PEDOMAN PROSES PENDAFTARAN PASIEN
PUSKESMAS SEYEGAN
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PUSKESMAS SEYEGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendaftaran merupakan tempat
dimana pasien mengalamim kontak langsung dengan pemberi layanan kesehatan.
Kepuasan pasien pada saat proses pendaftaran tergantungn sejauh mana
kebutuhannya terpenuhi, untuk itu perlu adanya dukungan sarana dan lingkungan
yang memadai
B. Tujuan
Pedoman
1. Pelaksanaan
prosedur pendaftaran efektif, effisien
2. Tersedianya
informasi tentang pendaftaran dan terdokumentasi
3. Adanya
informasi dan pertimbangan hak dan kewajiban pasien, keluarga, petugas
4. Menginformasikan
tahapan layanan klinis kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan
5. Melakukan
upaya mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lain dalam
memberikan pelayanan
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
1. Pasien
2. Petugas
pendaftaran
3. Ruang
pendaftaran
4. Petugas
klinis
5. Pimpinan
puskesmas
D. Batasan
Operasional
Pedoman ini mengatur sistem
operasional proses pelayanan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan
dukungan sarana prasarana yang memadai
E. Landasan
Hukum
1. SK
kepala Puskesmas Seyegan tentang layanan klinis yang berorientasi pasien
2. Permenkes
No 75 th 2014
BAB II
STANDART
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
1. Petugas
pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal, SLTA dengan pelatihan tambahan
rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas Seyegan (on the
job training)
2. Manakala
dalam kondisi tertentu petugas dalam point 1 berhalangan/ tidak dapat hadir
maka dapat digantikan oleh petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA
yang telah mendapatkan pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis
3. Petugas
klinis dalam dokumen ini meliputi:
dokter/dr gigi, perawat/perawat gigi dengan kualifikasi lulus D3, bidan dengan
kualifikasi lulus D3 kebidanan, analis kesehatan dengan kualifikasi sekolah
menengah analis dengan pelatihan tambahan, assisten apoteker dengan kualifikasi
sekolah menengah farmasi dengan pelatihan tambahan atau lulusan SLTA yang telah
mendapatkan pelatihan pengelola obat
B. Distribusi
Ketenagaan
1. Petugas
di R. Pendaftaran 2 orang
2. Petugas
diruang rekam medis 1 orang
3. Petugas
di ruang pelayanan klinis menyesuaikan dengan pedoman lain yang mengatur khusus
mengenai hal ini
C. Jadual
Kegiatan (pengaturan jaga)
Pengaturan jaga diatur oleh
koordinator rekam medik diketahui oleh penanggung jawab UKP
BAB
III
STANDART
FASILITAS
A. Denah
Ruang

R. Pendaftaran
R. Rekam medis
![]()
![]()
B. Standart
Fasilitas
1. Kartu
rawat jalan
2. Rekam
medis
3. ATK
4. Komputer
5. Form
pendaftaran
6. Tracer
7. Nomor
urut
8. Family
folder
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
Pelaksanaan pelayanan proses pendaftaran pasien
dilakukan dengan cara:
A. M
embuat panduan prosedur pendaftaran
B. Membuat
SPO pendaftaran
C. Membuat
spo untuk menilai kepuasan pelanggan
D. Membuat
SPO untuk mengidentifikasi pasien
E. Membuat
survey pelanggan, kotak saran
F. Menganalisis
dan melakukan tindak lanjut keluhan dan kebutuhan pelanggan
G. Memberikan
pemahaman kepada petugas mengenai pelaksanaan prosedur dan alur pendaftaran
H. Membuat
media informasi di tempat pendaftaran
I. Melaksanakan
proses pemberian informasi dan mengevaluasinya
J. Membuat SPO penyampaian informasi
K. Membuat
MOU dengan tempat rujukan
L. Memperhatikan
hak-hak pasien dalam proses pendaftaran
M. Menginformasikan
hak-hak pasien dan mensosialisasikannya
N. Membuat
SK dan SPO penyampaian hak dan kewajiban pasien
O. Membuat
persyaratan kompetensi petugas dan pelaksanaannya
P. Membuat
SPO koordinasi dan komunikasi antar unit
Q. Membuat
SPO alur pelayanan pasien
R. Membuat
SK kepala puskesmas tentang kewajiban mengidentifikasi hambatan dalam pelayanan
dan SPO untuk mengidentifikasi hambatan
S. Melaksanakan
prosedur untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam pelayanan
T.
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan
logistik proses pendaftaran :
1. ATK
2. Komputer
3. Form
pendaftran
4. Tracer
5. Nomor
urut
6. RM
kartu rawat jalan
7. Family
folder
Kebutuhan logistik dipenuhi dengan prosedur
1. Koordinator
rekam medik menulis kebutuhan barang dibuku permintaan barang pengelola barang
2. Pengelola
barang memverifikasi ketersediaan barang, kemudian meminta persetujuan kepala
puskesmas
3. Kepala
puskesmas memberikan persetujuan dan mengembalikan buku kepada pengelola barang
4. Pengelola
barang mengeluarkan barang sesuai kebutuhankoordinator Rekam medik
5. Koordinator
rekam medik memeriksa kondisi barang dan menandatangani bukti penerimaan barang
6. Koordinator
rekam medik memanfaatkan barang sesuai kebutuhan
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Keselamatan pasien dalam proses pendaftaran
dimulai dari:
1. Proses
pendaftaran: kemungkinan kekeliruan identifikasi pasien dikurangi
kemungkinannya dengan pelaksanaan pendaftaran sesuai SPO
2. Rekam
medis: kemungkinan kekeliruan pengambilan
rekam medis dengan pelaksanaan pendaftaran sesuai SPO
3. Keterlambatan
rujukan dikurangi kemungkinannya dengan membuat SPO dengan termpat rujukan
4. Kendala
fifsik yang potensial menimbulkan masalah keselamatan dikurangi dengan
menyediakan alat bantu keterbatasan fisik dan petugas yang mampu membantu.
5. Masalah
yang mungkin timbul dalam proses kajian awal diatasi dengasn adanya petugas
yang kompeten
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Manajemen puskesmas berkewajiban mengupayakan
peralatan dan ruang kerja yang memenuhi syarat ergonomis:
1. Peletakan
komputer pada meja yang memadai
2. Bentuk
kursi nyaman
3. Tempat
peralatan yang dekat
4. Memberikan
ruang yang cukup untuk lalu lalang petugas dan pasien
5. Ruangan
penyimpanan arsip tertutup dan ber AC
6. Ruang
pelayanan pengkajian awal yang memisahkan pasien lansia dan non lansia
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Sistem kendali mutu ilakukan dengan mekanisme:
1. Menilai
kepuasan pelanggan dan membuat tindak lanjutnya
2. Melakukan
evaluasi penyampaian informasi ditempat pendaftaran
3. Membuat
syarat kompetensi pemberi pelayanan
4. Mengikut
sertakan petugas dalam pelatihan
5. Melakukan
koordinasi antar unit
6. Melakukan
identifikasi hambatan dan melakukan
upaya pengendaliannya
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
proses pendaftaran pasien ini diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan panduan
dan SPO sehingga mutu pelayanan dan keselamatan pasien puskesmas Seyegan dapat
terjamin
No comments:
Post a Comment