SOP PEMAKAIAN AMBULANCE

 

SOP PEMAKAIAN AMBULANCE


 

 

Puskesmas Jatirejo

Mojokerto

PEMAKAIAN AMBULANCE

No. Dokumen

No. Revisi

0

Halaman

/

PROSEDUR 

TETAP

Tanggal Terbit

Disetujui oleh,

Kepala Puskesmas Jatirejo

 

 

 

Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA

Pengertian

Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD

Tujuan

  1. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat ,cermat dan professional.
  2. Ambulans selalu ready to use

Kebijakan

  1. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat
  2. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD
  3. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan sopir
  4. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit

Prosedur

  1. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD
  2. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans
  3. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan ke TPIP
  4. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor
  5. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans
  6. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol
  7. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator.
  8. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator.
  9. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada
  10. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita.
  11. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.

Unit Terkait

IGD, TPIP, Sopir

 

No comments:

Post a Comment