MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 8, 2026

KAK AUDIT INTERNAL PELAYANAN KLINIS DI POLI UMUM

 

 

CONTOH

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

AUDIT INTERNAL PELAYANAN KLINIS DI POLI UMUM

 

 

 

I.    Pendahuluan:

Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada pasien perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi  pasien.

Berbagai mekanisme monitoring dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilakukan analisis dan upaya perbaikan yang berkesinambungan, sehingga proses pelayanan akan menjadi lebih baik dalam rangka meminimalkan resiko.

 

 

II.            Latar Belakang:

Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan.

 

Agar pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun rencana program audit.

 

III.        Tujuan audit:

Tujuan Umum:

Melakukan penilaian terhadap pengkajian awal di Poli Umum

Tujuan Khusus:

1.   Melakukan penilaian capaian kinerja Pelayanan Klinis mengenai Pengkajian Awal Pasien

2.   Melakukan penilaian Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien

3.   Melakukan Penilaian bahwa Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan  layanan klinis

IV.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan:

a.   Lingkup audit:

1.   Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh standar

2.   Evaluasi kinerja dan kompetensi tenaga klinis yang bekerja di puskesmas

b.   Kegiatan Audit dan Rincian Kegiatan:

                  1). Meminta Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

                  2). Meminta Bukti hasil evaluasi/analisis kesesuaian tenaga yang ada dengan persyaratan kompetensi

 

V.            Cara melakukan kegiatan:

a.                               Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal:

Standar akreditasi puskesmas kriteria 7.2.1, 7.2.2, dan 7.2.3

     b.Metoda untuk melakukan audit internal:

Melihat Regulasi, Dokumen Bukti, Observasi, Wawancara, Simulasi

              c.Instrumen Audit: (terlampir)

 

VI.        Sasaran (Objek) audit:

-       Terlaksananya audit terhadap pengkajian awal pasien yang paripurna

-       Terlaksananya audit terhadap petugas

-       Terlaksananya audit terhadap Dokumen

 

VII.     Jadual dan alokasi waktu  :

Audit dilaksanakan pada Minggu ke-2 Bulan Januari 2018

VIII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan:

Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali.  Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.

 

IX.        Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan:

Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee.  Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment