|
LOGO |
MENCEGAH
PENGULANGAN PEMERIKSAAN PENUNJANG YANG TIDAK PERLU |
|||
|
SPO |
No.
Kode : SPO/UKP/RJ/06 |
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas ………… Nama………. NIP:……………. |
||
|
Terbitan : 01 |
||||
|
No. Revisi : 00 |
||||
|
Tgl.
Mulai Berlaku : 24/11/2019 |
||||
|
Halaman : 1/1 |
||||
|
|
||||
|
1. Pengertian |
Pengulangan
pemeriksaan yang tidak perlu adalah pengulangan pemeriksaan penunjang
diagnostic yang semestinya tidak dilakukan karena pemeriksaan yang sebelumnya
masih relevan dan tidak digunakan untuk menilai kemajuan hasil pengobatan |
|||
|
2.
Tujuan |
Efisiensi dalam pelayanan klinis |
|||
|
3.
Kebijakan |
SK
Kepala Puskesmas No.005/2019 tentang
kebijakan penunjang pelayanan klinis |
|||
|
4.
Referensi |
Buku
Panduan Pemeriksaan Laboratorium di Puskesmas |
|||
|
5.
Langkah- LLLangkah: |
a. Sebelum melakukan order permintaan pemeriksaan penunjang, dokter
memeriksa kembali apakah pernah dilakukan pemeriksaan penunjang sebelumnya. b. Jika pernah dilakukan pemeriksaan penunjang sebelumnya, dokter
menilai apakah hasil pemeriksaan masih relevan dengan kondisi pasien dan
dapat digunakan untuk penegakan diagnosis c. Dokter menilai apakah hasil pemeriksaan penunjang meragukan d. Jika masih relevan relevan, dokter menilai apakah pemeriksaan
penunjang tersebut digunakan untuk menilai kemajuan pengobatan e. Jika hasil pemeriksaan meragukan, dokter melakukan order
permintaan pemeriksaan penunjang f. Jika hasil pemeriksaan tidak meragukan dan masih relevan, maka
tidak dilakukan order pemeriksaan g. Jika pemeriksaan penunjang digunakan untuk menilai kemajuan
pengobatan, maka dokter melakukan order permintaan pemeriksaan penunjang h. Jika pemeriksaan penunjang dinilai sudah tidak relevan, maka
dokter melakukan order pemintaan pemeriksaan |
|||
|
6.
Unit terkait |
1. Rawat jalan 2. Rawat inap 3. Laboratorium |
|||
|
7. Dokumen terkait |
1. Rekam Medis 2. Register laboratorium |
|||
|
Rekam Historis |
|
|||
No comments:
Post a Comment