CONTOH
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
AUDIT INTERNAL PELAYANAN
KLINIS DI POLI UMUM
I. Pendahuluan:
Puskesmas
dalam memberikan pelayanan kepada pasien perlu dimonitor dan dievaluasi agar
dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi
pasien.
Berbagai
mekanisme monitoring dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi,
laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini
triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan.
Berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi dilakukan analisis dan upaya perbaikan yang
berkesinambungan, sehingga proses pelayanan akan menjadi lebih baik dalam rangka meminimalkan resiko.
II.
Latar
Belakang:
Audit
internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang
dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas
berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan.
Agar
pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka
disusun rencana program audit.
III.
Tujuan audit:
Tujuan
Umum:
Melakukan
penilaian terhadap pengkajian awal di Poli Umum
Tujuan
Khusus:
1. Melakukan
penilaian capaian kinerja Pelayanan Klinis mengenai
Pengkajian Awal Pasien
2. Melakukan
penilaian Hasil kajian dicatat
dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab
terhadap pelayanan pasien
3. Melakukan
Penilaian bahwa Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan
profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun
keputusan layanan klinis
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian
Kegiatan:
a. Lingkup audit:
1.
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang
diminta oleh standar
2.
Evaluasi kinerja dan kompetensi tenaga klinis yang bekerja di
puskesmas
b.
Kegiatan
Audit dan Rincian Kegiatan:
1). Meminta Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
2). Meminta Bukti hasil
evaluasi/analisis kesesuaian tenaga yang ada dengan persyaratan kompetensi
V.
Cara
melakukan kegiatan:
a.
Kriteria yang digunakan untuk
melakukan audit internal:
Standar akreditasi
puskesmas kriteria 7.2.1, 7.2.2, dan 7.2.3
b.Metoda
untuk melakukan audit internal:
Melihat
Regulasi, Dokumen Bukti, Observasi, Wawancara, Simulasi
c.Instrumen Audit: (terlampir)
VI.
Sasaran (Objek)
audit:
- Terlaksananya
audit terhadap pengkajian awal pasien yang paripurna
- Terlaksananya
audit terhadap petugas
- Terlaksananya
audit terhadap Dokumen
VII. Jadual dan alokasi waktu :
Audit dilaksanakan pada Minggu ke-2
Bulan Januari 2018
VIII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan:
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit
sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam
pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas
bersama dalam tim audit internal.
IX.
Pencatatan,
pelaporan, dan evaluasi kegiatan:
Auditor
internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit
internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak
lanjut yang disepakati bersama dengan auditee.
Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk
melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.
No comments:
Post a Comment