|
ADMINISTRASI SURAT KELUAR |
|||||
SPO |
No. Kode : |
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Mepanga Made Parnita, A.Md.Kep
NIP: 19691113 199102 1 001 |
||||
Terbitan : 01 |
||||||
No. Revisi : 00 |
||||||
Tgl. Mulai Berlaku : |
||||||
Halaman : 1-2 |
||||||
|
||||||
1. Pengertian |
Surat
keluar adalah surat-surat yang dikeluarkan/dibuat suatu organisasi/perusahaan
untuk dikirimkan kepada pihak lain, baik perseorangan maupun kelompok |
|||||
2. Tujuan |
Sebagai
pedoman bagi Tim Pengelolaan untuk mengelola, mengatur, dan mengurus surat menyurat agar dapat memperlancar sistem administrasi
puskesmas mepanga |
|||||
3. Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas No.................... tentang
tertib administrasi |
|||||
4. Referensi |
1.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang
adminstrasi Pemerintahan 2.
Peraturan menteri dalam negeri
republik indonesia nomor 78 tahun 2012 tentang tata kearsiapan dilingkungang
kementrian dalam negeri republik indonesia 3.
Undang-undang
republik indonesia Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pembentukan kabupaten parigi
moutong di propinsi sulawesi tengah |
|||||
5. Alat dan Bahan |
1.
Alat : a. Bolpoin b. Komputer c. Buku Agenda
surat keluar 2.
Bahan : a.
Kertas b.
Amplop |
|||||
6.
Langkah-
Langkah |
Bagan Alir |
|||||
1.
Pembuatan konsep surat 2.
Persetujuan konsep dari pihak yang
bertanggung jawab terhadap surat tersebut 3.
Menyerahkan konsep surat ke operator
komputer untuk dilakukan pengetikan 4.
Operator menyerahkan ke bagian umum setelah selesai pengetikan
sebanyak 2 rangkap 5.
Bagian umum
menyerahkan ke kepala puskesmas untuk penanda tanganan setelah di beri paraf
salah satu surat sebagai arsip 6.
Kepala puskesmas mengembalikan ke bagian
umum setelah ditanda tangani 7.
Bagian umum memeberikan penomoran, cap
dan mencatat di buku agenda surat keluar 8.
Pengarsipan surat keluar 9.
Pengamplopan 10. Pengiriman |
|
|||||
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Ketepatan proses penanganan administrasi |
|||||
8. Unit terkait |
1. Semua unit pelayanan / Penanggung jawab
program |
|||||
9. Dokumen terkait |
1.
Dokumen eksternal |
|||||
No comments:
Post a Comment