KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PEMBINAAN INDUSTRI
RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)
WILAYAH KERJA
UPTD PUSKESMAS GANTIPUSKESMAS
- Pendahuluan
Pangan
atau makanan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak
asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu,
aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia cukup
merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya
suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan
serta makin berperan dalam menungkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
.
- Latar Belakang
Keamanan
pangan atau makanan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu industri
pangan, bahkan juga untuk industri rumah tangga pangan (IRTP). Sebagaimana
industri kecil pada umumnya. IRTP pun masih terbelit aneka permasalahan baik
yang menyangkut teknis maupun manajerial. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan
terhadap IRTP oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas agar dapat menjamin kualitas
dan keamanan pangan yang diproduksi.
- Tujuan
a.
Umum
Untuk membina IRTP agar memenuhi syarat
b.
Khusus.
-
Untuk
mengetahui IRTP yang diawasi sudah memenuhi persyaratan kesehatan atau belum.
-
Untuk
memantau IRTP yang ada di wilayah kerja Puskesmas Gantipuskesmas
4.
Tata Nilai
Tata Nilai UPTD Puskesmas Gantipuskesmas,
yaitu :
SALAM CARE
- SALAM : salam, sopan, ramah
- C : Cermat
- A : Akurat
- R : Responsif
- E : Efektif
- Peran
lintas sektor dan lintas program
a. Kelurahan
Mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan IRTP
dengan ikut
memotivasi industri pangan rumah
tangga di wilayahnya agar mempunyai IRTP
b. TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga)
Mendukung pelaksanaan
kegiatan pembinaan IRTP dengan ikut
memotivasi industri pangan rumah
tangga di wilayahnya agar mempunyai IRTP
c. FKK (Forum Kesehatan Kelurahan)
Mendukung pelaksanaan
kegiatan pembinaan IRTP dengan ikut memotivasi dan mengarahkan warga yang punya usaha makanan agar punya IRTP.
d. Upaya promosi kesehatan
Ikut
mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan IRTP dengan ikut memotivasi dan
mengarahkan warga usaha di bidang
makanan agar punya IRTP saat melaksanakan penyuluhan
e. Upaya Gizi
Membantu
membina IRTP dengan memberikan pembinaan tentang pangan yang sehat kepada
pengelola makanan.
- Kegiatan
a.
Pokok
Pengawasan dan pembinaan PIRT
b.
Rincian
Kegiatan
|
§ Pengawasan bahan baku
makanan,proses produksi dan bahan jadi |
|
§ Pengawasan tempat untuk
produksi IRTP |
|
§ Pengawasan air
bersih,jamban,vektor,langit-langit,ventilasi. |
|
§ Pengawasan sarana dan
prasarana penunjang, higiene karyawan § Pengawasan, pemeriksaan
dicocokkan dengan formulir pemeriksaan tempat pengelolaan makanan |
|
|
|
§ Pembinaan hasil pengawasan. |
.
- Cara melaksanakan
kegiatan.
Pemeriksaan, Pengawasan dan Pembinaan.
- Sasaran
IRTP yang ada di wilayah kerja Puskesmas Gantipuskesmas
- Jadwal pelaksanaan
kegiatan
|
KEGIATAN |
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN |
|||||||||||
|
|
Jan |
Feb |
Mrt |
Apr |
Mei |
Jun |
Jul |
Agt |
Sep |
Okt |
Nov |
Des |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
Pembinaan IRTP |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Evaluasi pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan
Evaluasi dilakukan oleh Penanggungjawab Program
dan Penanggungjawab UKM terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan. Hasil evaluasi
disusun pada tiap akhir kegiatan dan dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan
kepada Kepala Puskesmas.
- Pencatatan, pelaporan
dan evaluasi kegiatan
Petugas harus membuat laporan kepada Penanggungjawab UKM dan Kepala
Puskesmas setelah pelaksanaan kegiatan. Petugas harus melakukan evaluasi
keseluruhan kegiatan pada setiap tahapan kegiatan dan melaporkannya.
KEPALA UPTD PUSKESMAS GANTIPUSKESMAS
DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
BINTANG SETYA NUSANTARA
No comments:
Post a Comment