SOP Pengadaan Peralatan Rawat Inap

 

 

 

 

 

 

RSUD Syekh Yusuf

Kab. Gowa

Pengadaan Peralatan Rawat Inap

No. Dokumen

04.04.18

No. Revisi

01

 

Halaman

1/2

 

Prosedur Tetap

 

 

 

Tgl Terbit

23 September 2010

Ditetapkan Oleh  :

Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa

 

 

 

 

 

Dr. H. Salahuddin,  M. Kes

Nip. 19630910 199503 1 002

 

Pengertian

Peralatan adalah instrument, apparatus, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

 

Tujuan

Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit melalui penerapan standar peralatan keperawatan dan kebidanan.

Kebijakan

1.      SK Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.4/861.a/RSUD – SY/  tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional ( SPO ) RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.

2.       SK Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.1/ 515.a        /RSUD – SY / I / 2011 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan RSUD Syekh Yusuf kab. Gowa.

 

Prosedur

1.      Ka. Bid keperawatan mengidentifikasi kebutuhan alat tenun, alat keperawatan dan kebidanan, alat rumah tangga, alat pencatatan dan pelaporan, pengelolaan.

 

Prosedur

2.       Ka. Bid keperawatan menyusun rencana kebutuhan alat sesuai beban kerja dan jenis pelayanan.

3.       Ka. Bid keperawatan melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan, dan penyimpanan alat sesuai SPO / Protap.

4.       Ka. Bid Keperawatan melaksanakan kordinasi antara bidang keperawatan dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan alat.

5.       Ka. Bid keperawatan menginformasikan alat menurut fungsi dan masa pakai.

6.       Ka. Bid keperawatan melaksanakan pencatatan dan pelaporan penggunaan alat secara teratur dan berkala.

 

Unit Terkait

-          Ruang rawat inap.

-          Ruang rawat jalan.

Dokumen Terkait

-          Alat – alat tenun, alat keperawatan dan kebidanan, alat rumah tangga dan ATK.

-          Ruang Rawat.

 

 

No comments:

Post a Comment