KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG
NOMOR
: TAHUN 2016
TENTANG
PETUGAS PENJAGA MALAM
KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk
Menjamin Keamanan dan ketertiban segala Bentuk Fasilitas atau Aset
yang ada di UPTD Puskesmas Taliwang, maka dipandang perlu untuk
mengangkat Penjaga Malam; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Taliwang Kecamatan Taliwang
Kabupaten Sumbawa Barat. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat
di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4340); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; |
|
|
3. 4. |
Un Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. |
|
|
5. 6. |
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas-Dinas Daerah KabupatenSumbawa Barat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor
13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa
Barat. |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TALIWANG TENTANG PENJAGA
MALAM / KANTOR. |
|||
KESATU |
: |
Mengangkat Saudara : 1.
Thoriqul
Akbar 2.
2. Muhammad Yasir |
|
KEDUA |
: |
Tugas Penjaga Malam sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU adalah : |
|
|
|
a. |
Menjaga kantor pada waktu malam hari mulai
pukul 16.30 Wita s/d 08.00 Wita setiap hari (3 shift kerja); |
|
|
b. |
Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar
kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor; |
|
|
c. |
Menyalakan & mematikan lampu, dan dengecek
kunci- kunci pintu dan pagar kantor. |
|
|
d. |
Penjaga Malam wajib melaporkan Keadaan dan
Kondisi Kantor dalam kaitannya dengan keamanan Kantor; |
|
|
e. |
Membuat laporan tentang kejadian-kejadian
penting selama masa penjagaan pada buku laporan; |
|
|
f. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan baik lisan maupun tertulis. |
KETIGA |
: |
Kepada penjaga Malam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
diberikan Honorarium sebesar Rp. 400.000 setiap bulannya selama 12 bulan
Tahun Anggaran 2016; |
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Puskesmas Taliwang Tahun Anggaran 2016; |
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016. |
Ditetapkan di :
Taliwang
Pada Tanggal :...........,..................2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG
Hj. WILDATUN UYUN
NIP. 19671210 198903 2 014
No comments:
Post a Comment