|
|
PENGOBATAN GANGGUAN JIWA |
|
|||||||||||
SOP |
No.
Dokumen |
: |
SOP/UKP/POLI UMUM/32 |
||||||||||
|
No.
Revisi |
: |
00 |
|||||||||||
|
Tanggal
Terbit |
: |
30 Januari 2016 |
|||||||||||
|
Halaman |
: |
1 / 2 |
|||||||||||
|
UPTD PUSKESMAS KESAMBEN |
|
Peni Dwi Sulistyani, SKM
NIP.197404242000032002 |
|||||||||||
|
1.
Pengertian |
Pengobatan
Gangguan jiwa adalah: Memberikan pelayanan kesehatan pada penderita gangguan
jiwa dan orang-orang yang beresiko gangguan jiwa.Kesehatan Jiwa adalah:
Kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental,
spiritual, dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri,
dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan
kontribusi untuk komunitasnya. |
||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Untukmemberikanpengobatanpadapasien-pasiendengangangguanjiwa,
danmengidentifikasi ,masalah-masalahpasiendengangangguan mental psikiatri,
merencanakansecarasistimatis. |
||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
SuratKeputusanKepalaPuskesmasKesambennomor
188/02.2/415.25.27/2016 tentangPenunjukanPenanggungjawab Program |
||||||||||||
|
4.
Referensi |
-
KeputusanMentriKesehatan .Nomor / 406 / Menkes / SK
/ VI / 2009 tentangKesehatanJiwaKomunitas. -
ModuPelatihan Basic Course Community Mental Health
Nursing oleh Tim BC-CMHN danDinklesPropinsiJatimTh 2014. . |
||||||||||||
|
5.
Alat
dan Bahan |
1. Tensi meter. 2. AlatTulis. 3. Timbangan Digital |
||||||||||||
|
6.
Langkah – langkah |
1.
MenerimaPendaftaranpasienkunjunganbarulama,rujukandarikaderjiwa. Memeriksapersyaratan.menuliskanidentitaspasiendibukuregesterdanbukurekammedis.memberikankartupendaftarandanbukurekammediskepadapasien. 2.
PemereksaanPasien,meliputi: anamnesis, pemereksaantanda-tanda vital pemereksaanfisik,
penentuandiagnose(untuk yang baru,) penulisanresep, dan prognosis. 3.
PemereksaanPenunjangbagipasien-pasien yang
memerlukanpemereksaanlaboratmenerimaformulirpemereksaanlaborat,
macam-macampemereksaanlaboratmeliputimmengambilsediaan: pemereksaadarah,
urine, feses, dahak, melakukanpemereksaan, menulishasilpemereksaan&membuatlaporan,kemudianmenyerahkanhasilpemereksaanlaboratkepadapasien. 4.
Pemberianobatuntukpasiengangguanjiwa lama diberikanobatrutinsepertibiasaditambahkeluhanbaru,
untukpasienbarudiberipengobatansesuaigejala. 5.
Pemberiandanpenyerahanobat. 6.
Rujukanke RSU PoliJiwa.( untukkasus yang memerlukanrujukan |
||||||||||||
|
7.
Bagan alir |
Menerimapendafataranpasien PemereksaanPasien Pemereksaanpenunjang.(biladiperlukan
) Pemberianobatuntuk ODGJ Penyerahanobat RujukankepoliJiwa RSUD/RSJ bilaperlu |
||||||||||||
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
1. Dalamanamnesedan saran-saran
kepadapasien-pasiendengangangguanjiwadan orang-orang yang
beresikogangguanjiwa ,Petugasjangansampaimenyinggungperasaanpasien. 2. Saran padapasiendankeluarga,
Pasien-pasiengangguanjiwaharusrutinminumobat. 3. Saran padakeluarga, Pasien-pasiendengangangguanjiwadanpasien-pasien
yang beresikogangguanjiwaharusmendapatdukunganpositifdarikeluargadanlingkungansekitar. |
||||||||||||
|
9.
Unit terkait |
1. BidanDesa. 2. Kader kesehatanjiwa. 3. Lintassektoral. 4. RSU. |
||||||||||||
|
10.
Dokumen terkait |
·
Indikator SPM ·
|
||||||||||||
|
11.
Rekaman historis perubahan |
|
||||||||||||
No comments:
Post a Comment