|
CUTI
PEGAWAI |
|
|||
SOP |
No. Dokumen:
SOP/ADMEN/ /
/2017
|
||||
No. Revisi : |
|||||
Tanggal Terbit: |
|||||
Halaman : 1 / 2 |
|||||
PUSKESMAS KETANGGUNGAN |
Disahkan
oleh Kepala Puskesmas Ketanggungan |
dr. Wakhidi NIP 19600117 199503 1 001 |
|||
1.
Pengertian |
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan
dalam jangka waktu tertentu |
||||
2.
Tujuan |
Sebagai acuan penerapan
langkah–langkah untuk melaksanakan cuti pegawai agar dapat dilaksanakan
dengan tertib dan lancar. |
||||
3.
Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas
Ketanggungan Nomor /SK/ /2017 tentang Tertib Administrasi. |
||||
4.
Referensi |
Perautran
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. |
||||
5.
Langkah - langkah |
1.
Pegawai yang akan
mengajukan cuti membuat surat permohonan
cuti sesuai keperluannya; 2.
Pegawai yang akan
mengajukan cuti menyerahkan surat permohonan cuti kepada pengelola
kepegawaian; 3.
Pengelola kepegawaian
memeriksa berkas permohonan cuti, jika masih ada yang kurang dikembalikan
untuk dilengkapi; 4.
Pengelola kepegawaian
menyerhkan berkas permohonan cuti kepada Kepala Tata Usaha (Ka.TU); 5.
Ka.TU memeriksa berkas
permohonan cuti, jika masih ada yang kurang dikembalikan untuk dilengkapi; 6.
Ka.TU menyerahkan
berkas permohonan cuti kepada Kepala Puskesmas; 7.
Kepala Puskesmas
memeriksa berkas permpohonan cuti, jika masih ada yang kurang dikembalikan
untuk dilengakapi; 8.
Kepala Puskesmas
memberikan persetujuan permohonan cuti dengan membubuhkan tanda tangan; 9.
Kepala Puskesmas
menyerahkan kembali berkas permohonan cuti kepada Ka.TU untuk diteruskan ke
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) bagi PNS dan PTT, ke BLUD bagi Pegawai BLUD; 10. Ka.TU
menyerahkan berkas permohonan cuti yang telah ditandatangi Kepala Puskesmas
kepada pengelola kepegawaian untuk diregistrasi dan diteruskan ke DKK/BLUD; 11. Pengelola
kepegawaian mencatat surat permohonan cuti pada buku kendali surat; 12. Pengelola
kepegawaian mengirim berkas permohonan cuti ke DKK/BLUD dengan menggunakan
ekspedisi; 13. Pengelola
kepegawaian mencatat cuti pegawai pada catatan cuti pegawai setelah surat
cuti diterima dari DKK/BLUD; 14. Pengelola
kepegawaian menyerahkan surat cuti kepada yang bersangkutan; 15. Pegawai
yang mendapatkan surat cuti menyerahkan tugas kepada pegawai lain yang telah
ditunjuk; 16. Pegawai
yang menjalankan cuti segara bekerja kembali jika masa cutinya telah berakhir
dengan melapor terlebih dahulu kepada atasan. |
||||
6.
Unit terkait |
1.
Kepala Tata Usaha/Admen 2.
Penanggung jawab UKM 3.
Penanggung jawab UKP 4.
Penanggung jawab
Jaringan Fasyankes 5.
Ketua Tim Mutu |
||||
7.
Dokumen terkait |
1.
Buku Kendali Surat 2.
Catatan Cuti Pegawai 3.
Buku
Ekspedisi/Distribusi |
||||
8.
Rekaman histori
perubahan |
No |
Yang diubah |
Isi Perubahan |
Tanggal mulai
diberlakukan |
|
|
|
|
|
||
No comments:
Post a Comment