PENDAMPINGAN KELUARGA RISIKO GIZI (KEP, KEK, ANEMIA)
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang
dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan kegiatan
pendampingan keluarga risiko gizi.
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita pada tahun 2014 dengan indikator BB/U
diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan
lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat
pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB
terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%.
Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang
timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi
selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit
penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.
Sebagai tindak
lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian
kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah
gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam
kegiatan penganggulangan masalah gizi. Masalah gizi yang terjadi pada kelompok
balita dan ibu hamil di Kecamatan Srandakan diatatasi dengan pendampingan
petugas kesehatan kepada keluarga sasaran.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan Umum
Memantau kondisi pasien yang bermasalah gizi
dan membantu memecahkan masalahnya
2.
Tujuan Khusus
a.
Menangani pasien dengan kasus
gizi sesuai standar
b.
Membantu pasien memahami
masalah gizi yang dialaminya
c.
Membantu pasien mengatasi
masalah gizinya
D. Kegiatan Pokok
Pendampingan
dan pembinaan di rumah sasaran atau Posyandu setempat.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan pendampingan
keluarga risiko gizi
dilakukan dengan cara :
1.
Petugas gizi melakukan
koordinasi dengan bidan KIA
2.
Petugas kesehatan datang ke
rumah sasaran atau Posyandu untuk melakukan pembinaan pada keluarga sasaran
3.
Petugas kesehatan melakukan
observasi tentang kondsisi lingkungan keluarga sasaran
4.
Petugas kesehatan melakukan
pembinaan dan konseling pada keluarga sasaran
5.
Petugas gizi menyimpulkan hasil
pendampingan
6.
Petugas gizi mendokumentasikan
hasil kegiatan tersebut
F. Sasaran
Sasaran pendampingan
yaitu keluarga yang mempunyai anggota keluarga berisiko masalah gizi (Anemia,
KEK, KEP, Pendek, dsb).
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pendampingan dilaksanakan setiap bulan bersama dengan lintas program.
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
I. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment