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS PENUMPING
A. PENDAHULUAN
Program pembangunan
kesehatan di Indonesia dewasa ini masih di prioritaskan pada upaya peningkatan
derajat kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan salah
satu kelompok tersebut adalah ibu hamil.
Ibu hamil perlu dipersiapkan seoptimal mungkin secara fisik dan mental
selama dalam masa kehamilan sehingga didapatkan ibu dan bayi yang sehat.
B. LATAR BELAKANG
Sehubungan
dengan salah satu tujuan pembangunan milenium atau Millenium
Development Goals (MDGs), Indonesia berupaya untuk menurunkan angka
kematian ibu dan anak. Anak-anak terutama neonatal sangat rentan terhadap
penyakit yang berujung pada kematian. Angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) merupakan indikator status kesehatan masyarakat.
Dibandingkan Negara-negara tetangga di
Asia Tenggara, Indonesia memiliki angka kematian ibu dan bayi yang cukup
tinggi. Menurut data Survey Demografi Kesehatan Indonesi (SDKI) 2007 AKI di
Indonesia 228 per 100.000 kelahiran hidup.
Berdasarkan data di
atas, maka puskesmas sebagai pusat
pelayanan kesehatan masyarakat perlu memberikan pelayanan secara menyeluruh dan
terpadu di wilayah kerjanya. Untuk itu diperlukan kerjasama serta supervisi terhadap fasilitas kesehatan
ibu dan anak di wilayah kerja puskesmas.
Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan
Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas harus dilakukan secara profesional, akuntabel, santun,
terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan kendala yang ada di
lapangan
Tata
hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral
Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan
Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas merupakan kegiatan
melibatkan Petugas KIA
Puskesmas. Sedangkan dengan lintas sektoral
bekerjasama dengan stakeholder
di wilayah kerja Puskesmas Penumping.
C. TATA NILAI
Tata nilai UPT Puskesmas
Penumping Kota Surakarta, yaitu:
BERSERI
BER : Bersatu dan Bekerjasama
S : Senyum
E : Empati
R : Responsif
I : Inovatif
D. PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM
a. Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Posyandu
Menjadi
Tim TP UKS Kecamatan
Menjadi
Tim TP Kecamatan Sehat
Menjadi
Tim TP Kecamatan Layak Anak
Menjadi
Tim TP Kecamatan Siaga
b. KUA Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina UKS
Menjadi
Pembina Posyandu Integrasi
Menjadi
Pembina Kesehatan Reproduksi
Menjadi
Pembina PHBS Tempat Ibadah
c. Polsek Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Pencegahan NAPZA
Pelaksana
PHBS Institusi Kerja
d. Kelurahan
Menjadi Tim Pembina Posyandu
Menjadi Tim Pembina Desa Siaga
Menjadi Tim Pembina UKBM
Mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menggerakkan masyarakat di wilayah kerja kelurahan
masing-masing
e. TP PKK (Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Menjadi Tim Pembina Posyandu dan PHBS
Sebagai penggerak dan motivator serta contoh dalam
berperilaku hidup sehat di masyarakat
Membantu puskesmas dalam mensosialisasikan kegiatan
f. Kelurahan Siaga
Mendukung pelaksanaan
kegiatan di wilayah kelurahan masing-masing
g. Dinas Pendidikan
Kecamatan Laweyan
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di sekolah
h. Semua Pemegang Program
Membantu Pelaksanaan Program UKM
E. TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Menurunkan angka kematian ibu dan anak
2. Tujuan
Khusus
a. Menetapkan
kebijakan dan rencana strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Menetapkan
langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan supervisi terhadap fasilitas kesehatan ibu dan anak.;
d. Melakukan monitoring
terhadap pelaksanaan kegiatan di fasilitas kesehatan ibu dan anak di wilayah
kerja puskesmas ;
F. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan
Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan
Swasta di wilayah puskesmas
2. Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah
puskesmas
dilaksanakan diawali dengan menentukan sasaran. Selanjutnya koordinasi dengan sasaran
tentang apa saja yang perlu disupervisi. Pada pertemuan diisi dengan pemeriksaan,
diskusi dan pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Tindak
Lanjut.
G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah
puskesmas dilaksanakan secara rutin.
Supervisi
Pembinaan.
H. SASARAN
BPS, pustu, faskes swasta
I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
|
No |
Kegiatan |
BULAN |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
|
1 |
Pelaksanaan Pertemuan Mitra
Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas |
|
v |
|
|
v |
|
|
v |
|
|
v |
|
J. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan oleh penanggung
jawab kegiatan program KIA
dan Penanggung jawab UKM Essensial. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh penanggung jawab
kegiatan program KIA dan diverifikasi oleh Penanggung jawab UKM
Essensial, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka
harus segera dilakukan tindak lanjut.
K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
i. Waktu :
1. Setiap akhir pelaksanaan
kegiatan sesuai jadwal
2. Tribulan ke-empat
ii. Pelaksana
1. Kepala Puskesmas
2. Penanggungjawab program
iii.
Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak
lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.
|
Pelaksana |
Kepala
Puskesmas Penumping dr. Pitono |
No comments:
Post a Comment