KerangkaAcuan
PeraturanPenyelenggaraan Program
1.
Pendahuluan
Puskesmas
merupakan sarana pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dan mempunyai
kedudukan yang unik karena berperan menjabarkan tugas yang telah di
desentralisasikan.
Disampingitu,
Puskesmas mempunyai fungsisebagai pemberi pelayanan kesepakatan yang
terorganisir, sehingga memerlukan piranti untuk menggerakkan seluruh kegiatan
yang ada pada Puskesmas tersebut.
Guname
mobilisasi Sumber Daya Manusia pada Puskesmas perlu adanya peraturan penyelenggaraan
program, sehingga pelaksanaan kegiatan masing-masingpelaksana / unit
dapatberjalan se-optimal mungkin.
Untuk
mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal,
penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu,
jika mungkin sejak dari tahap perencanaan.
2. Tujuan
- TujuanUmum
Mewujudkantertibadministrasidantertibpelayanankesehatanmasyarakatuntukmencapaiderajatkesehatan
yang optimal.
- TujuanKhusus
1)
Dipahaminya
peraturan penyelenggaraan program di Puskesmas oleh semua pelaksana / unit.
2) Meningkatnyakemampuanindividuuntukmengembangkanjejaring
program yang ada.
3)
Tertibnyapenyelenggaraan
program sesuaidengantugaspokokdanfungsinya.
4)
TerlayaninyasasaranPuskesmassesuaidenganharapansasaranuntukmemperolehpelayanankesehatan yang
baik.
- Sasaran
Sasaranperaturanpenyelenggaraan
program adalahindividupelaksana program / unit di PuskesmasAdiwerna.
- LingkupKegiatan
- Kegiatan di
dalamgedungPuskesmas
Merupakanpelayanankesehatanmasyarakat
yang dilakukanterhadappelangganbaik di ruangrawatjalanPuskesmas /
PuskesmasPembantumaupunbagian / unit manajemen.
- Kegiatan di
luargedungPuskesmas
Merupakan kegiatan pelayanan
kesehatan masyarakat yang dilakukan di luar gedung Puskesmas terhadap semua sasaran
baik yang berada di dalamsuatuinstitusimaupun di luar institusi.
- Pelaksana Program
Penyelenggara
program di laksanakanolehseluruhkomponeninstitusiPuskesmas, yang terdiri dari :
- Kepala Puskesmas
- Bagian Tata Usaha
- Seksi – seksi Pelayanan
- Waktu
Waktupelaksanaan
program yaituselamaperiodetahunan
- Penutup
Dengandisusunnyakerangkaacuanperaturanpenyelenggaraan
program inimakatugas-tugaspelaksanaan program di PuskesmasAdiwernaakansemakinmenunjukkanpolakinerja
yang terstruktur.Adalahmerupakanharapanbersamabahwa di masa –
masamendatangtugas-tugaspelayanankesehatan di wilayahPuskesmasAdiwernaakansemakinlebihbaik.
Ditetapkan di
Adiwerna
Padatanggal 6 Oktober 2014
Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna
dr. Meliansyori
NIP.19740523 200604 1 005
No comments:
Post a Comment