RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa |
Pengadaan
Peralatan Rawat Inap |
||
No. Dokumen 04.04.18 |
No. Revisi 01 |
Halaman 1/2 |
|
Prosedur Tetap |
Tgl Terbit 23 September 2010 |
Ditetapkan Oleh
: Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa Dr.
H. Salahuddin, M. Kes Nip. 19630910 199503 1 002 |
|
Pengertian |
Peralatan adalah instrument, apparatus, yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada
manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. |
||
Tujuan |
Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan
kebidanan di rumah sakit melalui penerapan standar peralatan keperawatan dan
kebidanan. |
||
Kebijakan |
1.
SK Direktur RSUD
Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.4/861.a/RSUD – SY/ tentang Pemberlakuan Standar Prosedur
Operasional ( SPO ) RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa. 2.
SK Direktur RSUD
Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.1/ 515.a
/RSUD – SY / I / 2011 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan RSUD
Syekh Yusuf kab. Gowa. |
||
Prosedur |
1.
Ka. Bid keperawatan
mengidentifikasi kebutuhan alat tenun, alat keperawatan dan kebidanan, alat
rumah tangga, alat pencatatan dan pelaporan, pengelolaan. |
Prosedur |
2.
Ka. Bid keperawatan
menyusun rencana kebutuhan alat sesuai beban kerja dan jenis pelayanan. 3.
Ka. Bid keperawatan
melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan, dan penyimpanan alat sesuai SPO /
Protap. 4.
Ka. Bid Keperawatan
melaksanakan kordinasi antara bidang keperawatan dengan unit kerja terkait
dalam pengelolaan alat. 5.
Ka. Bid keperawatan
menginformasikan alat menurut fungsi dan masa pakai. 6.
Ka. Bid keperawatan
melaksanakan pencatatan dan pelaporan penggunaan alat secara teratur dan
berkala. |
Unit
Terkait |
-
Ruang rawat inap. -
Ruang rawat jalan. |
Dokumen
Terkait |
-
Alat – alat tenun,
alat keperawatan dan kebidanan, alat rumah tangga dan ATK. -
Ruang Rawat. |
No comments:
Post a Comment