KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PENDAMPINGAN KELUARGA RISIKO GIZI (KEP, KEK, ANEMIA)

 


KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

PENDAMPINGAN KELUARGA RISIKO GIZI (KEP, KEK, ANEMIA)

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan kegiatan pendampingan keluarga risiko gizi.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita  pada tahun 2014 dengan indikator BB/U diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%. Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.

Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan penganggulangan masalah gizi. Masalah gizi yang terjadi pada kelompok balita dan ibu hamil di Kecamatan Srandakan diatatasi dengan pendampingan petugas kesehatan kepada keluarga sasaran.

C.     Maksud dan Tujuan

1.      Tujuan Umum

 Memantau kondisi pasien yang bermasalah gizi dan membantu memecahkan masalahnya

2.      Tujuan Khusus

a.       Menangani pasien dengan kasus gizi sesuai standar

b.       Membantu pasien memahami masalah gizi yang dialaminya

c.       Membantu pasien mengatasi masalah gizinya

 

D.     Kegiatan Pokok

Pendampingan dan pembinaan di rumah sasaran atau Posyandu setempat.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan pendampingan keluarga risiko gizi dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi melakukan koordinasi dengan bidan KIA

2.     Petugas kesehatan datang ke rumah sasaran atau Posyandu untuk melakukan pembinaan pada keluarga sasaran

3.     Petugas kesehatan melakukan observasi tentang kondsisi lingkungan keluarga sasaran

4.     Petugas kesehatan melakukan pembinaan dan konseling pada keluarga sasaran

5.     Petugas gizi menyimpulkan hasil pendampingan

6.     Petugas gizi mendokumentasikan hasil kegiatan tersebut

 

F.      Sasaran

Sasaran pendampingan yaitu keluarga yang mempunyai anggota keluarga berisiko masalah gizi (Anemia, KEK, KEP, Pendek, dsb).

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pendampingan dilaksanakan setiap bulan bersama dengan lintas program.

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

 

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.

 

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment