PANDUAN RUJUKAN
DEFINISI
A. Latar
Belakang
Bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan masyarakat perlu melakukan penataan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur
rujukan yang efektif dan efisien, serta berpedoman kepada sistem rujukan
pelayanan kesehatan dan sistem rujukan pelayanan kesehatan perlu diatur di
dalam sebuah Peraturan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan, penjamin dan
masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan,
kewenangan pelayanan, serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
Penataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pengaturan sistem
rujukan merupakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara
berjenjang, berkesinambungan, efektif dan efisien. Dengan penataan sistem
rujukan, masyarakat akan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat
kebutuhan masing-masing individu. Pengaturan sistem rujukan dimaksudkan untuk
meminimalisir ketidaktepatan tingkat pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyebabkan biaya tinggi di dalam pemeliharaan kesehatan. Untuk memberikan
tingkat pelayanan kesehatan yang sesuai tersebut maka jenjang rujukan perlu
diatur dan dilaksanakan secara baik. Dengan pengaturan tersebut fasilitas
pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik dan cepat memberi
penanganan terhadap pasien atau mengirim pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang lebih lengkap.
Sistem rujukan di Indonesia dibedakan atas 2 jenis yaitu rujukan medis
dan rujukan kesehatan. Rujukan medis adalah upaya rujukan kesehatan yang dapat
bersifat vertikal, horizontal atau timbal balik yang terutama berkaitan dengan
upaya penyembuhan dan rehabilitasi serta upaya yang bertujuan mendukungnya.
Rujukan kesehatan adalah rujukan upaya kesehatan yang bersifat vertikal dan
horisontal yang terutama berkaitan dengan upaya peningkatan dan pencegahan
serta upaya yang mendukungnya.
B.
Definisi
1.
Sistem
rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas suatu kasus/
masalah medik yang timbul, baik secara vertikal maupun harizontal kepada yang
lebih berwenang dan mampu, terjangkau dan rasional (Depkes RI, 1991).
2.
Sistem
rujukan adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya
penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu
kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun
horizontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara
rasional (Hatmoko, 2000).
1
3. Rujukan kesehatan perorangan adalah rujukan kasus
yang berkaitan dengan diagnosis, terapi, tindakan medik berupa pengiriman
pasien, rujukan bahan pemeriksaan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan
rujukan ilmu pengetahuan tentang penyakit.
4. Rujukan
kesehatan masyarakat adalah rujukan sarana dan logistik, rujukan tenaga dan
rujukan
operasional dalam upaya kesehatan masyarakat
5.
Pasien
rujukan adalah pasien yang memerlukan pemeriksaan,pengobatan atau fasilitas
khusus yang tidak tersedia di Rumah Sakit. Pasien pindah rawat adalah pasien
yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau keluarga,atau
karena tempat rawat inap Rumah Sakit penuh.
C. Tujuan
Rujukan
mempunyai berbagai macam tujuan antara lain :
1. Agar
setiap penderita mendapat perawatan dan pertolongan sebaik-baiknya.
2.
Agar
pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan.
3.
Menjalin
kerja sama dengan cara pengiriman penderita atau bahan laboratorium dari unit
yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.
4.
Menjalin
perubahan pengetahuan dan ketrampilan (transfer of knowledge & skill)
melalui pendidikan dan latihan antara pusat pendidikan dan daerah perifer.
Rumah sakit yang merujuk
menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang
akan dirujuk. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibat dengan rumah sakit
penerima terutama apabila pasien sering dirujuk ke rumah sakit penerima.
Sedangkan menurut Hatmoko, 2000
Sistem rujukan mempunyai tujuan umum dan khusus, antara lain :
1. Umum
Dihasilkannya pemerataan upaya
pelayanan kesehatan yang didukung kualitas pelayanan yang optimal dalam rangka
memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Khusus
a. Menghasilkan upaya pelayanan kesehatan klinik yang
bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang
bersifat preveventif secara berhasil guna dan berdaya
BAB II
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup panduan rujukan ini
adalah untuk semua pasien yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau
fasilitas khusus dan ruang rawatan yang tidak tersedia di Rumah Sakit Prof. Dr.
Tabrani.
2
BAB III
TATA
LAKSANA
Rujukan terhadap pasien dilakukan
dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan memastikan tidak mampu memberikan
pelayanan yang dibutuhkan pasien berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara
fisik atau berdasar pemeriksaan penunjang medis; dan/atau setelah memperoleh
pelayanan keperawatan dan pengobatan ternyata pasien memerlukan pemeriksaan,
pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
3
1.
Informasi
kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas kesehatan pengirim dan dicatat
dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke dokter tujuan rujukan, yang
berisikan antara lain : nomor surat, tanggal dan jam pengiriman, status jaminan
kesehatan yang dimiliki pasien baik pemerintah atau swasta, tujuan rujukan
penerima, nama dan identitas pasien, resume hasil anamnesa, pemeriksaan fisik,
diagnosa, tindakan dan obat yang telah diberikan, termasuk pemeriksaan
penunjang diagnostik, kemajuan pengobatan, nama dan tanda tangan dokter/bidan
yang memberikan pelayanan serta keterangan tambahan yang dipandang perlu.
2.
Informasi
rujukan spesimen dibuat oleh pihak pengirim dengan mengisi surat rujukan
spesimen, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status jaminan
kesehatan yang dimiliki, tujuan rujukan penerima, jenis/bahan/asal spesimen,
nomor spesimen yang dikirim, tanggal pengambilan spesimen, jenis pemeriksaan
yang diminta, nama dan
identitas pasien, serta diagnosis
klinis. Informasi balasan hasil pemeriksaan bahan / spesimen yang dirujuk
dibuat oleh pihak laboratorium penerima dan segera disampaikan pada pihak
pengirim dengan menggunakan format yang berlaku di laboratorium yang bersangkutan.
B. Kegiatan
rujukan meliputi pengiriman:
1. rujukan
pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap
a) Prosedur
standar merujuk pasien
1) Terbatas
hanya pada masalah penyakit yang dirujuk saja.
2) Tetap
berkomunikasi antara dokter konsultan dan dokter yg meminta rujukan.
3) Perlu
disepakati pembagian wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak. b)
Prosedur klinis
1)
Melakukan anamesa, pemeriksaan
fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk
menentukan
diagnosa utama dan diagnosa banding.
2) Memberikan instruksi tindakan pra rujukan sesuai
kasus. Instruksi mencakup kapan mendapatkan pelayaann yang mendesak.
3)
Memutuskan unit pelayanan tujuan
rujukan.
4) Untuk pasien gawat darurat harus didampingi petugas
medis / paramedis yang berkompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien.
5) Apabila pasien diantar dengan kendaraan puskesmas
keliling atau ambulans, agar petugas dan kendaraan tetap menunggu pasien di UGD
tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan
dirawat inap atau rawat jalan.
6) Selama proses rujukan secara langsung semua pasien
selalu dimonitor dan kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan
kondisi pasien.
c) Prosedur
Administratif
1) Dilakukan
setelah pasien diberikan tindakan pra-rujukan.
2) Membuat
catatan rekam medis pasien.
3) Memberi
informed consent (persetujuan / penolakan rujukan).
4)
Membuat
surat rujukan pasien rangkap 2 lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama
pasien yang bersangkutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip. Mencatat
identitas pasien pada buku regist rujukan pasien.
5)
Menyiapkan
sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin komunikasi dengan tempat
rujukan.
4
6)
Pengiriman
pasien sebaiknya dilaksanakan setelah diselesaikan administrasi yang
bersangkutan.
C. Pembagian
wewenang & tanggungjawab
1.
Interval
referral, pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita sepenuhnya kepada
dokter konsultan untuk jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tersebut
dokter tersebut tidak ikut menanganinya.
2.
Collateral
referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita hanya
untuk satu masalah kedokteran khusus saja.
3.
Cross
referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita
sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya.
4.
Split
referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita
sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama jangka waktu pelimpahan
wewenang dan tanggungjawab tersebut dokter pemberi rujukan tidak ikut campur.
D. Persiapan
Rujukan
Persiapan
yang harus dilakukan sebelum merujuk adalah :
1.
Melakukan
pertolongan pertama dan atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai
indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien
selama pelaksanaan rujukan
2.
Persiapan
tenaga kesehatan, pastikan pasien dan keluarga didampingi oleh minimal dua
tenaga kesehatan (dokter dan/atau perawat) yang kompeten.
3.
Persiapan
keluarga, beritahu keluarga pasien tentang kondisi terakhir pasien, serta
alasan mengapa perlu dirujuk. Anggota keluarga yang lain harus ikut mengantar
pasien ke tempat rujukan.
4.
Persiapan
surat, beri surat pengantar ke tempat rujukan, berisi identitas pasien, alasan
rujukan, tindakan dan obat-obatan yang telah diberikanpada pasien.
5. Persiapan
Alat, bawa perlengkapan alat dan bahan yang diperlukan.
6.
Persiapan
Obat, membawa obat-obatan esensial yang diperlukan selama perjalananmerujuk.
7.
Persiapan
Kendaraan, persiapkan kendaraan yang cukup baik, yang memungkinkan pasien
berada dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan secepatnya.
Kelengkapan ambulance, alat, dan bahan yang diperlukan.
8.
Persiapan
biaya, ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah cukup untuk membeli
obat-obatan dan bahan kesehatan yang diperlukan di tempat rujukan.
9.
Persiapan
donor danar, siapkan kantung darah sesuai golongan darah pasien atau calon
pendonor darah dari keluarga yang berjaga - jaga dari kemungkinan kasus yang
memerlukan donor darah.
2. Rujukan berupa
spesimen atau penunjang
diagnostik lainnya dan
Rujukan bahan
pemeriksaan
laboratorium
A. Pemberi Pelayanan
Kesehatan/Petugas Kesehatan wajib mengirimkan rujukan berupa spesimen atau
penunjang diagnostik lainnya jika memerlukan pemeriksaan laboratorium,
peralatan medik/tehnik, dan/atau penunjang diagnostik yang lebih tepat, mampu,
dan lengkap.
5
B.
Spesimen
atau penunjang diagnostik lainnya dapat dikirim dan diperiksa dengan atau tanpa
disertai pasien yang bersangkutan.
C.
Jika
sebagian spesimen telah diperiksa di laboratorium pelayanan kesehatan asal
laboratorum rujukan dapat memeriksa ulang dan memberi validasi hasil
pemeriksaan pertama.
D.
Fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerima rujukan spesimen atau penunjang diagnostik
lainnya wajib mengirimkan laporan hasil pemeriksaan atas spesimen atau
penunjang diagnostik lainnya yang telah diperiksa ke fasilitas pelayanan
kesehatan asal.
E. Pendampingan
Pasien Selama Transfer/rujukan
Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu
dimonitor,adapun proses tersebut adalah :
1.
Pasien
dengan sakit berat / kritis harus didampingi oleh minimal 2 orang tenaga medis.
2.
Kebutuhan
akan jumlah tenaga medis / petugas yang mendampingi pasien bergantung pada
kondisi / situasi klinis dari tiap kasus (tingkat / derajat beratnya penyakit /
kondisi pasien).
3.
Dokter
ruangan (dr DPJP), bertugas untuk membuat keputusan dalam menentukan siapa saja
yang harus mendampingi pasien selama transfer berlangsung.
4.
Sebelum
melakukan transfer, petugas yang mendampingi harus paham dan mengerti akan
kondisi pasien dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan proses transfer.
5.
Berikut
ini adalah pasien-pasien yang tidak memerlukan dampingan dr Ruangan/DPJP selama
proses transfer/rujukan antar-rumah sakit berlangsung.
a.
Pasien
yang dapat mempertahankan patensi jalan napasnya dengan baik dan tidak
membutuhkan bantuan ventilator / oksigenasi
b. Pasien
dengan perintah ‘Do Not Resuscitate’ (DNR)
c.
Pasien
yang ditransfer untuk tindakan manajemen definitif akut di mana intervensi
anestesi tidak akan mempengaruhi hasil.
6.
perlu atau tidaknya dilakukan
transfer berdasarkan tingkat / derajat kebutuhan
perawatan
pasien kritis. (keputusan harus dibuat oleh dokter Ruangan/DPJP)
a. Derajat 0:
Pasien yang dapat terpenuhi
kebutuhannya dengan ruang rawat biasa di unit/ rumah sakit yang dituju;
biasanya tidak perlu didampingi oleh dokter, perawat, atau paramedis (selama
transfer).
b. Derajat 1:
Pasien dengan risiko perburukan
kondisi, atau pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di Intensif Care Unit (ICU); di mana
membutuhkan perawatan di ruang rawat biasa dengan saran dan dukungan tambahan
dari tim perawatan kritis; dapat didampingi oleh perawat, petugas ambulan, dan
atau dokter (selama transfer).
c. Derajat 2:
Pasien yang membutuhkan observasi
/ intervensi lebih ketat, termasuk penanganan kegagalan satu sistem organ atau
perawatan pasca-operasi, dan pasien yang sebelumnya dirawat di HCU; harus
didampingi oleh petugas yang kompeten, terlatih, dan berpengalaman (biasanya
dokter dan perawat / paramedis lainnya).
d. Derajat 3:
6
Pasien
yang membutuhkan bantuan pernapasan lanjut (advanced
respiratory support) atau bantuan
pernapasan dasar (basic respiratory
support) dengan dukungan /
bantuan pada minimal 2 sistem organ, termasuk pasien-pasien yang membutuhkan
penanganan kegagalan multi-organ; harus didampingi oleh petugas yang kompeten,
terlatih, dan berpengalaman (biasanya dokter anestesi dan perawat ruang
intensif / UGD atau paramedis lainnya).
7.
Saat
dokter ruangan/ DPJP di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani tidak dapat menjamin
terlaksananya bantuan / dukungan anestesiologi yang aman selama proses
transfer; pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan prioritas dan risiko
terkait transfer.
8.
Semua
petugas yang tergabung dalam tim transfer untuk pasien dengan sakit berat /
kritis harus kompeten, terlatih, dan berpengalaman.
9.
Petugas
yang mendampingi harus membawa telepon genggam selama transfer berlangsung yang
berisi nomor telphon Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani dan rumah sakit tujuan.
10.
Keselamatan adalah parameter yang
penting selama proses transfer.
F.
Kompetensi
Pendamping Pasien dan Peralatan yang harus Dibawa Selama
Transfer/rujukan,kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi
pasien.
1. Kompetensi
SDM untuk transfer/rujukan intra Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani
Pasien |
|
Petugas |
|
|
pendamping |
Derajat 0 |
|
(minimal) |
|
TPK/ Petugas |
|
Derajat |
0,5 |
Keamanan |
TPK/ Petugas |
||
(orang |
|
Keamanan |
tua/delirium) |
|
|
Derajat 1 |
|
Perawat/Petugas |
|
|
yang |
|
|
berpengalaman |
|
|
(sesuai
dengan |
|
|
kebutuhan pasien) |
Derajat 2 |
|
Perawat
dan |
Petugas
keamanan/
TPK
Derajat 3 Dokter, perawat, dan TPK/
keterampilan
yang
dibutuhkan
Bantuan
hidup dasar
Bantuan
hidup dasar
·
Bantuan hidup dasar
·
Pelatihan tabung gas
·
Pemberian obat-obatan
·
Kenal akan tanda deteriorasi
·
Keterampilan trakeostomi dan
suction
·
Semua ketrampilan di atas,
ditambah;
·
Dua tahun
pengalaman dalam perawatan intensif (oksigenasi,
sungkup pernapasan, defibrillator, monitor)
Standar kompetensi dokter harus di atas standar minimal
Peralatan Utama
· Oksigen
· Suction
· Tiang
infus portabel
· Pompa
infus dengan
baterai
· Oksimetri
denyut
· Semua
peralatan di
atas,
ditambah;
· Monitor
EKG dan
tekanan darah
· Defibrillator
· Monitor ICU portabel yang
7
Dokter: |
lengkap |
||
keamanan |
· Minimal 6 bulan pengalaman |
· Ventilator dan |
|
peralatan transfer |
|||
|
mengenai
perawatan pasien |
||
|
yang
memenuhi |
||
|
intensif
dan bekerja di ICU |
||
|
standar
minimal. |
||
|
|
·
Keterampilan
bantuan hidup dasar dan lanjut
·
Keterampilan
menangani permasalahan jalan napas dan pernapasan, minimal level ST 3 atau
sederajat.
·
Harus
mengikuti pelatihan untuk transfer pasien dengan sakit berat / kritis
Perawat:
· Minimal 2
tahun bekerja di ICU
· Keterampilan bantuan hidup dasar dan lanjut
· Harus mengikuti pelatihan untuk transfer pasien
dengan sakit berat / kritis
(lengkapnya
lihat Lampiran 1)
TRANSFER
INTRA-RUMAH SAKIT
1.
Standar:
pemantauan minimal, pelatihan, dan petugas yang berpengalaman; diaplikasikan
pada transfer intra- dan antar-rumah sakit
2. Sebelum
transfer, lakukan analisis mengenai risiko dan keuntungannya.
3.
Sediakan kapasitas
cadangan oksigen dan
daya baterai yang
cukup untuk
mengantisipasi
kejadian emergensi.
4.
Peralatan
listrik harus tepasang ke sumber daya (stop kontak) dan oksigen sentral
digunakan selama perawatan di unit tujuan.
5.
Petugas
yang mentransfer pasien ke ruang pemeriksaaan radiologi harus paham akan bahaya
potensial yang ada.
6. Semua
peralatan yang digunakan pada pasien tidak boleh melebihi level pasien
8
2. Kompetensi SDM untuk transfer/rujukan antar
rumah sakit
Pasien Petugas keterampilan yang Peralatan Utama dan
pendamping dibutuhkan Jenis Kendaraan
(minimal)
Derajat 0 petugas
ambulan
Derajat 0,5 petugas
(orang ambulan
tua/delirium) paramedis
Derajat 1 Petugas
ambulan
perawat
Bantuan
hidup dasar (BHD)
Bantuan
hidup dasar
dan
· Bantuan hidup dasar dan· Pemberian oksigen
·
Pemberian obat-obatan
·
Kenal akan tanda deteriorasi
·
Keterampilan perawatan
trakeostomi
dan suction
Kendaraan High
Dependency Service (HDS)/ Ambulan
Kendaraan HDS/
Ambulan
· Kendaraan HDS/ Ambulan
· Oksigen
· Suction
· Tiang
infus portabel
· Infus pump
dengan
baterai
Derajat 2 |
Dokter, |
· Semua ketrampilan di atas, |
|
perawat,dan |
ditambah; |
|
petugas |
· Penggunaan alat pernapasan |
|
· Bantuan hidup lanjut |
|
|
ambulans |
|
|
· Penggunaan kantong |
|
|
|
|
|
|
pernapasan (bag-valve
mask) |
|
|
· Penggunaan defibrillator |
|
|
· Penggunaan monitor intensif |
Derajat 3 |
Dokter, |
Dokter: |
|
perawat, dan · Minimal 6 bulan pengalaman |
|
|
petugas |
mengenai
perawatan pasien |
|
ambulan |
intensif
dan bekerja di ICU |
|
|
· Keterampilan bantuan hidup |
|
|
dasar
dan lanjut |
· Keterampilan menangani
permasalahan
jalan napas dan
pernapasan,
minimal level
ST 3 atau
sederajat.
· Harus mengikuti pelatihan
untuk
transfer pasien dengan
sakit
berat / kritis
Perawat:
· Oksimetri
· AmbulansEMS
Mercedes
515
· Semua
peralatan di atas,
ditambah;
· Monitor EKG
dan
tekanan
darah
· Defibrillatorbila
diperlukan
· Ambulans lengkap/
AGD 118
· Monitor ICU
portabel
yang
lengkap
· Ventilator
dan peralatan
transfer yang memenuhi standar
minimal.
