SK PETUGASKEBERSIHAN LINGKUNGAN KANTOR

 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

NOMOR       :          TAHUN  2016

 

TENTANG

 

PETUGASKEBERSIHAN LINGKUNGAN KANTOR

PADA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan kantor UPTD Puskesmas Taliwang di pandang perlu menetapkan Petugas kebersihan lingkungan pada UPT Puskesmas Taliwang;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan   Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);

 

 

2

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;

 

 

3

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

4

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahu 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan racun;

 

 

5.

6.

 

 

 

 

 

7.

Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2010;

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN           :    KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG TENTANG  PETUGAS KEBERSIHAN LINGKUNGAN KANTOR.

KESATU

:

Mengangkat Saudara :

1.    Suprihamdhani

2.    2.  Indra
Sebagai penjaga Kebersihan Lingkungan Kantor   di UPTD Puskesmas Taliwang;

KEDUA

:

Tugas Petugas Kebersihan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

 

 

a.

Mengkondisikan peralatan pertamanan, menjaga kebersihan  dan lingkungan kantor;

 

 

b.

Menjaga kebersihan halaman beserta sarana prasarana kantor agar tercipta lingkungan yang asri dan segar;

 

 

c.

Menyapu halaman, taman, jalan, dan menyiram seluruh tanaman yang ada jika diperlukan;

 

 

d.

Petugas kebersihan wajib melaporkan Keadaan dan Kondisi Kantor dalam kaitannya dengan kebersihanlingkungan Kantor;

 

 

e.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

KETIGA

:

Kepada Petugas Kebersihan  sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Honorarium sebesar Rp. 400.000 setiap bulannya selama 12 bulan Tahun Anggaran 2016;

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Puskesmas Taliwang Tahun Anggaran 2016;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.

 

 

 Ditetapkan di          : Taliwang

    Pada Tanggal     :...........,.....................2016

KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

 

 

Hj. WILDATUN  UYUN

NIP. 19671210 198903 2 014

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment