KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD. PUSKESMAS ROKAN
IV KOTO I
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
ROKAN HULU
NOMOR
: A/I/SK/O1/2017/........
TENTANG
PENANGGUNGJAWAB KOTAK
SARAN DAN SMS CENTER
DIWILAYAH KERJA UPTD.
PUSKESMAS ROKAN IV KOTO I
KABUPATEN ROKAN HULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS ROKAN IV KOTO I
KABUPATEN ROKAN HULU,
|
Mengingat |
: |
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi
Puskesmas, Klnik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi, maka masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu; b.
bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu maka
Puskesmas ROKAN IV KOTO I perlu menetapkan Media berupa Kotak Saran dan SMS
Center untuk menjalin komunikasi pelayanan dengan masyarakat Di Wilayah Kerja
Puskesmas ROKAN
IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu. c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, diatas perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten
Rokan Hulu tentang Penanggungjawab Kotak Saran dan SMS Center di Wilayah
Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu. |
|
Menimbang |
: |
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan
Kabupaten Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880); 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286); 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355); 4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 9.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679); 10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607; 11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 12.
Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585); 13.
PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentangSistemKesehatanNasional,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 14.
PeraturanMenteriKesehatanNomor 128 tahun 2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas; 15.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 16.
Peraturan Dearah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 17.
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor :
Kpts.440/DISKES/450/2013 tentang Izin Operasional Puskesmas
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu: |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
KESATU |
: |
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ROKAN
IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu tentang Penanggung jawab Kotak Saran dan Call Center Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu; |
|
KEDUA |
: |
Penanggungjawab Kotak
Saran di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu adalah Elvia
Juniarti AMK dengan
uraian tugas sebagai berikut : 1.
Petugas
Kotak Saran membuka Kotak saran setiap hari. 2.
Petugas
Kotak Saran menulis dibuku kotak saran setiap hari 3.
Petugas
Kotak saran merekap hasil dari Kotak saran dan memetakan berdasarkan jenis
informasi yang diperoleh setiap bulan. 4.
Petugas
Kotak saran Melaporkan hasil rekapan kepada Kepala Puskesmas. 5.
Petugas
Kotak saran mendistribusikan informasi kepada masing – masing unit kerja. 6.
Petugas
Unit kerja menindak lanjuti informasi keluhan yang diperoleh dan melakukan
penanganan terhadap keluhan. 7.
Petugas
Unit kerja yang melakukan penanganan melaporkan kepada Kepala Puskesmas. 8.
Petugas
Unit kerja yang melakukan pendokumentasian penanganan dilakukan. 9.
Untuk
keluhan yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Petugas Unit Kerja dibawa ke
Rapat Tinajuan Manajemen. |
|
KETIGA |
: |
Penanggungjawab Call
Center di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu adalah Elvia
Juniarti.AMK dengan uraian tugas sebagai
berikut : 1.
Petugas
Call Center membaca apa bila ada SMS masuk ke no. 082268211735 setiap hari. 2.
Petugas Call
Center menulis dibuku SMS Center setiap hari apa bial ada SMS yang masuk. 3.
Petugas merekap hasil dari SMS Center dan memetakan
berdasarkan jenis informasi yang diperoleh setiap bulan. 4.
Petugas SMS
Center Melaporkan hasil rekapan kepada Kepala Puskesmas. 5.
Petugas SMS
Center mendistribusikan informasi kepada masing – masing unit kerja. 6.
Petugas
Unit kerja menindak lanjuti informasi keluhan yang diperoleh dan melakukan
penanganan terhadap keluhan. 7.
Petugas
Unit kerja yang melakukan penanganan melaporkan kepada Kepala Puskesmas. 8.
Petugas
Unit kerja yang melakukan pendokumentasian penanganan dilakukan. 9.
Untuk
keluhan yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Petugas Unit Kerja dibawa ke
Rapat Tinajuan Manajemen. |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan
: di Rokan IV Koto
Januari 2017 M
KEPALA UPTD. PUSKESMAS
ROKAN IV KOTO
I
KABUPATEN ROKAN HULU
Dr. SITI ZUBAIDAH
NIP. 19880218 201407 2001
No comments:
Post a Comment