|
PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR |
PELAYANAN KESEHATAN
DI RUMAH (HOME CARE) |
Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir
drg.
I.G.A RUSMALA D, MPH NIP.196607241993012001 |
||
|
SOP
|
No. Dokumen |
: SOP/170/GBR/UKP/05/2019 |
||
|
No. Revisi |
: 00 |
|||
|
Tanggal
terbit |
:
25 Mei 2019 |
|||
|
Halaman |
: 1 dari 2 |
|||
|
1. |
Pengertian |
Pelayanan kesehatan di rumah (Home care) adalah pelayanan kesehatan
yang berkesinambungan dan komperehensif diberikan kepada individu, keluarga,
di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan,
memulihkan kesehatan, kemandirian, dan meminimalkan kecacatan akbiat dari
penyakit. |
||||||||||||
|
2. |
Tujuan |
1.
Terpenuhinya kebutuhan dasar
(bio-psiko-sosial-spritual) secara mandiri 2.
Meningkatkan kemandirian keluarga dalam
pemeliharaan kesehatan. 3.
Meningkatkan kualitas |
||||||||||||
|
3. |
Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas
Kecamatan Gambir Nomor 7257 Tahun 2015 Tentang Jenis-Jenis Pelayanan
Kesehatan yang Tersedia di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir |
||||||||||||
|
4. |
Referensi |
1.
Depkes
RI. 2002. Pembangunan Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: Depkes RI. 2.
Hidayat
Lukman. 2009. Home Care dan sedikit
konsep untuk anda. |
||||||||||||
|
5. |
Alat dan bahan |
1.
ATK 2.
Diagnostik set |
||||||||||||
|
6. |
Langkah- langkah |
1.
Petugas mendapatkan data klien yang
memerlukan home care. 2.
Petugas melapor kepada Kepala UKP terkait
klien yang membutuhkan home care. 3.
Kepala UKP membuat tim untuk melakukan home care (dokter, perawat, atau
bidan) 4.
Tim pelaksana home care melakukan tinjauan kasus tentang penyakit klien yang
akan dilakukan home care. 5.
Tim menuju rumah klien untuk melakukan home care. 6.
Tim melakukan pemeriksaan terkait penyakit
klien. 7.
Tim memberikan edukasi atau konseling cara
perawatan klien di rumah kepada klien dan keluarga. 8.
Tim melakukan evaluasi 2-3 hari kemudian
|
Tim
pelaksana home care melakukan
tinjauan kasus tentang penyakit klien Tim
menuju rumah klien untuk melakukan home
care Kepala
UKP membuat tim untuk melakukan home
care (dokter, perawat, atau bidan) Petugas
melapor kepada Kepala UKP terkait klien yang membutuhkan home care |
|||||||||||
|
7. |
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
|
||||||||||||
|
8. |
Unit Terkait |
Tim KPLDH, Perkesmas, dokter,
perawat, dan bidan |
||||||||||||
|
9. |
Dokumen terkait |
CATATAN MUTU 1.
Form Pendelegasian Wewenang 2.
Form Asuhan Keperawatan |
||||||||||||


No comments:
Post a Comment