MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 6, 2026

7101B SK TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  ....445.4...../............/........./2013

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

Menimbang

:

a.     Bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan.

b.     Bahwa  untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien.

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1 tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien

Mengingat

:

a.     UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;

b.     UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

c.     Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

d.      Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

 

 

Pertama

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

:

 

 

 

 

 

 

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN

 

Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang memberikan perawatan kepada pasien yang bersangkutan.

Tenaga medis (dokter) sebagaimana diktum pertama bertugas:

1.     Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang.

2.     Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien.

3.     Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas.

4.     Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Selomerto, 1 April  2013

Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1

 

 

 

 

dr.Sumanto

NIP.196490902002121001

 

No comments:

Post a Comment