9
ICU
· Keterampilan bantuan hidup dasar dan lanjut
· Harus mengikuti pelatihan untuk transfer pasien
dengan
sakit
berat / kritis
(lengkapnya
lihat Lampiran 1)
G. Pemantauan
obat-obatan dan peralatan selama transfer pasien kritis
1.
Pasien
dengan kebutuhan perawatan kritis memerlukan pemantauan selama proses transfer.
2.
Standar
pelayanan dan pemantauan pasien selama transfer setidaknya harus sebaik
pelayanan di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani / RS tujuan.
3.
Peralatan
pemantauan harus tersedia dan berfungsi dengan baik sebelum transfer dilakukan.
Standar minimal untuk transfer pasien antara lain:
d. Kehadiran
petugas yang kompeten secara kontinu selama transfer
e. EKG
kontinue
f. Pemantauan
tekanan darah (non-invasif)
g. Saturasi
oksigen (oksimetri denyut)
h. Terpasangnya
jalur intravena
i.
Terkadang
memerlukan akses ke vena sentral
j. Peralatan
untuk memantau cardiac output
k. Mempertahankan
dan mengamankan jalan napas
l.
Pemantauan
temperatur pasien secara terus-menerus (untuk mencegah terjadinya hipotermia
atau hipertermia)1
4.
Pengukuran
tekanan darah non-invasif intermiten, sensitif terhadap gerakan dan tidak dapat
diandalkan pada mobil yang bergerak. Selain itu juga cukup menghabiskan baterai
monitor.
5. Pengukuran
tekanan darah invasif yang kontinu (melalui kanula arteri) disarankan.
6.
Idealnya,
semua pasien derajat 3 harus dipantau pengukuran tekanan darah secara invasif
selama transfer (wajib pada pasien dengan cedera otak akut; pasien dengan
tekanan darah tidak stabil atau berpotensi menjadi tidak stabil; atau pada
pasien dengan inotropik).
7.
Kateterisasi
vena sentral tidak wajib tetapi membantu memantau filling status (status volume pembuluh darah) pasien sebelum
transfer. Akses vena sentral diperlukan dalam pemberian obat inotropic dan
vasopressor.
8. Pemantauan
tekanan intracranial mungkin diperlukan pada pasien-pasien tertentu.
9.
Tim
transfer yang terlibat harus memastikan ketersediaan obat-obatan yang
diperlukan, antara lain: (sebaiknya obat-obatan ini sudah disiapkan di dalam
jarum suntik)
a. Obat
resusitasi dasar: epinefrin, anti-aritmia3
b. Obat
sedasi
c. Analgesik
10
e. Obat
inotropik
10. Hindari penggunaan tiang dengan selang infus yang
terlalu banyak agar akses terhadap pasien tidak terhalang dan stabilitas
brankar terjaga dengan baik.
11.
Semua infus harus diberikan
melalui syringe pumps.
12.
Penggunaan tabung oksigen
tambahan harus aman dan terpasang dengan baik.
13.
Petugas transfer harus familiar
dengan seluruh peralatan yang ada di ambulans.
14.
Pertahankan temperature pasien,
lindungi telinga dan mata pasien selama transfer.
15.
Seluruh peralatan harus kokoh,
tahan lama, dan ringan.
16.
Peralatan
listrik harus dapat berfungsi dengan menggunakan baterai (saat tidak
disambungkan dengan stop kontak/listrik).
17.
Baterai tambahan harus dibawa
(untuk mengantisipasi terjadinya mati listrik)
18.
Monitor
yang portabel harus mempunyai layar yang jernih dan terang dan dapat
memperlihatkan elektrokardiogram (EKG), saturasi oksigen arteri, pengukuran
tekanan darah (non-invasif), dan temperatur.
19.
Pengukuran
tekanan darah non-invasif pada monitor portabel dapat dengan cepat menguras
baterai dan tidak dapat diandalkan saat terdapat pergerakan ekternal / vibrasi
(getaran).
