KERANGKA ACUAN KEGIATAN
AUDIT INTERNAL PENDAFTARAN
I.
Pendahuluan
Puskesmas dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan
pelayanan yang optimal bagi masyarakat
baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan
masyarakat.
Tempat
pendaftaran pasien disebut juga loket pendaftaran merupakan tempat penerimaan
pendaftaran pasien yang akan berobat di Puskesmas. Pelayanan pendaftaran
bersifat administrative bukan pelayanan medis, namun kesinambungan informasi
medis dan kerahasiaannya harus dijaga. Berbagai mekanisme monitoring dan
penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja,
audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja
semester, dan penilaian kinerja tahunan.
Berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi dilakukan analisis dan upaya perbaikan yang
berkesinambungan, sehingga proses pelayanan akan menjadi lebih baik.
II.
Latar Belakang
Audit
internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang
dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas
berdasarkan standar / kriteria / target yang ditetapkan.
Kebutuhan pasien perlu
diperhatikan diupayakan dan dipenuhi sesuai misi dan sumberdaya yang tersedia
di puskesmas. Pasien membutuhkan informasi yang jelas di pendaftaran, oleh
karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas. Proses
pendaftaran harus mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama
dalam identifikasi identitas pasien.
III.
Tujuan audit:
Tujuan
Umum:
Memberikan
pelayanan pendaftaran dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan
pelanggan di pendaftaran
Tujuan
Khusus:
1.
Meningkatkan mutu pelayanan
pendaftaran
2.
Menerapkan upaya keselamatan
pasien di pendaftaran terutama dalam identifikasi pasien.
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan:
a.
Lingkup audit:
1.
Loket
pendaftaran pasien
b.
Kegiatan Audit dan Rincian Kegiatan:
1.
Alur
pendaftaran pasien
2.
Kelengkapan identitas pasien di
pendaftaran
V.
Cara
melakukan kegiatan:
a.
Kriteria yang
digunakan untuk melakukan audit internal:
1. SK Jam
buka pendaftaran pasien
2. Prosedur (SOP) pendaftaran pasien
b. Metoda untuk melakukan audit internal:
Observasi, wawancara, dan melihat dokumen bukti pelaksanaan
c.
Instrumen
Audit: (terlampir)
VI.
Sasaran (Objek) audit:
-
Terlaksananya audit terhadap jam
buka pendaftaran puskesmas.
-
Terlaksananya audit terhadap alur
pendaftaran pasien di puskesmas.
VII. Jadual dan
alokasi waktu :
Tanggal : 8 Mei dan 21 Agustus 2018
Jam : 10.00 WIB
Tempat : Ruang loket pendaftaran
VIII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan
Pelaporan:
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan audit internal di pendaftaran dilakukan untuk menilai
apakah pelaksanaan jam buka pendaftaran pasien sudah sesuai SK jam buka
pelayanan dan apakah alur pendaftaran pasien sesuai Prosedur (SOP) yang ada. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam
pelaksanaan kegiatan audit internal dilaporkan kepada ketua tim audit untuk
dibahas bersama dalam tim audit internal.
IX.
Pencatatan,
pelaporan, dan evaluasi kegiatan:
Auditor
internal di loket pendaftaran ini dicatat dan didokumentasikan secara keseluruhan
dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut
yang disepakati bersama dengan auditee.
Keseluruhan kegiatan audit internal dievaluasi sebagai dasar untuk
melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.
No comments:
Post a Comment