SK PENANGGUNGJAWAB KOTAK SARAN DAN SMS CENTER

 


 

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD. PUSKESMAS ROKAN IV KOTO I

DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROKAN HULU

NOMOR : A/I/SK/O1/2017/........

 

TENTANG

 

PENANGGUNGJAWAB KOTAK SARAN DAN SMS CENTER

DIWILAYAH KERJA UPTD. PUSKESMAS ROKAN IV KOTO I

KABUPATEN ROKAN HULU

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PUSKESMAS ROKAN IV KOTO I

 KABUPATEN ROKAN HULU,

 

 

Mengingat

:

a.      bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klnik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, maka masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu;

 

b.      bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu maka Puskesmas ROKAN IV KOTO I perlu menetapkan Media berupa Kotak Saran dan SMS Center untuk menjalin komunikasi pelayanan dengan masyarakat Di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu.

 

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu tentang Penanggungjawab Kotak Saran dan SMS Center di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu.

 

Menimbang

:

1.     Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang  Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,  Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,  Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten  Kuantan Sengingi   dan   Kabupaten   Batam  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);

 

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);

 

3.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);

 

4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

 

5.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

 

6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

7.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

8.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

9.      Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);

 

10.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607;

 

11.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

12.   Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

 

13. PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentangSistemKesehatanNasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;

 

14. PeraturanMenteriKesehatanNomor 128 tahun 2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas;

 

15.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

16.   Peraturan Dearah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

 

17.   Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.440/DISKES/450/2013 tentang Izin Operasional Puskesmas Sebagai Penyelenggara Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu:

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan       :

KESATU

:

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu tentang Penanggung jawab Kotak Saran dan Call Center Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu;

 

KEDUA

:

Penanggungjawab Kotak Saran di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu adalah Elvia Juniarti AMK dengan uraian tugas sebagai berikut :

1.     Petugas Kotak Saran membuka Kotak saran setiap hari.

2.     Petugas Kotak Saran menulis dibuku kotak saran setiap hari

3.     Petugas Kotak saran merekap hasil dari Kotak saran dan memetakan berdasarkan jenis informasi yang diperoleh setiap bulan.

4.     Petugas Kotak saran Melaporkan hasil rekapan kepada Kepala Puskesmas.

5.     Petugas Kotak saran mendistribusikan informasi kepada masing – masing unit kerja.

6.     Petugas Unit kerja menindak lanjuti informasi keluhan yang diperoleh dan melakukan penanganan terhadap keluhan.

7.     Petugas Unit kerja yang melakukan penanganan melaporkan kepada Kepala Puskesmas.

8.     Petugas Unit kerja yang melakukan pendokumentasian penanganan dilakukan.

9.     Untuk keluhan yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Petugas Unit Kerja dibawa ke Rapat Tinajuan Manajemen.

 

KETIGA

:

Penanggungjawab Call Center di Wilayah Kerja Puskesmas ROKAN IV KOTO I Kabupaten Rokan Hulu adalah Elvia Juniarti.AMK dengan uraian tugas sebagai berikut :

1.    Petugas Call Center membaca apa bila ada SMS masuk ke no. 082268211735 setiap hari.

2.    Petugas Call Center menulis dibuku SMS Center setiap hari apa bial ada SMS yang masuk.

3.    Petugas  merekap hasil dari SMS Center dan memetakan berdasarkan jenis informasi yang diperoleh setiap bulan.

4.    Petugas SMS Center Melaporkan hasil rekapan kepada Kepala Puskesmas.

5.    Petugas SMS Center mendistribusikan informasi kepada masing – masing unit kerja.

6.    Petugas Unit kerja menindak lanjuti informasi keluhan yang diperoleh dan melakukan penanganan terhadap keluhan.

7.    Petugas Unit kerja yang melakukan penanganan melaporkan kepada Kepala Puskesmas.

8.    Petugas Unit kerja yang melakukan pendokumentasian penanganan dilakukan.

9.     Untuk keluhan yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Petugas Unit Kerja dibawa ke Rapat Tinajuan Manajemen.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan    : di Rokan IV Koto  

Pada tanggal :         Rabiul Akhir 1438 H

                               Januari 2017 M

KEPALA UPTD. PUSKESMAS

ROKAN IV KOTO I

KABUPATEN ROKAN HULU

 

 

 

 

Dr. SITI ZUBAIDAH

NIP. 19880218 201407 2001

 

No comments:

Post a Comment