P
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN PASIR PENYU
Nomor : /Kpts/PKM/ /2017
PENUNJUKAN PANITIA KEGIATAN LOKAKARYA MINI
UPT
PUSKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN
PASIR PENYU
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka meningkatkan
fungsi Puskesmas dan kerja sama tim baik lintas program maupun lintas
sektor serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan,
maka perlu upaya dan
dukungan lintas sektor terkait. Oleh karenanya, Puskesmas harus melakukan
kerjasama dengan lintas sektor agar diperoleh dukungan dalam pelaksanaan
melalui pertemuan, dalam hal ini adalah melalui Lokakarya Mini
b. bahwa
nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu
sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air
Molek Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
3.Undang-Undang
Nomor36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
4.Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
5.Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
6.Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia TahuKeputusan Bupati
Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu.
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Menunjuk
Panitia Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.
KEDUA : Panitia mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan
dengan uraian sebagai berikut :
1. Menyusun jadwal, menetapkan pelaksanaan
dan lokasi kegiatan
2. Menghubungi narasumber dan mempersiapkan
susunan acara
3. Mempersiapkan alat dan perlengkapan, dan
hal lain yang di anggap perlu
4. Menyampaikan undangan kepada seluruh
peserta Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air Molek
Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.
5. Membuat laporan hasil Kegiatan Lokakarya Mini UPT Puskesmas
Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan kepada BOK
tahun 2016
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku terhitung sejak
tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Air Molek
Pada tanggal 03 Februari 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN PASIR PENYU
Dr.Imelda Loren
M.Pasaribu
NIP. 19800117 200904 2 002
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN PASIR PENYU
NOMOR : KPTS. /PKM/ /2017
TANGGAL : 03 Februari 2017 |
|
|
SUSUNAN PANITIA KEGIATAN LOKAKARYA MINI UPT PUSKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN PASIR PENYU
TAHUN 2017.
NO |
NAMA |
NIP |
JABATAN |
KET |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 |
Dr.Imelda Loren
M.Pasaribu Arif Tri Wardoyo,SKM Dwi Septiyani,AMK Ardenella Hariko,
SST,M.Kes Ema Fitriyanti,AMK Desraini Arsi, AMK Indrawati,AMK Soraya ,SST Maisona Kamar,SST,MKes Herni Herwina
Isfia,AmdKeb Reny Kasmiaty,SST Asyuniati,SST Syamsul Bahri Febrian Valentino,AMK Aprie Andre,Amd Kep Erry Maerdeta H,AmdKep Rido Setiawan,AmdKep |
19800117 200904 2 002 19830307 200501 1 003 19850902 200904 2 005 19830407 200604 2 007 19701121 199505 2 001 19811217 200501 2 007 19751028 200604 2 013 19720228 199303 2 001 19750520 200501 2 007 19761210 200604 2 003 19790301 200701 1 003 19760621 200801 2 019 19651105 198603 1 006 19850208 201102 1001 - - - |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Koordinator Seksi
Konsumsi Anggota Anggota Anggota Koordinator Seksi
Acara Anggota Anggota Anggota Koordinator Seksi
Humas dan Perlengkapan Anggota Anggota Anggota Koordinator Seksi
Dokumentasi |
|
KEPALA UPT PUSEKESMAS AIR MOLEK
KECAMATAN PASIR PENYU
Dr.Imelda Loren M.Pasaribu
NIP.19800117 200904 2002
No comments:
Post a Comment