KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
:
....445.4...../............/........./2013
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN
KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a.
Bahwa untuk mencapai
hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya
kesinambungan pelayanan. b.
Bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang
optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai
penanggung jawab pemulangan pasien. c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto
1 tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien |
|
Mengingat |
: |
a. UU
Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; b.
UU
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; d. Peraturan
Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit; |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN Menunjuk
penanggung jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang
memberikan perawatan kepada pasien yang bersangkutan. Tenaga medis
(dokter) sebagaimana diktum pertama bertugas: 1.
Berdasarkan
kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan
pasien diperbolehkan pulang. 2.
Memberikan resep obat
yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3.
Menentukan kapan pasien
harus kontrol di Puskesmas. 4.
Memberikan pendidikan
kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi
penyakit yang diderita. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. Selomerto, 1 April 2013 Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto
1 dr.Sumanto NIP.196490902002121001 |
No comments:
Post a Comment