MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 8, 2026

743A SOP LAYANAN TERPADU

 

 

 LAYANAN TERPADU

 

SOP

No.Dokumen

:

 

No. Revisi

:

 

Tanggal Terbit

:

 

Halaman

:

 

UPTD Puskesmas Suliliran Baru

 

Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru

 

Kusnadi, A.Md.Kep, SKM

NIP 19710705 199303 1 012

1. Pengertian

Layanan terpadu adalah layanan kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dengan melibatkan tim kesehatan secara komprehensif sehingga tercapai hasil yang diharapkan

2. Tujuan

Agar layanan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dilaksanakan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien

3. Kebijakan

Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru

Nomor :

4. Referensi

1.    Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;

3.    Peraturan Bupati Paser Nomor 34 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 23 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.

5. Prosedur

 

6. Langkah-langkah

1.   Petugas menerima catatan medis pasien dari petugas pendaftaran,

2.   Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa,

3.   Petugas melakukan anamnesa kepada pasien,

4.   Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien (psikis bila perlu),

5.   Petugas mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan yang dihadapi pasien,

6.   Petugas mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan pada pasien yang perlu ditangani team kesehatan lain,

7.   Petugas memberikan informasi mengenai tindakan/ pengobatan yang akan dilakukan beserta resikonya,

8.   Petugas mengintegrasikan penanganan pasien pada team kesehatan lain sesuai dengan masalah kesehatan pasien,

9.   Petugas bersama team kesehatan lain yang dimaksud tersebut di atas merencanakan tindakan dalam penangan masalah kesehatan pasien dengan mempertimbangkan kemunkinan resiko yang mungkin terjadi

10. Petugas mendokumentasikan rencana tindakan dalam rekam medis pasien,

11. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana (baik tindakan medis maupun pendidikan kesehatan),

12. Petugas melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang telah dilakukan,

13. Petugas berpesan kepada pasien untuk dating kembali (control) bila permasalahan pada pasien belum teratasi.

 

7. Diagram Alir

 

Petugas menerima Rekam  medis pasien dari petugas pendaftaran

Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa

Petugas melakukan anamnesa kepada pasien

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien

 

Petugas berpesan kepada pasien untuk datang kembali (control)

Petugas mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kes, yang dihadapi pasien

 

Petugas mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan pada pasien

 

Petugas memberikan informasi mengenai tindakan/ pengobatan

 

Petugas mengintegrasikan penanganan pasien pada team kesehatan lain

 

Petugas mendokumentasikan rencana tindakan dalam rekam medis pasien

 

Petugas bersama team  merencanakan tindakan penangan masalah kesehatan pasien

Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana

 

Petugas melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang telah dilakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


8.Hal-hal yang perlu diperhatikan

Observasi pasien terhadap reaksi tindakan

9. Unit Terkait

1.   BP Umum,

2.   KIA/KB

3.   Poli Anak dan Imunisasi

4.   Poli Gigi,

5.   IGD,

6.   Rawat Inap

 

RIWAYAT PERUBAHAN DOKUMEN

No

Halaman

Yang Diubah

Perubahan

Tanggal Diberlakukan

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment