MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 6, 2026

766A SK TENTANG KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

 

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

D I N A S  K E S E H A T A N

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BINTUNI

Jalan Raya Bintuni Kab. Teluk Bintuni Papua Barat KodePos 98364

 

KEPUTUSAN

 KEPALA PUSKESMAS BINTUNI

Nomor  : 440/SK/         /IX/2016

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

PUSKESMAS BINTUNI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BINTUNI,

 

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

c.

 

 

d.

 

 

bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP);

bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya;

bahwa untuk melakukan peningkatan mutu Puskesmas maka harus dibuat kewajiban penulisan lengkap dalam rekam medis di Puskesmas Bntuni;

bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bintuni;

 

Mengingat

:

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;

Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;

Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

 

Kesatu

 

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS PUSKESMAS BINTUNI.

Aspek kewajiban penulisan lengkap dalam rekam medik termasuk mutu pelayanan Puskesmas Bintuni yang telah mengembangkan mutu pelayanan.

Sebagai upaya tercapainya penulisan lengkap dalam rekam medis  yang berkualitas secara optimal perlu dilakukan audit internal oleh Tim Mutu Puskesmas Bintuni.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Bintuni

Pada tanggal  :  5 September 2016

KEPALA PUSKESMAS BINTUNI,

 

 

 

 

            Ferdinand Mangalik

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment