Saturday, February 28, 2026

SK KEBIJAKAN MANAJEMEN PENYELENGGARAN UKM

 

 

 

Logo Pemda

 

 

 

 

 

Dinkes.Kab.

EFGH.

PEMERINTAH KABUPATEN

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS ABCD.

Jalan ………………………………………………………….

 

 

 

 

 

UPTD Puskesmas

ABCD.

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA  UPTD.PUSKESMAS ABCD.. 

Nomor : …….

 

TENTANG

KEBIJAKAN PENYELENGGARAN UKM  UPTD.PUSKESMAS    ABCD.. 

 

KEPALA  UPTD.PUSKESMAS ABCD.. 

 

Menimbang

:

a.   bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat;

b.   bahwa agar masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap Puskesmas;

c.    bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja yang jelas;

d.   bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan  UKM Puskesmas;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

5.   (lengkapi dengan permenkes tentang pedoman-pedoman yang terkait dengan UKM yang diselenggarakan di Puskesmas…….);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM UPTD.PUSKESMAS ABCD..

 

Kesatu           :Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

 

Kedua            :  Surat keputusan ini  berlaku  sejak  tanggal

ditetapkan dengan   ketentuanapabila dikemudian hari terdapat  kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di

pada tanggal

 

KEPALA UPTD.PUSKESMASABCD.

 

 

 

 

Nama

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS  NOMOR…….

TENTANG   :  PENYELENGGARAAN UKM

 

 

A. Kebijakan Perencanaan, akses, dan evaluasi kinerja UKM:

 

1.      Perencanaan tiap-tiap UKM Puskesmas disusun berdasar analisis kebutuhan masyarakat, dan mengacu pada pedoman atau acuan yang ditetapkan oleh Kementarian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan capaian kinerja masing-masing UKM.

2.      Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dilakukan memlalui survey mawas diri, musyawarah masyarakat desa, kegiatan survey yang lain, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat dan sasaran masing-masing UKM untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran

3.      Perencanaan tiap-tiap UKM harus diintegrasikan dalam perencanaan Puskesmas, baik dalam perencanaan lima tahunan, RUK, dan RPK.

4.      Umpan balik dari masyarakat digunakan baik dalam penyusun rencana, maupun untuk perubahan rencana yang disusun

5.      Inovasi dalam penyelenggaraan UKM dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan tehnologi.

6.      Permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan masing-masing UKM harus diidentifikasi, dianalisis dan ditindak lanjuti dengan mengikuti siklus PDCA dalam bentuk upaya perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi perbaikan.

7.      Inovasi dalam penyelenggaraan UKM harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi

8.      Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kegiatan UKM, jadual pelaksanaan kegiatan harus disepakati dan diinformasikan pada sasaran, lintas program, dan lintas sector terkait

9.      Sasaran kegiatan UKM berhak untuk mendapatkan akses yang mudah dan tepat waktu dalam perperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan UKM

10.  Sasaran UKM, lintas program dan lintas sector terkait harus mendapat informasi tentang kegiatan masing-masing UKM, tujuan, tahapan dan jadual pelaksanaan.

11.  Akses masyarakat dan sasaran UKM harus dievaluasi

12.  Masyarakat dan sasaran UKM berhak untuk menyampaikan keluhan dan umpan balik melalui media komunikasi: sms, kotak saran, dan pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi seperti:………………………..

13.  Umpan balik masyarakat wajib ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang dilakukan harus diinformasikan kepada masyarakat

14.  Kinerja masing-masing UKM harus dievaluasi, dianalisis dan ditindak lanjut dalam bentuk perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi perbaikan.

 

 

B. Kebijakan Pengelolaan UKM

1.      Penanggung jawab UKM harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap UKM.

2.      Analisis kompetensi wajib dilakukan untuk tiap penanggung jawab.

3.      Jika kompetensi belum terpenuhi maka harus dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan

4.      Penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru wajib mengikuti program orientasi

5.      Penyelenggaraan UKM dilaksanakan sesuai dengan tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun

6.      Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan  dan arahan kepada tiap-tiap penanggung jawab UKM dalam pelaksanaan kegiatan UKM

7.      Penanggung jawab UKM wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM

8.      Penanggung jawab UKM wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector terkait dalam penyelenggaraan UKM

9.      Dalam penyelenggaraan kegiatan UKM harus diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi.

10.  Dalam penyelenggaraan UKM dilakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran.  Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, umpan balik, aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKM, sampai dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM

11.  Dalam pelaksanaan kegiatan UKM, penanggung jawab dan pelaksana dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji secara regular minimal setahun sekali

12.  Lintas program dan lintas sector terkait harus diidentifikasi untuk tiap UKM dengan kejelasan peran masing-masing

13.  Akuntabilitas penyelenggaraan UKM dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi kinerja UKM

14.  Monitoring sebagai wujud akuntabilitas dilakukan dengan cara analisis terhadap laporan kegiatan UKM, supervisi oleh Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab UKM, dan pertemuan monitoring kegiatan UKM oleh penanggung jawab UKM

15.  Evaluasi kinerja UKM secara pediodik dilakukan minimal dua kali setahun

16.  Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM

17.  Hak-hak sasaran meliputi :……….

18.  Kewajiban sasaran meliputi:……….

19.  Perilaku dalam penyelenggaraan UKM diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan tata kelola Puskesmas

 

                                                                                Kepala UPTD. Puskesmas ABCD.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                        ……………………………………….

No comments:

Post a Comment