D I N A S K E S E
H A T A N
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BINTUNI
Jalan Raya Bintuni Kab. Teluk
Bintuni Papua Barat KodePos 98364
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BINTUNI
Nomor : 440/SK/ /IX/2016
TENTANG
KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM
REKAM MEDIS
PUSKESMAS
BINTUNI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BINTUNI,
|
Menimbang |
: |
a. b. c. d. |
bahwa
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)
dari Dinas Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan
kesehatan tingkat pertama (FKTP); bahwa
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya; bahwa
untuk melakukan peningkatan mutu Puskesmas maka harus dibuat
kewajiban penulisan lengkap dalam rekam medis di Puskesmas Bntuni; bahwa
dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan
Kepala Puskesmas Bintuni; |
|
||
|
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Undang-Undang Republik Indonesia,
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia,
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden No 12 Tahun
2013 pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga |
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN PENULISAN
LENGKAP DALAM REKAM MEDIS PUSKESMAS BINTUNI. Aspek
kewajiban penulisan lengkap dalam rekam medik termasuk mutu pelayanan Puskesmas Bintuni yang telah mengembangkan mutu
pelayanan. Sebagai
upaya tercapainya penulisan lengkap dalam rekam medis yang berkualitas secara optimal perlu
dilakukan audit internal oleh Tim Mutu Puskesmas Bintuni. Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan
di : Bintuni Pada tanggal : 5
September 2016 KEPALA PUSKESMAS BINTUNI, Ferdinand Mangalik |
||||
No comments:
Post a Comment