SK PETUGAS PENJAGA MALAM

 


 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

NOMOR       :          TAHUN  2016

 

TENTANG

 

PETUGAS PENJAGA MALAM

 

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk  Menjamin Keamanan dan ketertiban segala Bentuk Fasilitas atau Aset yang ada di UPTD Puskesmas Taliwang, maka dipandang perlu untuk mengangkat  Penjaga Malam;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan   Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;

 

 

3.

4.

Un  Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah KabupatenSumbawa Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2010;

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN :  KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG TENTANG PENJAGA  MALAM / KANTOR.

KESATU

:

Mengangkat Saudara :

1.    Thoriqul Akbar

2.    2.   Muhammad Yasir
Sebagai penjaga Malam  di UPTD Puskesmas Taliwang;

KEDUA

:

Tugas Penjaga Malam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

 

 

a.

Menjaga kantor pada waktu malam hari mulai pukul 16.30 Wita s/d 08.00 Wita setiap hari (3 shift kerja);

 

 

b.

Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor;

 

 

c.

Menyalakan & mematikan lampu, dan dengecek kunci- kunci pintu dan pagar kantor.

 

 

d.

Penjaga Malam wajib melaporkan Keadaan dan Kondisi Kantor dalam kaitannya dengan keamanan Kantor;

 

 

e.

Membuat laporan tentang kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan;

 

 

f.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

KETIGA

:

Kepada penjaga Malam  sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Honorarium sebesar Rp. 400.000 setiap bulannya selama 12 bulan Tahun Anggaran 2016;

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Puskesmas Taliwang Tahun Anggaran 2016;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di          : Taliwang

                              Pada Tanggal  :...........,..................2016

KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

 

 

Hj. WILDATUN  UYUN

NIP. 19671210 198903 2 014

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment