Kerangka Acuan Peraturan Penyelenggaraan Program


 

 
 

 

 

 

 

 

 

 


KerangkaAcuan

PeraturanPenyelenggaraan Program

 

1.       Pendahuluan

Puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dan mempunyai kedudukan yang unik karena berperan menjabarkan tugas yang telah di desentralisasikan.

Disampingitu, Puskesmas mempunyai fungsisebagai pemberi pelayanan kesepakatan yang terorganisir, sehingga memerlukan piranti untuk menggerakkan seluruh kegiatan yang ada pada Puskesmas tersebut.

Guname mobilisasi Sumber Daya Manusia pada Puskesmas perlu adanya peraturan penyelenggaraan program, sehingga pelaksanaan kegiatan masing-masingpelaksana / unit dapatberjalan se-optimal mungkin.

Untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan.

 

2.      Tujuan

    1. TujuanUmum

Mewujudkantertibadministrasidantertibpelayanankesehatanmasyarakatuntukmencapaiderajatkesehatan yang optimal.

 

    1. TujuanKhusus

1)         Dipahaminya peraturan penyelenggaraan program di Puskesmas oleh semua pelaksana / unit.

2)       Meningkatnyakemampuanindividuuntukmengembangkanjejaring program yang ada.

3)           Tertibnyapenyelenggaraan program sesuaidengantugaspokokdanfungsinya.

4)            TerlayaninyasasaranPuskesmassesuaidenganharapansasaranuntukmemperolehpelayanankesehatan yang baik.

 

  1. Sasaran

Sasaranperaturanpenyelenggaraan program adalahindividupelaksana program / unit di PuskesmasAdiwerna.

 

 

 

  1. LingkupKegiatan
    1. Kegiatan di dalamgedungPuskesmas

Merupakanpelayanankesehatanmasyarakat yang dilakukanterhadappelangganbaik di ruangrawatjalanPuskesmas / PuskesmasPembantumaupunbagian / unit manajemen.

    1. Kegiatan di luargedungPuskesmas

Merupakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan di luar gedung Puskesmas terhadap semua sasaran baik yang berada di dalamsuatuinstitusimaupun di luar institusi.

 

  1. Pelaksana Program

Penyelenggara program di laksanakanolehseluruhkomponeninstitusiPuskesmas, yang terdiri dari :

    1. Kepala Puskesmas
    2. Bagian Tata Usaha
    3. Seksi – seksi Pelayanan

 

  1. Waktu

Waktupelaksanaan program yaituselamaperiodetahunan

 

  1. Penutup

Dengandisusunnyakerangkaacuanperaturanpenyelenggaraan program inimakatugas-tugaspelaksanaan program di PuskesmasAdiwernaakansemakinmenunjukkanpolakinerja yang terstruktur.Adalahmerupakanharapanbersamabahwa di masa – masamendatangtugas-tugaspelayanankesehatan di wilayahPuskesmasAdiwernaakansemakinlebihbaik.

 

 

 

 

Ditetapkan di Adiwerna

                                    Padatanggal  6 Oktober 2014

 

Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna

 

 

 

 

                                                                                                                         dr. Meliansyori

                                                                                                            NIP.19740523 200604 1 005

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment