|
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR PERSYARATAN SOPIR AMBULANCE |
|
|
S O P |
No.Dokumen : |
||
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
PUSKESMAS LUMBIR |
|
|
|
1.
Pengertian |
Persyaratan pengemudi ambulance adalah kelengkapan yang dimiliki oleh
seorang pengemudi ambulance sebagai
tolak ukur untuk menilai kemampuan yang ada pada diri pengemudi ambulan |
||
2.
Tujuan |
Tujuan adanya tolak ukur pada seorang pengemudi ambulan dimaksudkan agar
seorang pengemudi ambulan mempunyai ketrampilan dalam melaksankan tugas dan
kewajibannya |
||
3.
Prosedur |
Persyaratan pengemudi ambulan adalah sebagai berikut
: 1.
Sehat secara Fisik 2.
Sehat secara Mental 3.
Mempunyai SIM (
Minimal SIM A ) yang masih berlaku 4.
Bisa mengemudi di
bawah tekanan 5.
Memiliki keyakinan
dalam mengemudi 6.
Dapat melakukan
evaluasi keadaan diri sendiri terhadap respon tekanan,kelelahan dan rasa
kantuk 7.
Memiliki keyakinan
positif atas kemampuan diri seorang pengemudi 8.
Tidak dalam pengaruh
obat – obat yang berbahaya. |
No comments:
Post a Comment