|
Logo Pemda Dinkes.Kab. EFGH. |
PEMERINTAH KABUPATEN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ABCD. Jalan …………………………………………………………. |
UPTD Puskesmas ABCD. |
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD.PUSKESMAS ABCD..
Nomor : …….
TENTANG
KEBIJAKAN PENYELENGGARAN UKM UPTD.PUSKESMAS ABCD..
KEPALA UPTD.PUSKESMAS ABCD..
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa agar
penyelenggaraan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu
disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat; b.
bahwa agar
masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan
memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat
terhadap Puskesmas; c.
bahwa agar
kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu
disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja
yang jelas; d.
bahwa agar
penyelenggaraan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan
sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun
kebijakan pengelolaan UKM Puskesmas; |
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5.
(lengkapi
dengan permenkes tentang pedoman-pedoman yang terkait dengan UKM yang
diselenggarakan di Puskesmas…….); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN
PENGELOLAAN UKM UPTD.PUSKESMAS ABCD.. |
Kesatu :Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas sebagaimana tercantum
dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan
ini.
Kedua :
Surat keputusan
ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
dengan ketentuanapabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
KEPALA UPTD.PUSKESMASABCD.
Nama
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR…….
TENTANG : PENYELENGGARAAN UKM
A. Kebijakan Perencanaan, akses, dan
evaluasi kinerja UKM:
1.
Perencanaan tiap-tiap UKM
Puskesmas disusun berdasar analisis kebutuhan masyarakat, dan mengacu pada
pedoman atau acuan yang ditetapkan oleh Kementarian Kesehatan, Dinas Kesehatan
Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan capaian kinerja masing-masing
UKM.
2.
Identifikasi kebutuhan dan
harapan masyarakat dilakukan memlalui survey mawas diri, musyawarah masyarakat
desa, kegiatan survey yang lain, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh
masyarakat dan sasaran masing-masing UKM untuk memperoleh umpan balik dari
masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran
3.
Perencanaan tiap-tiap UKM harus
diintegrasikan dalam perencanaan Puskesmas, baik dalam perencanaan lima
tahunan, RUK, dan RPK.
4.
Umpan balik dari masyarakat
digunakan baik dalam penyusun rencana, maupun untuk perubahan rencana yang
disusun
5.
Inovasi dalam penyelenggaraan
UKM dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat,
perubahan regulasi, perkembangan tehnologi.
6.
Permasalahan dan hambatan dalam
penyelenggaraan masing-masing UKM harus diidentifikasi, dianalisis dan ditindak
lanjuti dengan mengikuti siklus PDCA dalam bentuk upaya perbaikan yang
berkesinambungan dan inovasi perbaikan.
7.
Inovasi dalam penyelenggaraan
UKM harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi
8.
Untuk meningkatkan akses
masyarakat terhadap kegiatan UKM, jadual pelaksanaan kegiatan harus disepakati
dan diinformasikan pada sasaran, lintas program, dan lintas sector terkait
9.
Sasaran kegiatan UKM berhak
untuk mendapatkan akses yang mudah dan tepat waktu dalam perperan aktif pada
saat pelaksanaan kegiatan UKM
10. Sasaran UKM, lintas program dan lintas sector terkait harus mendapat
informasi tentang kegiatan masing-masing UKM, tujuan, tahapan dan jadual
pelaksanaan.
11. Akses masyarakat dan sasaran UKM harus dievaluasi
12. Masyarakat dan sasaran UKM berhak untuk menyampaikan keluhan dan
umpan balik melalui media komunikasi: sms, kotak saran, dan pertemuan dengan
tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi seperti:………………………..
13. Umpan balik masyarakat wajib ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang
dilakukan harus diinformasikan kepada masyarakat
14. Kinerja masing-masing UKM harus dievaluasi, dianalisis dan ditindak
lanjut dalam bentuk perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi perbaikan.
B. Kebijakan Pengelolaan UKM
1.
Penanggung jawab UKM harus
memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap UKM.
2.
Analisis kompetensi wajib
dilakukan untuk tiap penanggung jawab.
3.
Jika kompetensi belum terpenuhi
maka harus dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang
dipersyaratkan
4.
Penanggung jawab dan pelaksana
UKM yang baru wajib mengikuti program orientasi
5.
Penyelenggaraan UKM
dilaksanakan sesuai dengan tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun
6.
Kepala Puskesmas wajib
melakukan pembinaan dan arahan kepada
tiap-tiap penanggung jawab UKM dalam pelaksanaan kegiatan UKM
7.
Penanggung jawab UKM wajib
melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM
8.
Penanggung jawab UKM wajib
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector
terkait dalam penyelenggaraan UKM
9.
Dalam penyelenggaraan kegiatan
UKM harus diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan
dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang
terjadi.
10. Dalam penyelenggaraan UKM dilakukan fasilitasi pemberdayaan
masyarakat dan sasaran. Pemberdayaan
masyarakat dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan,
keluhan, umpan balik, aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKM, sampai dengan
mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM
11. Dalam pelaksanaan kegiatan UKM, penanggung jawab dan pelaksana
dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji secara regular minimal setahun
sekali
12. Lintas program dan lintas sector terkait harus diidentifikasi untuk
tiap UKM dengan kejelasan peran masing-masing
13. Akuntabilitas penyelenggaraan UKM dilaksanakan dengan monitoring dan
evaluasi kinerja UKM
14. Monitoring sebagai wujud akuntabilitas dilakukan dengan cara
analisis terhadap laporan kegiatan UKM, supervisi oleh Kepala Puskesmas maupun
penanggung jawab UKM, dan pertemuan monitoring kegiatan UKM oleh penanggung
jawab UKM
15. Evaluasi kinerja UKM secara pediodik dilakukan minimal dua kali
setahun
16. Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan
kegiatan UKM
17. Hak-hak sasaran meliputi :……….
18. Kewajiban sasaran meliputi:……….
19. Perilaku dalam penyelenggaraan UKM diatur sebagaimana tertuang dalam
peraturan tata kelola Puskesmas
Kepala UPTD. Puskesmas ABCD.
……………………………………….
No comments:
Post a Comment