RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa |
Penggunaan
Alat Endoscopy |
||
No. Dokumen 04.04.05 |
No. Revisi 01 |
Halaman 1/3 |
|
Prosedur Tetap |
Tgl Terbit 23 September 2010 |
Ditetapkan Oleh
: Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa Dr.
H. Salahuddin, M. Kes Nip. 19630910 199503 1 002 |
|
Pengertian |
Suatu
alat medis fiber optic yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan organ –
organ bagian dalam. |
||
Tujuan |
Untuk
mengetahui kelainan patologis organ – organ bagian dalam. |
||
Kebijakan
|
1.
SK Direktur RSUD
Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.4/861.a/RSUD – SY/ tentang Pemberlakuan Standar Prosedur
Operasional ( SPO ) RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa. 2.
SK Direktur RSUD
Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.1/ 515.a /RSUD – SY / I / 2011 tentang
Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan RSUD Syekh Yusuf kab. Gowa. |
||
Prosedur |
1.
Tahap Persiapan a.
Pastikan semua sistem
dalam kondisi off. b.
Lakukan pemeriksaan
fisik pada scope, jika ada cacat atau kerusakan pada insertion section atau
bonding section. c.
Lakuakan tes
kebocoran pada scope yang akan digunakan dengan air lakukan tester, jika
scope tidak lulus tes kebocoran, maka scope tersebut tidak boleh digunakan. |
Prosedur |
d.
Hubungkan scope ke
processor, pastikan semua connector terhubung dengan baik dan sempurna. e.
Isi water tank dengan
air (80%), lalu hubungkan water tank ke scope. f.
Hubungkan scope
dengan suction pump, perhatikan pada saat mengatur tekanan suction pump. g.
Swith on semua system
secara menyeluruh, lakukan pengecekan angulasi suction button, air/water
button, nozzle maupun facep chanel, pastikan semua bagian dapat berfungsi
dengan baik sebelum melakukan prosedur pemeriksaan endoscopy. |
Pelaksana |
1.
Perawat 2.
Dokter |
No comments:
Post a Comment