KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ……………………………
NOMOR : / / 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC),
PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT
BENCANA
( SAAT DAN PASCA BENCANA )
PUSKESMAS…………………
TAHUN 2016
KEPALA
PUSKESMAS ………………………….
Menimbang : a. Bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis
Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang memungkinkan terjadinya bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis;
b. Bahwa
semua kejadian yang tercantum pada huruf a dapat menimbulkan krisis kesehatan,
antara lain: lumpuhnya pelayanan kesehatan, korban mati, korban luka,
pengungsi, masalah gizi, masalah ketersediaan air bersih, masalah sanitasi
lingkungan, penyakit menular, gangguan kejiwaan dan gangguan pelayanan
kesehatan reproduksi;
c. Bahwa
untuk penyelenggaraan dan penanggulangan bencana serta mengantisipasi bencana
di kabupaten Sukabumi yang sewaktu-waktu dapat terjadi sehingga penanganan
akibat bencana pada saat pra-bencana, saat-bencana dan pasca-bencana dapat
diatasi secara cepat, tepat, dan terpadu;
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, pada saat terjadi bencana perlu adanya mobilisasi SDM kesehatan yang
tergabung dalam suatu Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana, yaitu
perlu membentuk Tim Reaksi Cepat/TRC.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4723);
2. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
8. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman
Umum Mitigasi Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana;
14. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kapolri Nomor
1087/Menkes/SKB/IX/2004 dan Nomor Pol. : Kep/40/IX/2004 tentang Pedoman
Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448/Menkes/SK/VII/1993 tentang
Pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Bencana di Setiap Rumah Sakit;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/SK/I/1995 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 205/Menkes/SK/III/1999 tentang
Prosedur Permintaan Bantuan dan Pengiriman Bantuan;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 tentang
Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang
Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan;
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 69);
21. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006
Nomor 3 Seri A);
22. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 17);
23. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Prosedur
Tetap Unsur Pelaksana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 38);
24. Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 460/Kep.60-BPBD/2012 tentang
Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penaggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Sukabumi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN KRISIS
KESEHATAN AKIBAT BENCANA PUSKESMAS………….
KESATU : Membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC)
Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas …………. dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Tim Reaksi Cepat (TRC)
Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas ……………
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, terdiri dari pelayanan medik (dokter
umum, perawat mahir (perawat bedah, gadar), perawat, bidan, ahli gizi,
apoteker/ tenaga teknis kefarmasian, sopir ambulans ), tenaga surveilans
epidemiolog, sanitarian, petugas komunikasi, petugas logistik.
KETIGA : Tugas Tim Reaksi Cepat (TRC)
Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas …………
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, adalah sebagai berikut:
a.
Tim Reaksi Cepat (TRC)
Tim yang
diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Kompetensi TRC
disesuaikan dengan jenis bencana spesifik di daerah dan dampak kesehatan yang
mungkin timbul. Kompetensi TRC terdiri dari:
1.
Dokter umum dan spesialis
2.
Apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian
3.
Perawat
4.
Perawat mahir
5.
Bidan
6.
Surveilans apidemiolog/sanitarian
7.
Petugas komunikasi
8.
Petugas logistik.
KEEMPAT : Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat
Bencana termaktub dalam diktum KETIGA mempunyai tugas merencanakan dan
melaksanakan Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Puskesmas………….
Kecamatan…………… secara cepat, tepat, akurat, terkoordinasi, terpadu dan sesuai
dengan kebutuhan.
KELIMA : Pembiayaan kegiatan
termaktub pada diktum KEEMPAT dibebankan kepada Anggaran yang ada di Puskesmas
dan bantuan lainnya yang syah dan tidak mengikat.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : SUKABUMI
PADA
TANGGAL :
01 JANUARI 2016
KEPALA
UPTD PUSKESMAS ………………
……………………………………….
NIP.
Tembusan
keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sukabumi
2.
Seksi P2 Matra (Bencana Bidang
Kesehatan)
3.
Camat Kecamatan ………
4.
Pertinggal
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS …………………….
NOMOR : / / 2016
TENTANG
SUSUNAN ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC),
PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA
( SAAT DAN PASCA BENCANA )
DI PUSKESMAS ……………………
TAHUN 2016
PENANGGUNG
JAWAB : Ka. Puskesmas
KETUA : dr. Puskesmas
SEKRETARIS : Ka. TU
ANGGOTA : 1. Pet. Matra
2. Pet. Survailans
3. Bidan
4. Perawat
5. Pet. Kesling
6.
Pet. Farmasi
7. Supir Ambulance,
dst…..
DITETAPKAN
DI :
SUKABUMI
PADA
TANGGAL :
01 JANUARI 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS
………………..
…………………………………….
NIP.
No comments:
Post a Comment