BAHAN MENYUSUN PANDUAN AUDIT INTERNAL:
AUDIT
INTERNAL
A.
PENGERTIAN
AUDIT INTERNAL, AUDITOR INTERNAL DAN TAHAPAN AUDIT INTERNAL
Audit merupakan kegiatan
mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara
sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian
nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah
disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan.
Interaksi dalam
pelaksanaan audit dilakukan secara sistematis, melalui kegiatan pemeriksaan,
pengukuran, dan penilaian, yang berujung pada penarikan kesimpulan. Audit
merupakan proses yang mandiri, terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan
menilai secara objektif dalam menentukan sejauh mana kriteria audit telah
dipenuhi.
Pada dasarnya audit
dilakukan dengan tujuan untuk membantu
manajemen dalam upaya meningkatkan mutu atau kinerja organisasi dalam upaya
mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan
pengendalian internal untuk manajemen puskesmas/FKTP.
Audit dilakukan dengan
cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil
analisa, penilaian, yang hasilnya berupa rekomendasi auditor. Hasil audit
tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, pengendalian manajemen,
perbaikan dan perubahan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi
organisasi.
Dikenal ada dua jenis
audit, yaitu: audit eksternal dan audit internal. Audit eksternal adalah penilaian yang
dilakukan oleh pihak di luar organisasi menggunakan standar tertentu.
Akreditasi Puskesmas/Klinik merupakan salah bentuk audit ekternal yang
dilakukan berdasarkan standar akreditasi oleh Komisi Akreditasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer.
Audit internal adalah
suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor
internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut, untuk
kepentingan internal organisasi tersebut.
Audit
internal harus dapat memastikan sistem manajemen mutu cukup mendukung kemampuan
puskesmas menampilkan bukti yang valid dan membuka peluang untuk Continuous
Improvement
Audit dilakukan
berdasarkan kriteria audit. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk
melakukan audit yang dapat berupa standar, prosedur, indikator dan target
kinerja yang digunakan dalam penilaian audit.
Fakta yang ada di lapangan
merupakan bukti audit, yaitu rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang
relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi.
Dengan membandingkan bukti
audit dengan kriteria audit, diperoleh temuan audit, yaitu hasil evaluasi bukti
audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit.
Temuan audit dapat menunjukkan kesesuaian atau ketidak sesuaian terhadap
kriteria audit, atau peluang perbaikan.
PRINSIP-PRINSIP AUDIT INTERNAL
Audit Internal didasarkan pada
beberapa prinsip, agar dapat menjadi alat yang efektif dan dapat diandalkan
dalam mendukung kebijakan dan pengendalian manajemen dan memberikan informasi
untuk dapat meningkatkan kinerja individu maupun kinerja organisasi.
Prinsip-prinsip tersebut
terkait dengan Auditor :
1.
Kode Etik Dasar Profesionalisme.
Dapat dipercaya, punya integritas, dapat menjaga
kerahasiaan dan berpendirian adalah sangat penting dalam pelaksanaan audit.
2.
Penyajian yang obyektif.
Kewajiban melaporkan secara benar dan akurat. Temuan
audit, kesimpulan audit dan laporan audit mencerminkan pelaksanaan
kegiatanaudit secara benar dan significant.
3.
Profesional : Kesungguhan dan ketepatan penilaian dalam audit.
Senantiasa memelihara profesionalisme sesuai dengan
pentingnya tugas yang dilaksanakan dan kepercayaan yang diberikan.
4.
Independent : Dasar untuk ketidakberpihakan dan konflik kepentingan.
Auditor tidak terkait dengan kegiatan yang sedang
diaudit dan bebas keberpihakan dan konflik kepentingan. Selama proses audit,
auditor menjaga pemikiran yang obyektif untuk menjamin bahwa temuan audit dan
kedimpulan hanya didasarkan pada bukti audit.
5.
Pendekatan berdasarkan bukti.
Menggunakan metode yang rasional untuk mencapai
kesimpulan audit yang dapat dipercaya dan terjaga konsistensinya melalui proses
audit yang sitematis.
ESSENSI AUDIT INTERNAL.
Untuk mencapai tujuan dan
memperoleh manfaat tersebut, maka audit internal perlu dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut:
1. Proses
interaktif: audit merupakan proses interaksi antara auditor dan auditee,
terjadi komunikasi timbal balik antara auditor dan auditee
2. Kegiatan
sistematis: direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara
efisien. Kegiatan audit harus
direncanakan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak yang akan diaudit. Audit internal bukanlah inspeksi yang
bersifat mendadak, tetapi terencana dan harus diketahui awal oleh pihak yang
diaudit. Pelaksanaan audit dipandu dengan rencana audit yang lengkap dengan
tujuan, metoda, dan perangkat audit yang telah disiapkan dengan baik oleh
auditor. Auditor harus mengendalikan
keseluruhan kegiatan audit agar sesuai dengan rencana audit dan
didokumentasikan dengan baik.
3. Dilakukan
dengan azas manfaat. Audit internal
dilaksanakan harus bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan
dalam penyediaan pelayanan di FKTP.
4. Dilakukan
secara objektif. Dalam melaksanakan
audit, auditor melihat fakta berdasarkan bukti-bukti nyata, tidak boleh
berdasarkan asumsi ataupun intuisi.
5.
Berpijak pada fakta dan
kebenaran. Fakta dan kebenaran diperoleh
dari bukti-bukti yang nyata yang ada di tempat kerja.
6.
Melibatkan proses
analisis/evaluasi/penilaian/pengujian.
Bukti-bukti audit dicocokan dengan kriteria audit yang digunakan untuk
menilai kesesuaian terhadap kriteria yang digunakan
7.
Bermuara pada pengambilan keputusan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, audit
mengambil keputusan apakah fakta yang ada sesuai atau tidak sesuai dengan
kriteria yang digunakan untuk melakukan audit.
8.
Dilaksanakan berdasar
standar/kriteria tertentu. Sebelum
melakukan audit harus ditetapkan standar/kriteria yang akan digunakan. Fakta
atau bukti-bukti yang diperoleh di tempat kerja dibenturkan dengan
standar/kriteria tersebut.
9.
Merupakan kegiatan berulang. Audit internal buka merupakan kegiatan sekali
dilakukan, tetapi secara periodik dilakukan untuk menilai kemajuan dari suatu
unit kerja.
10. Menghasilkan
laporan. Seluruh kegiatan audit harus
didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala FKTP.
TUJUAN AUDIT INTERNAL.
Audit dilaksanakan dengan
tujuan untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data,
hasil analisis, hasil penilaian, dan rekomendasi auditor sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan atau perubahan baik
pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen mutu. Audit internal bertujuan
untuk membantu menyelesaikan permasalahan organisasi dalam rangka meningkatkan
mutu dan kinerja organisasi.
TUJUAN UMUM
Audit Internal bertujuan untuk memastikan
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memantau kesesuaian
antara kondisi aktual dengan regulasi maupun standard yang telah ditetapkan,
agar manajemen dapat melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di
FKTP
TUJUAN KHUSUS
6.
Terlaksananya monitoring implementasi
system manajemen mutu yang diterapkan di Puskesmas
7.
Terukurnya efektifitas penerapan sistem
manajemen mutu yang sesuai dengan
persyaratan atau kreteria audit
8.
Tersedianya data yang valid.
9.
Teridentifikasinya peluang yang cukup
untuk melakukan perbaikan terus-menerus (continuous Improvement)
10. Terukurnya kinerja individu, maupun kinerja unit dan institusi
Dasar dalam menetapkan tujuan
audit internal adalah:
1.
Prioritas permasalahan yang
dihadapi oleh organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Auditor dalam menyusun rencana audit, dapat menetapkan tujuan audit
berdasarkan masalah prioritas dalam organisasi, misalnya capaian K4 yang rendah
dalam pelayanan KIA, maka tujuan audit ditetapkan berdasarkan adanya masalah
dalam pelayanan KIA, yaitu melakukan audit pencapaian kinerja pelayanan KIA.
2.
Rencana pengembangan pelayanan.
Puskesmas akan mengembangkan pelayanan gizi rawat inap, maka dasar
penetapan tujuan audit adalah mencari peluang pengembangan dalam pelayanan gizi
rawat inap di Puskesmas.
3.
Persyaratan suatu sistem
manajemen yang digunakan sebagai acuan.
Suatu sistem manajemen mutu mensyaratkan dilaksanakannya audit internal,
maka tujuan audit internal dilakukan untuk menilai sejauhmana persyaratan
sistem manajemen mutu diterapkan dalam organisasi.
4.
Persyaratan regulasi atau
persyaratan kontrak.
Pihak ketiga yang bekerja sama dengan suatu organisasi pelayanan
kadang-kadang meminta dilaksanakannya audit sebagai persyaratan yang
dicantumkan dalam dokumen kontrak, maka tujuan audit adalah untuk memenuhi
persyaratan yang ada pada kontrak atau perjanjian kerja sama.
5.
Evaluasi terhadap rekanan.
Audit dapat juga dilakukan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi kinerja
pihak ketiga atau rekanan.
6.
Adanya potensi risiko dalam
kegiatan organisasi.
Risiko dalam pelayanan kesehatan dapat menjadi tujuan dilaksanakan audit
internal.
Beberapa contoh penetapan tujuan audit internal:
|
Dasar penetapan tujuan
audit |
Contoh tujuan audit
internal |
|
Permasalahan prioritas
yang dihadapi organisasi |
Menganalisis banyak
terjadinya komplain pasien pada pelayanan farmasi |
|
Rencana pengembangan
pelayanan |
Mengidentifikasi peluang
inovasi pelayanan laboratorium |
|
Persyaratan suatu sistem
manajemen yang diacu |
Mengetahuai kesesuaian
proses pelayanan lobaratorium dengan standar pelayanan laboratorium |
|
Persyaratan regulasi atau
persyaratan kontrak |
Mengetahui keseusian
sumber daya farmasi dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014
tentang Puskesmas |
|
Evaluasi terhadap rekanan |
Mengevaluasi kinerja
laboratorium mitra yang bekerja sama dengan puskesmas |
|
Potensi risiko kegiatan
pelayanan |
Mengidentifikasi potensi
risiko pelayanan imunisasi |
AKTIFITAS AUDIT INTERNAL.
Proses pelaksanaan audit internal terdiri dari kegiatan
untuk: memastikan, menilai, dan merekomendasi.
Memastikan dilakukan dengan cara konfirmasi dan verifikasi, sedangkan kegiatan menilai dilakukan dengan kegiatan
evaluasi dan pengukuran untuk menyimpulkan
temuan audit. Selanjutnya auditor harus merekomendasi, yaitu memberikan saran/masukan berdasarkan temuan audit.
Ketiga kegiatan ini
umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara:
1. Telaah
dokumen. Telaah dokumen dilakukan baik
untuk menelaah regulasi (kebijakan, SOP, pedoman/panduan) yang disusun oleh
organisasi/unit kerja, dan dokumen-dokumen yang berupa rekam kegiatan.
2. Observasi. Auditor dapat melakukan observasi langsung
kegiatan yang dilakukan di tempat kerja.
3. Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit). Auditor dapat melakukan wawancara, meminta
penjelasan atau klarifikasi pada auditee tentang kegiatan yang dilakukan.
4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee. Jika diperlukan auditor dapat meminta auditee
untuk memperagakan kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan oleh auditee.
5. Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria. Auditor harus membandingkan kenyataan dengan
standar/kriteria audit yang sudah ditetapkan.
6. Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi. Auditor dapat meminta bukti-bukti kegiatan
transaksi yang dilakukan oleh auditee.
7. Pemeriksaan
secara fisik terhadap fasilitas. Jika
dalam lingkup audit termasuk pemeriksaan fasilitas, maka auditor dapat
melakukan pemeriksaan fisik terhadap fasilitas maupun peralatan yang ada.
8. Pemeriksaan
silang (cross-check). Untuk meyakinkan
kebenaran dari bukti yang ada, auditor dapat melakukan verifikasi dengan
pemeriksaan silang.
9. Mengakses
catatan yang disimpan auditee. Auditor
harus diberi kewenangan untuk akses terhadap catatan-catatan yang disimpan
auditor terkait dengan kegiatan pelayanan yang dialukan
10. Mewawancarai
auditee. Proses interaksi auditor dan
auditee dilakukan melalui wawancara.
11. Menyampaikan
angket survey. Jika diperlukan auditor
dapat menyampaikan angket survey kepada pelanggan.
12. Menganalisis
data. Semua bukti-bukti yang diperoleh
dianalisis oleh auditor dengan mencocokkan dengan standar/kriteri untuk menarik
kesimpulan.
AUDITOR INTERNAL
Auditor internal adalah
karyawan puskesmas yang dipilih oleh Kepala Puskesmas untuk melakukan audit
internal. Karyawan tersebut harus
memiliki kompetensi untuk melakukan audit internal. Auditor internal berperan
sebagai katalisator untuk mempercepat perubahan dalam upaya memastikan
kebijakan mutu yang ditetapkan dilaksanakan dalam pelayanan, memberdayakan
sistem manajemen mutu, memperbaiki sistem pelayanan, dan meningkatkan kinerja
pelayanan.
ATRIBUT AUDITOR INTERNAL.
Auditor sebaiknya memiliki kepribadian untuk menjamin kemampuan
bertindak sesuai dengan prinsip audit :
1.
Etis, yaitu
adil, menyatakan yang sebenarnya, tulus, jujur dan bijaksana
2.
Terbuka, yaitu
mau mempertimbangkan pandangan atau ide-ide alternatif
3.
Diplomatis,
yaitu bijaksana dalam menghadapi orang lain
4.
Suka
memperhatikan, yaitu secara aktif menyadari kegiatan dan lingkungen fisik yang
ada disekitarnya
5.
Cepat mengerti,
yaitu secara naluriah menyadari dan mampu memahami situasi
6.
Luwes, yaitu
selalu siap menyesuaikan diri untuk situasi yang berbeda
7.
Tangguh, yaitu
teguh, fokus pada pencapaian tujuan
8.
Tegas, yaitu
menghasilkan kesimpulam dengan tepat waktu berdasarkan alasan dan analisis
logis
9.
Percaya diri,
yaitu bertindak dan berfungsi secara independen ketika berinteraksi dengan
orang lain secara efektif
Auditor internal mempunyai
fungsi melakukan audit internal, dalam melaksanakan fungsi tersebut, auditor
internal mempunyai tugas:
1. Memahami
standar/kriteria dan instrumen yang akan digunakan untuk melakukan audit
internal.
2. Melakukan audit
interal, mulai dari menyusun rencana audit, menyusun instrumen aduti,
menginformasikan rencana audit kepada unit kerja yang akan diaudit, melakukan
audit sesuai dengan jadual, mengukur tingkat kesesuaian fakta terhadap
standar/kriteria audit secara objektif, menyepakati tindak lanjut dengan pihak
yang diaudit, dan menyampaikan hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas.
Kompetensi yang perlu
dimiliki oleh seorang auditor adalah:
1.
Memahami prosedur, metoda, dan perangkat audit. Auditor internal harus memahami prosedur
(SOP) audit internal, memahami metoda-metoda yang digunakan dalam pelaksanaan
audit, dan mampu menyusun dan memahami perangkat audit yang akan digunakan.
2.
Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat
audit. Auditor harus mampu untuk
melakukan audit sesuai dengan prosedur, rencana, metoda, dan perangkat audit
yang akan digunakan.
3.
Melaksanakan audit tepat waktu. Auditor harus dapat mengelola waktu untuk
melaksanakan audit tepat waktu sesuai dengan jadual audit baik pada saat
memulai maupun mengakhiri.
4.
Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas
permasalahan
5.
Mengumpulkan informasi melalui: wawancara, mendengarkan,
menelusur dokumen
6.
Melakukan verifikasi atas informasi yang
dikumpulkan. Auditor harus mampu
melakukan verifikasi dengan mencocokkan fakta dengan standar/kriteria yang
digunakan, jika diperlukan dapat melakukan uji silang.
7.
Menyimpulkan tingkat kesesuaian bukti-bukti objektif
dengan kriteria yang digunakan
8.
Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian. Auditor harus dapat memperkirakan potensi
kerugian akibat ketidak sesuaian maupun adanya risiko dalam pelayanan.
9.
Memahami tehnik sampling dan menentukan jumlah
sampel. Dalam pelaksanaan audit dapat
dilakukan uji petik (sampling). Auditor
harus paham tentang tehnik penentuan dan pemilihan sampling.
10.
Mencatat aktivitas audit dalam dokumen kerja. Auditor harus mencatat semua kegiatan,
bukti-bukti atau fakta yang ditemukan dalam keseluruhan proses audit
11.
Menyiapkan laporan.
Auditor harus mampu menyusun laporan sesuai dengan format yang
digunakan.
12.
Komunikasi.
Auditor harus mampu berkomunikasi, terutama komunikasi verbal untuk
melakukan wawancara dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh auditee.
13.
Menjaga kerahasiaan informasi. Seluruh hasil audit bersifat rahasia, auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas seluruh hasil audit.
Dalam melaksanakan
tugas audit, auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap
publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkan sebagai temuan.
TAHAPAN AUDIT INTERNAL.
Audit Internal
dilaksanakan mengikuti empat tahapan sebagai berikut:
Tahap I : Penyusunan rencana
audit: menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadualan
audit, dan menyiapkan instrumen audit. Program audit internal harus direncanakan
untuk seluruh kegiatan audit selama satu tahun.
Dalam program audit tahunan tersebut ditentukan unit-unit kerja yang
akan diaudit dan ditetapkan juga periode untuk melakukan audit ulang pada
unit-unit kerja tersebut. Periode audit
ulang dapat dilakukan tiap triwulan atau tiap semester tergantung ketentuan
yang ditetapkan oleh organisasi.
Berdasarkan program audit tersebut, tim audit internal menyusun rencana
audit untuk tiap-tiap unit kerja yang akan diaudit.
Tahap II: Tahap pengumpulan
data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar
tertentu, misalnya standar akreditasi, standar/pedoman program, standar
pelayanan minimal, standar/indikator kinerja) untuk mengukur tingkat kesesuaian
terhadap standar tersebut. Untuk dapat
mengumpulkan data dengan baik, harus disusun instrumen audit berdasarkan
standar/kriteria yang telah ditetapkan
Tahap III : Tahap analisis data audit, perumusan
masalah, prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit. Hasil pengumpulan
data dianalisis dengan cara membenturkan dengan standar/kriteria yang
digunakan, dengan demikian akan diperoleh temuan-temuan berupa ketidak
sesuaian. Temuan-temuan tersebut dibahas
bersama dengan auditee untuk menentukan prioritas masalah yang harus
ditindaklanjuti oleh auditee dengan kegiatan dan batas waktu penyelesaian yang
disepakati bersama.
Tahap IV: Tahap pelaporan dan diseminasi hasil
audit. Keseluruhan hasil audit harus
dilaporkan kepada Kepala FKTP, dan disampaikan kepada unit yang diaudit.
B.
MENYUSUN
RENCANA AUDIT INTERNAL
Sesuai dengan standar akreditasi, audit
internal harus direncanakan dan dilaksanakan secara periodic. Auditor internal perlu menyusun program audit
internal selama satu tahun mulai bulan Januari sampai dengan Desember. Tiap-tiap bulan perlu direncanakan unit kerja
yang mana yang akan diaudit, misalnya bulan Januari akan mengaudit: UKM KIA,
UKP: pelayanan gawat darurat, Administrasi Manajemen: pengelolaan kepegawaian,
bulan Februari mengaudit UKM Promosi Kesehatan, UKP: pelayanan rawat jalan,
Administrasi Manajemen: pemeliharaan peralatan medis, dan seterusnya. Audit harus dilaksanakan secara periodic,
maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan siklus suatu unit kerja akan diaudit
ulang, misalnya selang tiga bulan unit kerja tersebut akan diaudit ulang.
Rencana program audit
sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 1, berisi antara lain:
1.
Tujuan
audit:
Tim
audit harus menentukan tujuan audit, yaitu untuk melakukan penilaian kinerja
dibandingkan dengan standar tertentu.
2.
Lingkup
audit:
Dalam
rencana audit harus dijelaskan lingkup audit, yaitu unit kerja yang akan
diaudit, misalnya unit pelayanan gawat darurat.
3.
Objek
audit:
Rencana
audit juga harus menjelaskan apa saja yang akan diaudit senbagai objek audit,
misalnya proses pelaksanaan triase dalam pelayanan gawat darurat.
4.
Alokasi
waktu:
Alokasi
waktu yang akan digunakan dalam kegiatan audit juga harus ditetapkan, dengan
kejelasan penjadualan kegiatan.
5.
Metoda
audit:
Metoda
yang akan digunakan dalam kegiatan audit harus dijelaskan dalam rencana audit.
6.
Persiapan
audit:
Persiapan
audit meliputi: persiapan auditor, penetapkan kriteria audit, dan penyusunan
instrumen audit.
7.
Jadual
program audit satu tahun.
Sesuai
dengan persyaratan yang diminta dalam standar akreditasi, puskesmas perlu
menyusun rencana kegiatan audit selama satu tahun, dan secara periodik
dilakukan, misalnya pada bulan Januari dilakukan audit untuk upaya Kesehatan
Ibu dan Anak, maka pada bulan April dilakukan audit ulang untuk mengetahui
kemajuan yang sudah dilakukan.
Selanjutnya disusun rencana
audit untuk tiap-tiap unit kerja yang akan diaudit, yang berisi rincian
kegiatan audit, seperti contoh pada lampiran 2.
C.
TEHNIK
AUDIT DAN PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data pada
pelaksanakan audit dilakukan dengan berbagai metoda, antara lain adalah:
1.
Mewawancarai
auditee.
Awal kegiatan audit dimulai dengan
pertemuan awal antara auditor dan auditee.
Auditor perlu menjelaskan peran auditor, tujuan audit, lingkup audit,
meminta pendapat pihak yang diaudit tentang permasalahan utama yang mereka
hadapi, wktu pelaksanaan audit, siapa saja yang akan ditemui selama proses
audit, dan bagaimana menyampaikan hasil temuan dan mendiskusikan temuan dan
tindak lanjut, serta pelaporan audit.
Pada akhir kegiatan audit,
auditor juga harus menjelaskan hasil-hasil temuan, dan rekomendasi untuk
ditindak lanjuti, dan membahas bersama dengan auditee tindak lanjut yang akan
dilakukan untuk perbaikan.
Audit merupakan proses yang
memerlukan interaksi antara auditor dan auditee. Komunikasi antara auditor dan auditee perlu
dibina sehingga proses audit dapat berjalan dengan lancer. Wawancara merupakan salah satu metoda penting
dalam pelaksanaan kegiatan audit dalam upaya memperoleh informasi dan melakukan
konfirmasi.
Pada proses pelaksanaan audit,
akan terjadi interaksi antara auditor dengan auditee. Auditor perlu mempersiapkan kegiatan
wawancara dengan auditee. Dalam
melakukan wawancara perlu diperhatikan: apa tujuan dilakukan wawancara,
informasi apa yang ingin diperoleh dari wawancara, lakukan wawancara di tempat
kerja, jika diperlukan dapat disampaikan awal tentang topik yang akan dibahas
dalam wawancara, dan siapkan instrumen wawancara.
Dalam melakukan wawancara,
auditor dapat langsung menanyakan pada pokok permasalahan, tetapi juga bisa
mengembangkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak langsung pada permasalahan untuk
memperluas diskusi agar dapat melakukan eksplorasi.
Pada saat melakukan
wawancara, auditor perlu memperhatikan auditee yang diwawancara, informasi yang
ingin didapatkan, ketersediaan waktu, dan maksud dan tujuan audit.
Wawancara perlu direncanakan
dengan matang. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam merencanakan wawancara adalah:
a. Kejelasan
tujuan dari kegiatan wawancara
b. Informasi
apa saja yang ingin diperoleh
c. Saat
yang tepat untuk melakukan wawancara, antara lain ketika kegiatan pelayanan
tidak terlalu sibuk
d. Tujuan
wawancara/audit harus disampaikan pada auditee
e. Pemberitahuan
jadual kegiatan wawancara dalam proses audit
f.
Siapkan instumen untuk melakukan wawancara
g. Siapkan
alat untuk mencatat/merekam kegiatan wawancara
Lakukan bina suasana sebelum
melakukan wawancara, ciptakan suasana yang informal dan relaks, diskusikan juga
lama waktu yang disepakati bersama untuk melakukan wawancara.
Auditor memulai dengan
menanyakan hal-hal yang umum tidak langsung pada pokok permasalahan yang ingin
digali. Auditor perlu menunjukkan sikap
yang ramah, tidak terkesan sebagai investigator, dan perlu memperhatikan kondisi
emosi dari auditee. Upayakan agar kegiatan wawancara tidak kaku, cukup santai,
tidak formal, dan alamiah. Perhatikan
juga kesibukan dari auditee sehingga awal membina hubungan tidak terlalu lama,
dan dapat mulai untuk melakukan wawancara pada pokok permasalahan.
Dalam proses wawancara,
auditor tidak boleh memandang rendah auditee, misalnya auditee adalah staf
baru, auditor harus menunjukkan perhatian pada auditee, mengupayakan kontak
mata, mampu mendengarkan dengan efektif, tidak menyela pembicaraan auditee, kecuali
jika auditee berbicara di luar topik.
Pada proses wawancara, tujuan auditor mencari fakta, maka jangan beradu
argumentasi, menyatakan tidak setuju, atau tidak mempercayai apa yang dikatakan
oleh auditee. Jika auditee tidak yakin
dengan apa yang dikatakan, pertimbangkan untuk melakukan uji silang dengan
karyawan lain, atau lakukan penelusuran pada dokumen atau rekaman. Auditor juga
harus mampu mengarahkan wawancara pada arah yang benar.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh auditor ketika melakukan wawancara:
a. Tidak
memandang rendah auditee
b. Menunjukkan
sikap ramah, kepedulian
c. Mengupayakan
kontak mata
d. Berikan
senyuman, dan kalau perlu anggukkan kepala sebagai tanda bahwa auditor memahami
apa yang dikatakan oleh auditee
e. Menghindari
kata-kata yang akan menyakiti hati auditee
f.
Tidak terpancing untuk berargumentasi dengan auditee
g. Jika
auditee tampak tidak paham dengan pertanyaan yang diajukan, jelaskan ulang apa
yang ditanyakan
h. Bersikap
sabar
i.
Auditor harus bisa membedakan antara fakta dan pendapat dari
auditee
j.
Auditor perlu menghindari sikap atau komentar yang
menunjukkan ketidak setujuan, atau ketidak percayaan terhadap apa yang
dikatakan oleh auditee.
k. Mengarahkan
pembicaraan untuk tidak lepas dari tujuan wawancara, jangan sampai auditor
tergiring oleh suasana atau jawaban auditee yang keluar dari konteks
permasalahan, dengan cara mengarahkan kembali kepada pokok permasalahan tanpa
menyinggung perasaan dari auditee.
l.
Pada saat pelaksanaan wawancara hindari sikap
menginterogasi, berikan kesempatan pada auditee untuk berbicara, upayakan
auditor tidak lebih banyak berbicara, tetapi lebih banyak mendengarkan.
Auditor harus mampu
mendengarkan dengan efektif. Kemampuan
mendengarkan secara efektif terbatas.
Manusia mampu berkonsentrasi untuk mendengarkan sekitar 30 menit, maka
perlu ada jeda waktu. Perlu diperhatikan hal-hal yang mungkin mengalihkan
perhatian selama proses wawancara.
Kondisi ruangan yang nyaman, temperatur yang sejuk akan membantu proses
wawancara. Agar dapat mendengarkan
dengan efektif, auditor perlu memelihara kontak mata dengan auditee, upayakan
duduk dengan tegak, berupaya untuk berkonsentrasi mendengarkan apa yang
disampaikan auditee, dan berupaya untuk tidak menyela pembicaraan.
Pada akhir wawancara, auditor
perlu menyampaikan ucapan terimakasih atas waktu yang disediakan oleh auditee,
menanyakan apakah masih ada hal-hal penting yang perlu dibahas, memastikan
kegiatan tindak lanjut yang disepakati bersama, dan menyampaikan juga jika
masih ada informasi yang diperlukan, akan meminta untuk dapat melakukan
wawancara lagi. Auditor harus mencatat
seluruh yang diperoleh pada kegiatan wawancara.
Ketika informasi yang ingin
diperoleh telah didapatkan, auditor perlu melakukan inisiatif untuk mengakhiri
wawancara. Jika auditee masih ingin
meneruskan pembicaraan, auditor perlu bersabat sebelum mengakhiri wawancara,
karena ada kemungkinan masih ada informasi tambahan yang diperlukan.
Pada saat mengakhiri proses
wawancara, perlu diperhatikan:
a. Ucapan
terimakasih kepada auditee
b. Menyampaikan
pada auditee tentang kesediaan auditee untuk diwawancara lagi jika masih ada
yang belum jelas dan perlu ditanyakan di kemudian hari.
c. Buat
simpulan tentang hasil wawancara yang disetujui bersama
2.
Mengamati
proses pelaksanakan kegiatan.
Pada saat melakukan audit di
suatu unit kerja, auditor melakukan pengamatan terhadap proses pelaksanaan
kegiatan pelayanan dengan menggunakan instrumen yang telah disusun. Untuk
mengamati proses kegiatan dapat diawali dengan menanyakan pada auditee bagaimana
proses kegiatan pelayanan di unit kerja tersebut, dan dilanjutkan dengan
pengamatan terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Jika suatu prosedur akan diamati, auditor
dapat menyiapkan instrumen audit berupa daftar tilik untuk mengamati suatu
proses kegiatan. Sebagai contoh, ketika auditor internal mengaduit proses
triase, dapat diawali dengan menanyakan bagaimana prosedur triase dilaksanakan
dan dilanjutkan dengan melakukan pengamatan pelaksanaan proses triase dalam
pelayanan gawat darurat.
3.
Meminta
penjelasan kepada auditee
Jika dalam wawancara ada
hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, auditor dapat meminta kepada
auditee untuk menjelaskan secara lebih rinci dari apa yang ingin diketahui
lebih lanjut oleh auditor. Upayakan
untuk mendengarkan dengan sabar untuk memperoleh informasi-informasi yang
dibutuhkan.
4.
Meminta
peragaan oleh auditee.
Auditor dapat meminta auditee
untuk memperagaan sesuatu kegiatan yang semestinya bisa dilakukan oleh auditee,
misalnya untuk memperagakan cuci tangan dengan benar, memperagakan cara
pengambilan sampah medis, memperagakan cara memberikan bantuan hidup dasar,
memperagakan penggunaan alat pemadam api ringan. Auditor juga dapat menggunakan suatu skenario
kasus untuk meminta diperagakan oleh auditee, seandainya terjadi suatu kasus di
tempat kerja.
5.
Memeriksa
dan menelaah dokumen.
Ada dua jenis dokumen yang
perlu diperiksa oleh auditor, yaitu dokumen regulasi berupa kebijakan, pedoman,
panduan, dan SOP, dan dokumen yang
berupa rekam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan dokumen regulasi dapat ditelusur pelaksanaan kegiatan dengan
melihat langsung pelaksanaan kegiatan, atau dengan melihat dokumen yang
merupakan rekam kegiatan. Auditor
meminta kepada auditee untuk dapat mengakses dokumen-dokumen tersebut.
6.
Memeriksa
dengan menggunakan instrumen daftar tilik.
Untuk mengukur tingkat
kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan, auditor dapat menyiapkan daftar
tilik mengacu pada SOP yang digunakan untuk kemudian menghitung tingkat
kepatuhan terhadap SOP tersebut.
7.
Mencari
bukti-bukti.
Bukti-bukti diperoleh oleh
auditor baik dari hasil wawancara, pengamatan, peragaan, telusur kegiatan,
maupun telusur dokumen/rekam kegiatan.
Bukti-bukti tersebut harus diyakini kebenarannya.
8.
Melakukan
pemeriksaan silang.
Untuk melakukan verifikasi
atas fakta-fakta yang dikumpulkan, auditor dapat melakukan pemeriksaan silang,
dapat berupa wawancara dengan pihak atau unit terkait, melakukan telusur
dokumen dengan pihak atau unit terkait.
9.
Mencari
informasi dari sumber luar.
Jika diperlukan untuk
melakukan verifikasi maupun validasi, dapat dilakukan upaya untuk memperoleh
informasi dari sumber luar, misalnya dari lintas sektor, dari kader, bahkan
dari pasien atau sasaran program UKM.
10.
Menganalisis
data dan informasi.
Semua data dan informasi yang
dikumpulkan dianalisis dengan dibandingkan dengan standar/kriteria yang
digunakan.
11.
Menarik
Kesimpulan.
Proses audit diakhir dengan
menarik kesimpulan, yaitu menyatakan kesesuaian atau ketidak sesuaian dengan
standar/kriteria yang digunakan untuk audit.
Agar
proses pengumpulan data dapat dilakukan dengan sistematis, maka auditor perlu
menyusun perangkat audit, antara lain: daftar pertanyaan untuk wawancara,
daftar tilik atau pedoman untuk pengamatan/observasi, pedoman untuk telusur
dokumen atau rekaman.
D.
ANALISIS
DATA
Analisis data dilakukan dengan
cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu proses pengumpulan data
dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.
Bila ditemukan kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka
auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab
timbulnya kesenjangan, dan menyusun rencana tindak lanjut.
Kesenjangan yang ditemukan
terhadap standar/kriteria yang digunakan dalam audit dibahas bersama dengan
auditee. Auditor bersama dengan auditee
melakukan analisis penyebab masalah dengan menggunakan pohon masalah atau
diagram tulang ikan untuk mengenali akar-akar penyebab masalah. Berdasarkan akar-akar penyebab masalah
tersebut dikembangkan alternatif perbaikan, untuk disepakati alternatif terbaik
untuk menyelesaikan kesenjangan yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut.
Pada kegiatan audit ulang, tim
audit perlu membandingkan hasil audit yang sekarang dengan hasil audit yang
sebelumnya, apakah upaya-upaya perbaikan yang disepakati bersama sudah
dilaksanakan dan menghasilkan perbaikan.
E.
MENYUSUN
LAPORAN AUDIT
Hasil audit
internal harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas/Klinik dan kepada unit yang
diaudit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk
melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam
perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan
kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.
Hasil audit perlu
dilaporkan kepada pucuk pimpinan dan kepada unit yang diaudit. Dalam laporan audit harus memuat:
1. Latar belakang
dilakukan audit:
Dalam latar pelakang perlu ada penjelasan alasan mengapa
dilakukan audit.
2. Tujuan audit:
Laporan audit juga harus menjelaskan tujuan dilaksanakan
audit.
3. Lingkup audit:
Dalam laporan audit perlu dijelaskan unit yang diaudit.
4. Objek audit:
Sebagaimana pada rencana audit, dalam laporan audit juga
dijelaskan apa saja yang diaudit.
5. Standar/Kriteria
yang digunakan untuk melakukan audit.
Laporan audit harus jelas menjelaskan standar/kriteria
yang digunakan sebagai pembanding dalam pelaksanaan kegiatan audit.
6. Auditor.
Personil yang melakukan audit harus dijelaskan dalam
laporan audit.
7. Proses audit.
Dalam laporan audit metoda, proses pelaksanaan audit dan
jadual pelaksanaan audit harus dijelaskan.
8. Hasil dan analisis
hasil audit.
Hasil audit dianalisis, dalam laporan audit dijelaskan
temuan audit yang merupakan ketidak sesuaian fakta dengan standar/kriteria
audit. Analisis mengapa terjadi kesenjangan juga harus dijelaskan dalam laporan
audit.
9. Rekomendasi dan
batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee.
Berdasarkan hasil audit, auditor diwajibkan untuk
memberikan rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepatan dari pihak auditee
untuk menyelesaikannya.
F.
TINDAK LANJUT
AUDIT INTERNAL
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh auditor
internal berdasarkan hasil audit internal, unit kerja yang diaudit wajib
melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya
perbaikan.
Setelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus
mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana
perbaikan. Rencana perbaikan disusun
dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan
auditor.
Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat
melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh
auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan.
Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada
pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.
No comments:
Post a Comment