20.
Alarm dari alat harus terlihat
jelas dan terdengar dengan cukup keras.
21.
Semua
peralatan harus terstandarisasi sehingga terwujudnya suatu proses transfer yang
lancar dan tidak adanya penundaan dalam pemberian terapi / obat-obatan.
22.
Catatlah
status pasien, tanda vital, pengukuran pada monitor, tatalaksana yang
diberikan, dan informasi klinis lainnya yang terkait. Pencatatan ini harus
dilengkapi selama transfer.
23.
Pasien
harus dipantau secara terus-menerus selama transfer dan dicatat di lembar
pemantauan.
24.
Monitor
dan pompa harus terlihat sepanjang waktu oleh petugas dan harus dalam posisi
aman di bawah level pasien.
E. Kritera Pasien yang dirujuk
Rencana pemulangan pasien mempertimbangkan pelayanan penunjang dan
kelanjutan pelayanan medis. Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan
individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan
dengan pelayanan yang ada di ruma h sakit serta populasi pasien. Apabila
memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara
spesifik dan badan dari mana pasien berasal. Pasien yang akan dirujuk harus
sudah diperiksa dan layak untuk dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk
adalah bila memenuhi salah satu dari
1. Hasil
pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi.
2.
Hasil
pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu
diatasi dan apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan,
pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
3.
Memerlukan
pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus
disertai pasien yang bersangkutan.
11
4. Mencantumkan
terapi sementara.
5. Mencantumkan
tindakan yang telah diberikan.
6.
Mencantumkan
alasan merujuk, apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang.
7. Mencantumkan
tanda tangan dokter yang merujuk.
8. Pasien di
dampingi tenaga kesehatan saat merujuk kecuali untuk rujukan rawat jalan.
9. Menggunakan
ambulance transport kecuali untuk rujukan rawat jalan.
10. Keluarga diberikan intruksi untuk pelayanan bila
diperlukan berkenaan dengan kondisi pasien
11. Memberikan edukasi pada pasien tentang proses
rujukan dan instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam bentuk dan cara yang
mudah dimengerti pasien dan keluarganya serta instruksi mencakup kapan kembali
untuk pelayanan tindak lanjut
12. Komunikasi dengan RS yang akan menjadi tujuan
rujukan sebelum mengirim pasien Kecuali untuk rujukan rawat jalan dan kasus
gawat darurat KIA.
F. Penanggung
jawab pelayanan rujukan, Transportasi rujukan
1. Untuk
menjamin keadaan umum pasien agar tetap dalam kondisi stabil selama perjalanan
menuju
ketempat rujukan, maka :
a.
sarana
transportasi yang digunakan harus dilengkapi alat resusitasi, cairan infus,
oksigen dan dapat menjamin pasien sampai ke tempat rujukan tepat waktu
b. pasien
didampingi oleh tenaga kesehatan ( dokter atau perawat) yang kompeten dan
mahir
tindakan kegawat daruratan
c. sarana
transportasi/petugas kesehatan pendamping memiliki sistem komunikasi
d. Petugas Ambulans harus mampu
mengoperasionalkan ambulans dengan baik, mengerti aturan jalan raya dalam
mengendalikan ambulans serta memiliki kemampuan dalam membantu penanganan
pasien gawat daruratan.
12
BAB IV
DOKUMENTASI
Dokumentasi
rujukan pasien meliputi:
1.
Pengkajian
secara keseluruhan terhadap pasien, menegakkan diagnosa, menyusun intervensi,
melakukan implementasi dan membuat evaluasi akhir dari pelayanan yang telah
kita berikan kepadan pasien tersebut.
2.
Mencantumkan
pada surat rujukan tentang anamnesa pasien, terapi yang telah diberikan,
pemeriksaan apa yang telah diberkan serta mencantumkan tanda tangan dokter yang
merujuk.
3. Blanko
rujukan pasien didokumentasikan dalam Rekam Medis pasien
13
14
No comments:
Post a Comment