|
|
ALTERNATIF
PENANGANAN PASIEN YANG MEMERLUKAN RUJUKAN TETAPI TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN |
|
|||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
SOP/C/VII/RI/06 |
||
|
No. Revisi |
: |
00 |
|||
|
Tanggal Terbit |
: |
20 Mei 2016 |
|||
|
UPTD KESEHATAN PUSKESMAS GEMPOL KABUPATEN
PASURUAN |
|
drg.
Achmad Muchtar, M.Kes NIP. 19641025 199203 1 006 |
|||
|
|
|||||
|
1. Pengertian |
1.
Alternatif adalah cara atau pilihan
lain yang bisa dilakukan. 2.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang di selenggarakan secara timbal balik, baik secara vertical dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama. |
||||
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan dalam menentukan alternatif penanganan pasien yang
memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan. |
||||
|
3. Kebijakan |
1. Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Gempol tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas; 2.
Surat Keputusan Kepala UPTD
Kesehatan Puskesmas Gempol tentang Jenis Pelayanan; 3.
Surat Keputusan Kepala UPTD
Kesehatan Puskesmas Gempol tentang Penanggungjawab
Jawab Pemulangan Pasien. |
||||
|
4. Referensi |
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 2.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama; 8.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). |
||||
|
6. Prosedur/Langkah-langkah |
1.
Petugas
melakukan pemeriksaan terhadap pasien; 2.
Dari
hasil pemeriksaan, pasien masuk kriteria yang harus dirujuk sehingga petugas
memutuskan merujuk pasien; 3.
Petugas
memanggil keluarga pasien ke ruang perawat; 4.
Petugas
menjelaskan keadaan pasien dan keluarga pasien; 5.
Petugas
memberikan alternatif pilihan rumah sakit tujuan rujukan yang bisa dipilih pasien
atau keluarga pasien; 6.
Jika
pasien/keluarga pasien menolak untuk dirujuk, maka keluarga pasien harus
menandatangani pernyataan penolakan rujukan; 7.
Pasien
tetap menjalani perawatan di Puskesmas dengan menerima kemungkinan dampak
terburuk yang akan terjadi. |
||||
|
7. Unit Terkait |
1.
UGD 2.
Rawat Inap 3.
PONED |
||||
|
8. Dokumen terkait |
Form
penolakan tindakan medis |
||||
|
9. Rekam Historis |
|
||||
No comments:
Post a Comment