SK PENGELOLA KESEHATAN LANSIA

 KOP

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN

NO:                                                    /

 TENTANG

PENGELOLA KESEHATAN LANSIA

 

Menimbang    :

a.

Bahwa dengan bertambahnya usia harapan hidup sebagian bagian keberhasilan pembangunan di segala bidang jumlah para lanjut usia kehidupan makin sejahtera dan berkualitas melalui kegiatan posyandu lansia

 

b.

Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman     terhadap pembentukan posyandu lansia

 

c.

Bahwa untuk maksud tersebut harus di tetapkan surat keputusan kepala UPT. Puskesmas Sutojayan

 

 

 

Mengingat     :

1.

Undang-Undang nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

 

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

 

4.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

 

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Menetapkan    :

 

KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN TENTANG PENGELOLA KESEHATAN LANSIA

 

Kesatu           :

1.

Pengendalian dokumen dan rekamimplementasi puskesmas adalah Sistem penomeran dan system penyimpanan dokumen dan rekam inplementasi baik dokumen perkantoran maupuna kreditas puskesmas

 

2.

Dokumen puskesmas adalah semua dokumen yang harus   disiapkan Puskesmas yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas

 

3.

Rekam inplementasi adalah dokumen yang menjadi bukti     obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam Kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan regulasi internal atau Kegiatan yang  direncanakan

Kedua            :

 

Tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama adalah sebagai berikut :

 

 

a.    Menggerakkan dan membina pelaksanaan  program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga lanjut usia

 

 

b.    Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga

Ketiga            :

 

Dalam melaksanakan tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama mempunyai    tujuan sebagai berikut :

 

 

a.    Terbentuknya suatu wadah pelayanan di bidang kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan agama

 

 

b.    Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi para lanjut usia

 

 

c.     Tercapainya kehidupan lanjut usia yang sehat, baik fisik maupun mental

 

 

d.    Terciptanya lanjut usia yang kreatif

Keempat         :

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

Ditetapkan di           :  BLITAR

Pada tanggal           :  31 Desember 2016

 

KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN

 

 

 

 

 HADI SISWOYO PANDIE

 

 
 

 

 

 

 


                                                                  

No comments:

Post a Comment