MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 30, 2026

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI FASILITAS KESEHATAN IBU DAN ANAK DI WILAYAH PUSKESMAS

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI FASILITAS

KESEHATAN IBU DAN ANAK DI WILAYAH PUSKESMAS

UPT PUSKESMAS PENUMPING

 

A.    PENDAHULUAN

Program pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini masih di prioritaskan pada upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan salah satu kelompok tersebut adalah ibu hamil. Ibu hamil perlu dipersiapkan seoptimal mungkin secara fisik dan mental selama dalam masa kehamilan sehingga didapatkan ibu dan bayi yang sehat.

 

B.    LATAR BELAKANG

Sehubungan  dengan salah satu tujuan pembangunan milenium atau Millenium Development Goals (MDGs), Indonesia berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. Anak-anak terutama neonatal sangat rentan terhadap penyakit yang berujung pada kematian. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) merupakan indikator status kesehatan masyarakat.

Dibandingkan Negara-negara tetangga di Asia Tenggara, Indonesia memiliki angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi. Menurut data Survey Demografi Kesehatan Indonesi (SDKI) 2007 AKI di Indonesia 228 per 100.000 kelahiran hidup.

Berdasarkan data di atas, maka puskesmas  sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat perlu memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya. Untuk itu diperlukan kerjasama serta supervisi terhadap fasilitas kesehatan ibu dan anak di wilayah kerja puskesmas.

 

Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas harus dilakukan secara profesional, akuntabel, santun, terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan kendala yang ada di lapangan

Tata hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral

Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas merupakan kegiatan melibatkan Petugas KIA Puskesmas. Sedangkan dengan lintas sektoral  bekerjasama dengan stakeholder di wilayah kerja Puskesmas Penumping.

 

C.   TATA NILAI

Tata nilai UPT Puskesmas Penumping Kota Surakarta, yaitu:

          BERSERI

          BER  : Bersatu dan Bekerjasama

          S  : Senyum

          E  : Empati

          R  : Responsif

          I   : Inovatif

 

D.   PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM

 

a.  Kecamatan Laweyan

Menjadi Tim Pembina Posyandu

Menjadi Tim TP UKS Kecamatan

Menjadi Tim TP Kecamatan Sehat

Menjadi Tim TP Kecamatan Layak Anak

Menjadi Tim TP Kecamatan Siaga

b.  KUA Kecamatan Laweyan

Menjadi Tim Pembina UKS

Menjadi Pembina Posyandu Integrasi

Menjadi Pembina Kesehatan Reproduksi

Menjadi Pembina PHBS Tempat Ibadah

c.     Polsek Laweyan

Menjadi Tim Pembina Pencegahan NAPZA

Pelaksana PHBS Institusi Kerja

d.  Kelurahan

Menjadi Tim Pembina Posyandu

Menjadi Tim Pembina Desa Siaga

Menjadi Tim Pembina UKBM

Mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menggerakkan  masyarakat di wilayah kerja kelurahan masing-masing

e.  TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Menjadi Tim Pembina Posyandu dan PHBS

Sebagai penggerak dan motivator serta contoh dalam berperilaku hidup  sehat di masyarakat

Membantu puskesmas dalam mensosialisasikan kegiatan

f.    Kelurahan Siaga

    Mendukung pelaksanaan kegiatan di wilayah kelurahan masing-masing

g.   Dinas Pendidikan Kecamatan  Laweyan

Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di sekolah

h.  Semua Pemegang Program

Membantu Pelaksanaan Program UKM

 

E.    TUJUAN

1.    Tujuan Umum

      Menurunkan angka kematian ibu dan anak

2.    Tujuan Khusus

a.    Menetapkan kebijakan dan rencana strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;

b.    Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;

c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan supervisi terhadap fasilitas kesehatan ibu dan anak.;

d.    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan di fasilitas kesehatan ibu dan anak di wilayah kerja puskesmas ;

 

F.    KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.    Pelaksanaan Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas

2.    Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas dilaksanakan diawali dengan menentukan sasaran. Selanjutnya koordinasi dengan sasaran tentang apa saja yang perlu disupervisi. Pada pertemuan diisi dengan pemeriksaan, diskusi dan pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut.

 

G.   CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas dilaksanakan secara rutin.

Supervisi

Pembinaan.

 

H.   SASARAN

BPS, pustu, faskes swasta

 

I.      JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

No

Kegiatan

BULAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Pelaksanaan Pertemuan Mitra Informasi dan Pembinaan Pelayanan Swasta di wilayah puskesmas

 

v

 

 

v

 

 

v

 

 

v

 

 

J.     EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

 

        Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan oleh penanggung jawab kegiatan program KIA dan Penanggung jawab UKM Essensial. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh penanggung jawab kegiatan program KIA  dan diverifikasi oleh Penanggung jawab UKM Essensial, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka harus segera dilakukan tindak lanjut.

 

K.    PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

                  i.     Waktu :

1.    Setiap akhir pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal

2.    Tribulan ke-empat

                ii.     Pelaksana

1.    Kepala Puskesmas

2.    Penanggungjawab program

                iii.              Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.

 

 

Pelaksana

Kepala Puskesmas Penumping

 

 

dr. Pitono

 

 

 


 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER