SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS WAIPARE
Nomor
: UKM/2017
TENTANG
PELAKSANAAN
LOKAKARYA MINI BULANAN TINGKAT PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS WAIPARE
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka
meningkatkan kinerja staf Puskesmas dan menjaga
mutu pelayanan maka
dipandang perlu untuk melakukan kegiatan
minilokakarya bulanan
tingkat Puskesmas;
b.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dipandang perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Waipare
tentang pelaksanaan
minilokakarya bulanan Puskesmas.
Mengingat :
1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Rebulik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5063);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/Menkes/Per/VII/ 2008 tentang
Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75/Menkes/Per/II/ 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS WAIPARE TENTANG
PELAKSANAAN LOKAKARYAMINI
BULANAN PUSKESMAS
Kesatu : Pelaksanaan
lokakaryamini bulanan Puskesmas Waipare tercantum dalam
Lampiran merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan dan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : WAIPARE
Pada tanggal : 10 Mei 2017
Kepala Puskesmas Waipare
SOFIA
YASINTHA, S.Psi
NIP. 19610911 199002 2 001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAIPARE
NOMOR : UKM/2017
TENTANG : PELAKSANAAN LOKAKARYAMINI BULANAN PUSKESMAS WAIPARE
PELAKSANAAN
LOKAKARYAMINI BULANAN PUSKESMAS WAIPARE
1.
Jadwal
pelaksanaan lokakarya mini bulanan Puskesmas pada tanggal 28 setiap bulan
2.
Susunan
acara lokakaryamini bulanan Puskesmas
3.
Peserta
lokakaryamini bulanan Puskesmas terdiri dari Kepala Puskesmas, Penanggungjawab
upaya Puskesmas, pelaksana dan jejaring Puskesmas.
4.
Hal
yang persiapkan dalam lokakaryamini bulanan Puskesmas yaitu laporan
masing-masing program, Kerangka Acuan lokakaryamini bulanan Puskesmas, rencana
kegiatan bulanan, review RTL lokakaryamini bulanan sebelumnya, notulensi,
daftar hadir.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAIPARE
NOMOR : UKM/2017
TENTANG : JENIS-JENIS MONITORING PROGRAM
PUSKESMAS
JENIS-JENIS
MONITORING PROGRAM PUSKESMAS WAIPARE
A.
MONITORING
BULANAN :
1.
Melalui
pemantauan wilayah setempat (PWS) program pokok Puskesmas khususnya KIA,
imunisasi, dan perbaikan Gizi.
2.
Melalui
penilaian cakupan program setiap bulan.
Setiap
program mempunyai ‘target’ tahunan yang harus dicapai, sehingga bias
diperhitungkan pencapaian target setiap bulan.
3.
Lokmin
bulanan Puskesmas :
·
Membahas
hasil kegiatan setiap program
·
Mengetahui
hambatan/masalah dalam pelaksanaan program Puskesmas
·
Merumuskan
cara pemecahan masalah
·
Menyusun
rencana kerja
4.
Melalui
konsultasi langsung yang dilakukan oleh pemegang program dan penanggung jawab
kegiatan kepada Kepala Puskesmas.
B.
MONITORING
SEMESTERAN
·
Lokmin
Triwulan Puskesmas
Ditetapkan di : WAIPARE
Pada tanggal : 10 Mei 2017
Kepala Puskesmas Waipare
SOFIA YASINTHA,
S.Psi
NIP. 19610911 199002 2 001
No comments:
Post a Comment