KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS WATUNESO
NOMOR : 440 / C.VII.SK.17.0002.07 / 436.6.3 / 2015
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN CAIRAN
INTRAVENA
KEPALA
PUSKESMAS WATUNESO,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan demi
menjaga keselamatan pasien di lingkup Puskesmas watuneso;
b. bahwa untuk penggunaan dan pemberian
obat dan/cairan intravena
di Puskesmas Watuneso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala Puskesmas Watuneso;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktek Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
Tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara3781);
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS WATUNESO TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN CAIRAN INTRAVENA.
Kesatu : Pelaksana penggunaan dan pemberian obat dan
cairan intravena adalah dokter, dokter gigi, perawat dan bidan.
Kedua : Penggunaan dan pemberian obatdan cairan
intravena dilakukan sesuai dengan indikasi dan standar operasional prosedur
yang berlaku saat ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Watuneso,
Pada tanggal : 8 Juli 2014,
KEPALA PUSKESMAS WATUNESO
Silfrida
Sulastri Suri NIP. 19581231 198212 2 008
No comments:
Post a Comment