SK PENUNJUKAN PANITIA KEGIATAN LOKAKARYA MINI PUSKESMAS

 

P 

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR MOLEK

KECAMATAN PASIR PENYU

        Nomor :           /Kpts/PKM/     /2017

 

 

PENUNJUKAN PANITIA KEGIATAN LOKAKARYA MINI

UPT PUSKESMAS AIR MOLEK

KECAMATAN PASIR PENYU

 

 

Menimbang       :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi Puskesmas dan kerja sama tim baik lintas  program maupun lintas sektor serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan  perencanaan, maka  perlu upaya dan dukungan lintas sektor terkait. Oleh karenanya, Puskesmas harus melakukan kerjasama dengan lintas sektor agar diperoleh dukungan dalam pelaksanaan melalui pertemuan, dalam hal ini adalah melalui Lokakarya Mini

                                 b.   bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan  Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air Molek  Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017

 

Mengingat                   : 1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);

3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);

 

4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);

 

5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);

 

6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia TahuKeputusan Bupati Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

 

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

 

PERTAMA       :      Menunjuk Panitia Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya Mini UPT Puskesmas      Air Molek  Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.

 

KEDUA             :     Panitia mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan dengan uraian sebagai berikut :

1.     Menyusun jadwal, menetapkan pelaksanaan dan lokasi kegiatan

2.     Menghubungi narasumber dan mempersiapkan susunan acara

3.     Mempersiapkan alat dan perlengkapan, dan hal lain yang di anggap perlu

4.     Menyampaikan undangan kepada seluruh peserta  Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.

5.     Membuat laporan hasil Kegiatan Lokakarya Mini UPT Puskesmas Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2017.

 

KETIGA            :     Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada  BOK tahun 2016

 

KEEMPAT        :     Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                              Ditetapkan di                 Air Molek

                                                                              Pada tanggal         03 Februari 2017

 

KEPALA UPT PUSKESMAS AIR MOLEK

KECAMATAN PASIR PENYU

 

 

 

 

Dr.Imelda Loren M.Pasaribu

NIP. 19800117 200904 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN     :     KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS

                               AIR MOLEK

                                KECAMATAN PASIR PENYU     

                                NOMOR        : KPTS.          /PKM/    /2017           

                                TANGGAL    : 03 Februari 2017

 

 

 

 

SUSUNAN PANITIA KEGIATAN LOKAKARYA MINI UPT PUSKESMAS AIR MOLEK

KECAMATAN PASIR PENYU

TAHUN 2017.

 

NO

 

NAMA

 

NIP

 

JABATAN

 

KET

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

Dr.Imelda Loren M.Pasaribu

Arif Tri Wardoyo,SKM

Dwi Septiyani,AMK

Ardenella Hariko, SST,M.Kes

Ema Fitriyanti,AMK

Desraini Arsi, AMK

Indrawati,AMK

Soraya ,SST

Maisona Kamar,SST,MKes

Herni Herwina Isfia,AmdKeb

Reny Kasmiaty,SST

Asyuniati,SST

Syamsul Bahri

 

Febrian Valentino,AMK

Aprie Andre,Amd Kep

Erry Maerdeta H,AmdKep

Rido Setiawan,AmdKep

 

19800117 200904 2 002

 

19830307 200501 1 003

19850902 200904 2 005

 

19830407 200604 2 007

 

19701121 199505 2 001

 

19811217 200501 2 007

 

19751028 200604 2 013

19720228 199303 2 001

19750520  200501 2 007

19761210 200604 2 003

19790301 200701 1 003

19760621 200801 2 019

19651105 198603 1 006

 

19850208 201102 1001

-

-

-

 

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

 

Koordinator Seksi Konsumsi

Anggota

Anggota

Anggota

Koordinator Seksi Acara

Anggota

Anggota

Anggota

Koordinator Seksi Humas dan Perlengkapan

Anggota

Anggota

Anggota

Koordinator Seksi Dokumentasi

 

 

 

KEPALA UPT PUSEKESMAS AIR MOLEK

KECAMATAN PASIR PENYU

 

 

 

 

Dr.Imelda Loren M.Pasaribu

NIP.19800117 200904 2002

No comments:

Post a Comment