MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 8, 2026

KAK AUDIT INTERNAL MUTU KINERJA PEGAWAI

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

AUDIT INTERNAL MUTU KINERJA PEGAWAI

UPT PUSKESMAS CURUG

TAHUN 2017

 

A.    Pendahuluan

Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.

Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang  berkesinambungan .

Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikator kinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan , distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Puskesmas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu :

                     1.         Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya

                     2.         Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya

Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni :

Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.:

Upaya Kesehatan masyarakat esensial meliputi

1.       Pelayanan promosi kesehatan

2.      Pelayanan kesehatan lingkungan

3.      Pelayanan Kesehatan Ibu , Anak dan Keluarga Berencana

4.      Pelayanan Gizi

5.      Pelayanan Pencegahan dan pengendalian Penyakit

6.      Pelayanan Pengobatan

Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususasn wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di wlayah kerja UPT Puskesmas Curug.

B.     Latar Belakang

 

Tanggung jawab UPT Puskesmas Curug  sebagai Unit Pelaksana Teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang Provinsi Banten. Untuk hasil yang optimal, Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kota Serang tahun 2015 menunjukkan sebagian besar Puskesmas di Kota Serang  belum memenuhi pencapaian kinerja.

Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui compliance rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indek kepuasan masyarakat untuk mengukur kepuasan pelanggan diperoleh hasil masih belum memuaskan sehingga masih ada beberapa media yang mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas.

Upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja pegawai perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. 

Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.

Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan pegawai  Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kota Serang  untuk ditindak lanjuti.

 

 

C.             Tujuan

Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen dan kinerja pegawai maka akan terwujudnya peningkatan  pengelolaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis.

 

D.             Manfaat

Setelah dilaksanakan audit internal dari mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu :

                        1.         Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan.

                        2.         Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis

                        3.         Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan kesehatan

                        4.         Sebagai alat pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi

E.             Metode

Audit internal: yaitu  kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri untuk kepentingan internal Puskesmas sendiri.

Auditor internal Puskesmas tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada masyarakat atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan, disebut juga sebagai: audit pihak pertama

 

F.     Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan

NO

KEGIATAN POKOK

RINCIAN KEGIATAN

A

Peningkatan  Pengukuran Kinerja

Menetapkan indikator mutu pelayanan

Menetapkan sasaran

Menetapkan instrument

Mencatat data

Melaksanakan pengukuran

Melakukan analisis

Melakukan tindak lanjut

B

Peningkatan  Pelaksanan Audit internal

Menetapkan tim audit

Penetapan periodisasi audit internal

Pelaksanaan audit internal

C

Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan

Identifikasi kapasitas masing masing staf

Penetapan standart kompetensi

Peningkatan kapasitas staf

Penyusunan rencana kerja staf

Pelaksanaan rencana kerja

Penilaian hasil kerja

Rencana tindak lanjut

 

G.    Cara Melaksanakan kegiatan

a.      Cara melaksanakan kegiatan

Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action.

Adapun cara yang ditetapkan adalah :

1)         Pengukuran kinerja melalui PKP

2)         Pelaksanaan audit internal secara periodik semester

3)         Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM

b.      Sasaran

1)      Terwujudnya status penilaian kinerja  pelayanan di Puskesmas yang berkategori baik.

2)      Terlaksanaanya audit mutu internal secara periodik per 6 bulan dengan tepat waktu

3)      Jumlah Pegawai  Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan

 

H.    Rincian Kegiatan, Sasaran  Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan

 

No

Kegiatan Pokok

Sasaran Umum

Rincian Kegiatan

Sasaran

Cara Melaksanakan kegiatan

1

Peningkatan pengukuran kinerja

Kinerja pelayanan di Puskesmas

Menetapkan indikator mutu pelayanan

Tersusunnya indikator

Pertemuan unit pembahasan indikator, sasaran,instrumen

Menetapkan sasaran

Tersepakatinya sasaran

Sda

Menetapkan instrumen

Terwujudnya instrumen

Sda

Mencatat data

Terekamnya data

Pencatatan data data yang ada secara rutin

Melaksanakan pengukuran

Terlaksananya kegiatan  pengukuran

Pengukuran di tiap unit  melalui wawancara dan observasi

Melakukan analisis

Adanya dokumen hasil analisis

Penganalisaan data di tiap unit

Melakukan tindak lanjut

Tersusunnya rencana tindak lanjut

Menyusun tindak lanjut di tiap unit

2

Peningkatan  Pelaksanan Audit iinternal

Unit unit pelayanan di Puskesmas

Menetapkan tim audit

Tersusunya tim audit

Rapat bersama tim pengendali mutu

Penetapan periodisasi audit internal

Tersusunnya jadwal audit

Penetapan jadwal kegiatan audit

Pelaksanaan audit internal

Terlaksananya audit

Melakukan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan

3

Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan

Semua staf puskesmas

Identifikasi kapasitas masing masing staf

Diketahuinya kapasitas masing masing staf  puskesmas

Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan melalui Lokmin

Penetapan standart kompetensi

Adanya dokumen standart kompetensi yang disepakati

Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Puskesmas

Peningkatan kapasitas staf

Adanya peningkatan kompetensi

Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi

Workhshop, magang

Penyusunan rencana kerja staf

Tersusunya rencana kerja setiap staf

Penugasan penyusunan rencana kerja

Pelaksanaan rencana kerja

Terlaksananya rencana kerja

Melaksanaakaan tugas

Penilaian  hasil kerja

Adanya hasil kerja

Pemantauan kerja di unit kerja

Tindak lanjut

Terlaksananya tindak lanjut

Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev

 

 

I.       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

NO

KEGIATAN

WAKTU

JAN

FEB

MARET

APRIL

MEI

JUNI

JULI

AGUST

SEPT

OKTO

NOP

DES

1

Peningkatan pengukuran kinerja

Pertemuan pembahasan indikator, sasaran , instrumen

X

Pencatatan data

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Pengukuran kinerja

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Penganalisaan

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Penyusunan rekomendasui tindak lanjut

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

2

Peningkatan pelaksanaan audit internal

Penetapan tim

X

Penentuan jadwal

X

Pelaksanaan audit

X

X

Rekomendasi tindak lanjut

X

X

4

Peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan

Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan melalui Lokbul

X

Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala

X

Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi

Workhshop, magang

X

X

Penugasan penyusunan rencana kerja

X

X

Melaksanaakaan tugas

X

X

X

X

X

Pemantauan kerja di unit kerja

X

X

X

X

X

Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil  Keuangan

X

X

X

X

X

 

 

 

 

J.      Evaluasi Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

 

Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan , dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan diman staf belajar

 

K.    Pencatatan , Pelaporan dan evaluasi kegiatan

Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari

Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan

Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan

Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja

Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas

Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu.

 

No comments:

Post a Comment