|
PELAYANAN
CALON PENGANTIN |
|
|||
S
O P |
No.
Dokumen |
: |
SOP/18A7/PKM.CIGUGUR/2016 |
||
DINAS
KESEHATAN KAB. PANGANDARAN |
No.
Revisi |
: |
- |
Oyat Hidayat, S.Kep NIP 19700222 199503 1
003 |
|
Tanggal
Terbit |
: |
01 Juli 2016 |
|||
Halaman |
: |
1 dari 2 |
Pengertian |
·
Pemeriksaan calon pengantin adalah pemeriksaan terhadap
calon pengantin apakah sehat secara jasmani dan kejiwaaan atau tidak memebrikan
imunisasi tetanus toksoid pada calonpengantin tersebut dan memberikan surat
rekomndasi untuk KUA |
Tujuan |
Sebagai
acuan dalam melaksanakan pelayanan calon penganin |
Kebijakan |
Sk
Kepala Puskesmas Cigugur No................ tentang penyelengaraan pelayanan
KIA-KB |
Referensi |
·
Perda No 5 tahun2012
tentang Retribusi jasa Umum |
Prosedur |
1. Petugas
menerima rekam medis pasien 2. Petugas
memanggil nama pasien yang tertulis di rekam medis pasien 3. Petugas
mencocokan identitas pasien dengan identitas pada rekam medis,jika sudah
cocok petugas melakukan anamnesia, jika terjadi kesalahan petugas melakukan
penelusuran ke unit rekam medis 4. Petugas
melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 5. Petugas
melakukan scrreening staatus TT 6. Petugas
memberikan konseling tentang kesehatan reproduksi 7. Petugas
membrikan pengantar permintaan pemeriksaan kadar hemoglobin dan pemeriksaan
kehamilan ke Laboratorium 8. Petugas
memberikan rujukan internal kepada pasien untuk mendapatkan konsultasi ke
klinik konsultasi gizi dan konsultasi psikologi, setelah pasien selesai
mendapatkan konsultasi gizi dan psikologi pasien kembali ke bagian KIA dengan
membawa hasil Laboratorium 9. Petugas
menentukan pakah pasien memerlukan rujukan, jika memerlukan petugas melakukan
tatalaksana rujukan jika tidak petugas memberikan imunisasi tetanus toksoid
kepada calon pengantin wanita. |
|
10.
Petugas memberikan surat rekomendasi ke KUA bahwa calon pengantin
telah mendapatkan konsultasi yang diperlukan dan imunisasi TT |
Unit
Terkait |
1. Unit Laboratorium 2. Unit Konsultasi gizi 3. Unit BPU 4.
Psikologi |
Rekaman Historis Perubahan
No |
Isi perubahan |
Tgl. mulai diberlakukan |
|
|
|
No comments:
Post a Comment