
Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
PEMAKAIAN AMBULANCE
|
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
|
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
|
|
Pengertian
|
Adalah prosedur
operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang
operasional pelayanan di IGD
|
|
Tujuan
|
- Tercapainya
pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat ,cermat dan
professional.
- Ambulans
selalu ready to use
|
|
Kebijakan
|
- Pemeliharaan
ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat
- Peralatan
penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD
- Dalam menuju
TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan
sopir
- Untuk kasus
gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30
menit
|
|
Prosedur
|
- Parkir
ambulans tidak jauh dari IGD
- Perawat IGD
menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans
- Identitas
pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan
ke TPIP
- Petugas TPIP
memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor
- Perawat IGD
menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat
IGD yang mengemudikan ambulans
- Kecepatan
kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas
hambatan/tol
- Sewaktu menuju
TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator.
- Pada saat
sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator.
- Sebisa mungkin
mentaati peraturan lalu lintas yang ada
- Petugas
membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang
disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu
dan keadaan penderita.
- Petugas
memakai seragam dengan identitas yang jelas.
|
|
Unit Terkait
|
IGD, TPIP, Sopir
|
No comments:
Post a Comment