BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Pondok
Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam yang berbasis masyarakat
baik sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan.
Unsur-unsur pondok pesantren terdiri dari kiai, ustad dan sebutan lain yang
sejenis, santri pondok atau asrama dan masjid atau musala serta penyelenggaraan
pengajian kitab kuning.
Pos
Kesehatan Pesanteren merupakan salah satu wujud UKBM di lingkungan Pondok
Pesanteren dengan Prinsip dari, oleh dan warga pondok pesantern, yang
mengutamakan pelayan promotif (peningkatan), dan preventif (pencegahan) tanpa
mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan) dengan
binaan Puskesmas setempat (Permenkes no. 1 tahun 2013).
B. LATAR
BELAKANG
Pasal
28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini dapat
diartikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental bagi
setiap penduduk. Selain sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan investasi.
Untuk itu mengungat kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, maka perlu diperjuangakan
oleh berbagai pihak bukan hanya jajaran kesehatan semata. Hal ini sejalan
dengan Pasal 9 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan
bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Kesehatan
merupakan salah satu di antara tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI), selain pendidikan
dan pendapatan (tingkat daya beli masyarakat). Kesehatan sebagai salah satu
komponen dalam mengukur keberhasilan pembangunan bangsa sangat penting bagi
kehidupan kita, sehingga harus dipelihara, dilindungi dari berbagai ancaman
penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Kesehatan juga perlu ditingkatkan dan
diperjuangkan oleh semua orang karena masalah kesehatan bukan hanya persoalan
sektor kesehatan semata, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita semua.
Untuk
mencapai sasaran pembangunan kesehatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten
Pangandaran telah menetapkan visi dan misi dalam rangka menunjang percepatan
pencapaian yang tertuang dalam Perencancaan Strategis SKPD.Visi Dinas Kesehatan
Kabupaten Pangandaran“Mewujudkan Masyarakat Pangandaran yang Mandiri untuk
Hidup Sehat Tahun 2016-2021”
Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran
a. Meningkatkan akses dan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
b. Meningkatkan sumber
daya kesehatan yang merata, memadai serta mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c. Memberdayakan
masyarakat melalui Promosi Kesehatan.
d. Mengembangkan
kemitraan yang saling menguntungkan.
Tujuan yang akan dicapai adalah
terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna
dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sasaran Macro Pembangunan Kesehatan di
Kabupaten Pangandaran
a. Meningkatnya Indeks
Kesehatan (Umur Harapan Hidup) menjadi 68,27 tahun.
b. Menurunkan jumlah
kematian bayi.
c. Menurunkan jumlah
kematian ibu melahirkan (-) kasus /tahun.
C. TUJUAN
UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
Tujuan Umum : Mewujudkan kemandirian warga pondok
pesantren dan masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS).
Tujuan Khusus :
· Meningkatnya
pengetahuan warga pondok pesantren dan sekitarnya tentang kesehatan.
· Meningkatnya
sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga pondok pesantren
· Meningkatnya
peran aktif warga pondok pesantren dalam penyelenggaran upaya kesehatan.
· Terpenuhinya
pelayanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren
· Mampu
melakukan survei mawas diri untuk mengetahui faktor risiko berbagai
masalah kesehatan dipesantren.
· Mampu
melaksanakan pencatatan kegiatanPOSKESTREN.
D.
SASARAN
Sasaran Poskestren
terdiri atas:
1. Pondok
Pesantren
2. Masyarakat
Pondok Pesantren, yang terdiri atas:
a.
Warga Pondok Pesantren:
Santri, kiai, pimpinan, pengelola dan pengajar di pondok pesantren termasuk
wali santri.
b.
Masyarakat di
lingkungan Pondok Pesantren.
c.
Tokoh Masyarakat: tokoh
agama islam, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi
kemasyarakatan lainnya di lingkungan pondok pesantren; dan
d.
Petugas kesehatan dan
stakeholders terkait lainnya.
E.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan
Poskestren Meliputi:
1. Pelayanan
Kesehatan Dasar yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa
meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitative dalam batas kewenangan
Poskestren. Selain itu Poskestren juga melakukan upaya pemberdayaan warga
pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam bidang kesehatan serta
peningkatan lingkungan yang sehat di Pondok Pesantren dan Wilayah sekitarnya.
2. Pemberdayaan
santri sebagai kader kesehatan (santri husada) dan kader siaga bencana (satri
siaga bencana).
F.
FUNGSI POSKESTREN
1. Sebagai
wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, dalam alih informasi,
pengetahuan dan keterampilan, dari petugas kepada warga pondok pesantren dan
masyarakat sekitarnya, dan antar sesame pondok pesantren dalam rangka
meningkatkan perilaku hidup sehat.
2. Sebagai
wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada warga pondok pesantren
dan masyarakat sekitarnya.
3. Sebagai
wadah pembelajaran tentang nilai dan ajaran agama islam dalam menghadapi
permasalahan kesehatan.
G.
MANFAAT
1. Bagi
Pondok Pesantren
a.
Tersedianya layanan dan
akses kesehatan dasar.
b.
Penyebaran informasi
kesehatan.
c.
Penyebaran dan
perluasan kerja sama pondok pesantren dengan instansi terkait.
d.
Terpeliharanya sarana
sanitasi lingkungan.
2. Bagi
Warga Pondok Pesantren
a.
Memperoleh kemudahan
untuk mendapatkan informasi, pengetahuan dan pelayanan kesehatan dasar.
b.
Memperoleh bantuan
secara professional dalam pemecahan masalah kesehatan.
c.
Mendapat informasi awal
tentang kesehatan yang lebih baik bagi warga pondok pesantren dan masyarakat
sekitarnya.
3. Bagi
Kader Poskestren
a.
Mendapat Informasi
lebih awal tentang kesehatan.
b.
Dapat mewujudkan
aktualisasi dirinya untuk membantu warga pondok pesantren dan masyarakat
sekitarnya dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang ada di lingkungannya.
4. Bagi
Puskesmas
a.
Dapat mengoptimalkan
fungsi puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan,
pembangunan wawasan kesehatan, pusat pemberdayan masyarakat, pusat pelayanan
kesehatan strata pertama.
b.
Dapat memfasilitasi
Warga Pondok Pesantren dan masyarakat sekitarnya dalam pemecahan masalah
kesehatan sesuai kondisi setempat.
c.
Meningkatkan efisiensi
waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan kesehatan secara terpadu.
5. Bagi
Sektor Lain
a.
Dapat memfasilitasi
warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya dalam pemecahan masalah sektor
terkait.
b.
Meningkatkan efisiensi
melalui pemberi pelayanan secara terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing sektor.
H.
PENGORGANISASIAN
1. Kedudukan
dan Hubungan Kerja
a.
Terhadap Pondok
Pesantren
Secara
teknis operasional Poskestren dikoordinasi oleh pengelola pondok pesantren,
Kementrian Agama dan instansi terkait lainnya.
b.
Terhadap Puskesmas
Secara
teknis medis, Poskestren dibina oleh Puskesmas.
c.
Terhadap Pemerintahan
Desa/ Kecamatan
Secara
kelembagaan, Poskestren dibina oleh Pemerintah kecamatan dan Pemerintah Desa.
d.
Terhadap sesama UKBM
lainnya
Terhadap
berbagai UKBM yang ada, Poskestren sebagai mitra.
2. Pengelola
Poskestren
Struktur
Organisasi Poskestren ditetapkan melalui musyawarah warga pondok pesantren
melalui Musyawarah Warga Pondok Pesantren pada saat pembentukan Poskestren.
Struktur Organisasi tersebut bersifat fleksible, sehingga dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan Sumber Daya yang
ada.
Struktur
Organisasi minimal terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Sekertaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Kader Poskestren yang
merangkap sebagai anggota.
Pengelola Poskestren dipilih dari dan oleh warga
pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya pada saat musyawarah pembentukan
Poskestren. Kriteria pengelola Poskestren antara lain sebagai berikut:
a.
Diutamakan berasal dari
warga pondok pesantren dan tokoh masyarakat setempat;
b.
Memiliki semangat
pengabdian berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat; dan
c.
Bersedia bekerja secara
sukarela bersama masyarakat.
3. Kader
Poskestren (santri husada)
Kader
Poskestren dipilih oleh pengurus Poskestren dan santri pondok pesantren yang
bersedia secara sukarela, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan
kegiatan Poskesten, Kriteria kader Poskestren antara lain sebagai berikut.
a.
Berasal dari santri
atau alumni pondok pesantren;
b.
Mempunyai jiwa pelopor,
pembaharu dan penggerak masyarakat;
c.
Bersedia bekerja secara
sukarela; dan
d.
Telah mengikuti
pelatihan dan orientasi kader tentang kesehatan.
BAB II
LANGKAH PEMBENTUKAN
A. PERSIAPAN
1.
Persiapan Internal
Puksesmas
Tujuan
pendekatan ini adalah mempersiapkan para petugas seingga bersedia dan memiliki
kemampuan dalam mengelola, melakukan pemetaan dan membina poskestren. Pimpinan
Puskesmas harus dapat meningkatkan motivasi dan keterampilan para staf
puskesmas, sehingga bersedia dan mampu bekerjasama untuk kepentingan warga
pondok pesantren. Untuk itu perlu dilakukan berbagai pertemuan, pelatihan dengan
melibatkan seluruh petugas Puskesmas.
2.
Koordinasi dengan
Lintas Sektor Terkait
Tujuan
koordinasi ini adalah agar terjalin komunikasi, sinergi, serta pengembangan
program yang komperhensif dengan melibatkan stakeholders yang dipandang perlu.
Koordinasi dengan kementrian dapat dilakukan diantaranya dengan Kementrian
dapat dilakukan diantaranya dengan Kementrian Agama cq. Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam untuk
melakukan Pemetaan inventarisasi program serta langkah-langkah kebijakan yang
dapat disinergikan. Koordinasi juga dapat dilakukan dengan Kementrian lain,
seperti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Program Upaya Kesehatan
Sekolah (UKS) di Lingkungan Pondok Pesantren.
3.
Pendekatan Kepada
Pimpinan/Pengelola Pondok Pesantren
Tujuan
pendekatan ini adalah mempersiapkan warga pondok pesantren dan masyarakat
sekitarnya, khususnya para kiai dan pengelola pondok pesantren serta tokoh
berpengaruh lainnya, sehingga bersedia mendukung penyelenggaraan Poskestren.
Untuk
ini perlu dilakukan berbagai pendekatan kepada para kiai dan pengelola pondok
pesantren serta tokoh lainnya di sekitar pondok pesantren, untuk meminta
masukan saran dan dukungannya. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril,
finansial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan untuk pembentukan
Poskestren, dukungan dana, sarana dan tempat penyelenggaraan Poskestren.
4.
Pelatihan Untuk Survei
Mawas Diri
Untuk
dapat melaksanakan SMD, perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan
bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya yang dinilai mampu
melakukan SMD, seperti santri dan ustad. Pembekalan keterampilan mencakup
penetapan responden, metode wawancara sederhana, penyusunan dan pengisian
daftar pertanyaan serta pengolahan hasil pengumpulan data.
B. SURVEI MAWAS DIRI
SMD
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh warga pondok pesantren dan
masyarakat sekitarnya bersama-sama petugas puskesmas, stakeholders terkait dan
konsil kesehatan kecamatan (bila sudah terbentuk) dalam mengenal keadaan dan
masalah kesehatan di lingkungan pondok pesantren, serta menggali potensi yang
dimiliki.
Pengumpulan
data dapat dilakukan dengan cara wawancara terhadap sekurang-kurangnya 30 orang
yang terdiri dari pengelola pondok pesantren, santri, masyarakat di lingkungan
pondok pesantren. Selain wawancara, juga dilakukan observasi terhadap kesehatan
lingkungan pondok pesantren (antara lain kondisi air, kamar mandi, WC, tempat
wudhu, sampah dan dapur, ruang belajar, ruang tidur, tempat pembuangan sampah
dan dapur), perilaku sehat (misalnya merokok, kebiasaan membuang sampah), gizi
(misalnya makanan sehat, kurang darah/anemia, gangguan akibat kekurangan
yodium/GAKY, vitamin A, pemanfaatan lahan pekarangan), dan aspek kesehatan
lainnya.
Hasil
SMD adalah inventarisasi data/informasi tentang maslah kesehatan dan potensi
yang dimiliki warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya. Setelah
berbagai data/informasi yang diperlukan berhasil dikumpulkan, maka upaya
selanjutnya adalah merumuskan masalahnya dan merinci berbagai potensi yang
dimiliki. Tersedianya data/informasi yang lengkap dan akurat, sangat membantu
dalam menentukan kegiatan yang layak dikembangkan dalam penyelenggaraan
Poskestren. Namun, yang lebih utama dalam kegiatan ini adalah lebih
menitikberatkan pada proses menumbuhkan kesadaran dan peran serta warga pondok
pesantren dan masyarakat sekitarnya dalam meningkatkan kesehatan di lingkungan
pondok pesantren dan sekitarnya.
C. MUSYAWARAH WARGA PONDOK
PESANTREN
Musyawarah
masyarakat warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya merupakan suatu
pertemuan yang dihadiri olehh warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya,
untuk memperoleh kesepakatan dalam mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah ini adalah tokoh pondok pesantren dan
tokok masyarakat sekitarnya yang mendukung dibentuk atau dikembangkannya
Poskestren, yang pesertanya terdiri dari warga pondok pesantren dan masyarakat
sekitarnya.
Tujuan
penyelenggaraan musyawarah ini adalah membahas hasil SMD dan data kesehatan
lainnya yang mendukung. Proses selama musyawarah berlangsung adalah memaparkan
hasil SMD yaitu:
1. Urutan
masalah dan rincian potensi yang dimiliki;
2. Perumusan
masalah dan potensi dilakukan secara musyawarah mufakat;
3. Upaya
pemecahan salahsatunya melalui pembentukan Poskestren;
4. Memilih
pengelola dan kader Poskestren;
5. Membuat
rencana kegiatan penanggulangan masalah kesehatan yang ada lengkap dengan
jadwal kegiatan dan penanggungjawabnya.
Kegiatan
musyawarah ini, selain dilakukan secara khusus membahas hasil SMD, dapat juga
dilakukan sebagai musyawarah rutin bulanan dan musyawarah rutin bulanan dan
musyawarah rutin tiga bulanan, yang antara lain digunakan sebagai wahana untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang ditemukan dan
merencanakan upaya pemecahannya.
Pemilihan
pengurus dan kader Poskestren dilakukan secara musyawarah mufakat, sesuai
dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, yang diserahkan kepada internal
pondok pesantren dengan difasilitasi kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota,
Puskesmas dan sector terkait lainnya.
D. MATERI ORIENTASI
PENGELOLA DAN PELATIHAN KADER POSKESTREN
Sebelum
melaksanakan tugasnya, para pengelola dan kader Poskestren terpilih perlu
dilakukan orientasi/pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Puskesmas
sesuai dengan pedoman orientasi/pelatihan yang berlaku.
Materi
orientasi/pelatihan antara lain mencakup kegiatan yang akan dikembangkan
Poskestren antara lain, kesehatan masyarakat, gizi, kesehatan lingkungan, PHBS,
kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan
jiwa dan NAPZA (narkotika, alcohol, psikotoprika dan zat adiktif lainnya) usaha
kesehatan gigi masyarakat desa/UKGMD, penyediaan air bersih dan penyehatan
lingkungan pemukiman atau PAB-PLT, program intensifikasi pertanian tanaman
pangan dan pemanfaatan pekarangan, melalui Taman Obat Keluarga (TOGA),
nilai-nilai agama tentang kesehatan, kegiatan ekonomi produktif, seperti: Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), usaha simpan pinjam.
Pada
waktu penyelenggaraan orientasi/pelatihan, sekaligus disusun rencana kerja (plan of action) Poskestren yang akan
dibentuk, lengkap dengan waktu dan tempat penyelenggaraan, para pelaksana dan
pembagian tugas serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
E. PERESMIAN PEMBENTUKAN
POSKESTREN
Peresmian
Poskestren dilaksanakan dalam suatu acara khusus yang dihadiri oleh pemimpin
daerah, tokoh pondok pesantren, tokoh masyarakat, warga pondok pesantren dan
anggota masyarakat sekitarnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk
mensosialisasikan kepada warga pondok pesantren, warga masyarakat sekitar,
masyarakat lainnya dan stakeholders terkait, bahwa di lingkungan pondok
pesantren ini telah terbentuk poskestren.
Setelah
Poskestren resmi dibentuk, dilanjutkan dengan Pelaksanaan kegiatan Poskestren
secara rutin, berpedoman pada panduan yang berlaku, secara berkala kegiatan
poskestren dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk
perencanaan dan pengembangan Poskestren selanjutnya secara lintas sektoral.
BAB III
KERANGKA
ACUAN
KEGIATAN
PEMBENTUKAN POSKESTREN
TAHUN
2017
A.
KEGIATAN POKOK DAN
RINCIAN KEGIATAN
1. Kegiatan
Pokok :
Koordinasi dengan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam melaksanakan
kegiatan pembentukan POSKESTREN.
2. Rincian
Kegiatan :
Pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan membuka acara pembentukan POSKESTREN
· Sambutan
dan pengarahan dari pihak (Pengasuh) pondok pesantren
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
menyampaikan materi sosialisasi tentang pembentukan POSKESTREN pada warga
pondok pesantren
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
mengadakan musyawarah dengan warga pesantren untuk mendapatkan kesepakatan
pembentukan poskestren.
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
bersama dengan warga pesantren memilih santri husada untuk menjadi kader
POSKESTREN.
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
bersama dengan kader POSKESTREN memilih pengurus POSKESTREN.
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
membekali santri husada agar mampu melakukan survei mawas diri (SMD).
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
melakukan SMD untuk mendapatkan data yang akurat tentang kesehatan pesantren.
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan dan Tim panitia pelaksanaan pembentukan POSKESTREN
melakukan musyawarah Warga pesantren (MWP) untuk membahas permasalahan
kesehatan dan merencanakan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan
kesehatan yang ada dalam Pesantren tsb.
· Koordinator
Upaya Promosi Kesehatan menutup acara pembentukan POSKESTREN
B.
CARA MELAKSANAKAN
KEGIATAN
1. Koordinasi
dengan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam melaksanakan kegiatan
pembentukan POSKESTREN
2. Membentuk
tim pelaksana kegiatan pembentukan POSKESTREN yang melibatkan
upaya Kesling, Gizi, KIA dan P2
3. Menentukan
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembentukan POSKESTREN
4. Menentukan
jadwal kegiatan dalam pembentukan POSKESTREN
5. Memberitahukan
jadwal pelaksanaan pembentukan POSKESTREN pada pihak terkait (Pengurus PonPes)
sebelum melaksanakan kegiatan
6. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan
7. Melaporkan
hasil kegiatan dalam rapat bulanan dan rapat lintas sektoral
8. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kegiatan
C. JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
NO |
RINCIAN
KEGIATAN |
SASARAN |
LOKASI |
WAKTU |
PELAKSANA |
PENANGGUNG
JAWAB |
KET |
|
1 |
Pembukaan |
Warga / santri pondok
pesantren |
Pembawa acara |
Koordinator Upaya
Promkes |
|||
|
2 |
Sambutan dan Pengarahan |
Warga / santri pondok
pesantren |
|
Pengasuh PonPes |
Koordinator Upaya
Promkes |
||
|
3 |
Penyampaian Materi
sosialisasi tentang Poskestren - Konsep
Dasar Poskestren - Upaya
Pencegahan Penyakit - Survei
Mawas Diri - Pencatatan
Kegiatan Poskestren - Kesehatan
Reproduksi Remaja, Narkoba |
Warga PonPes |
|
Coordinator Upaya
(GIZI, P2, KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya
Promkes |
||
|
4 |
Diskusi (Tanya – jawab) |
Warga PonPes |
|
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|
|
5 |
Istirahat (ISHOMA) |
|
|
||||
|
5 |
Musyawarah Warga PonPes untuk
mendapat kesepakan Pembentukan POSKESTREN |
Warga / santri pondok pesantren |
|
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|
|
- Memilih
kader POSKESTREN |
Warga / santri pondok pesantren |
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|||
|
- Membentuk
pengurusPOSKESTREN |
Kader Poskestren |
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|||
|
6 |
Survey Mawas Diri (SMD) |
Kader Poskestren |
|
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|
|
7 |
Musyawarah Warga Pesantren (MMP) |
Kader Poskestren |
|
|
Coordinator Upaya (GIZI, P2,
KESLING dan KIA) |
Koordinator Upaya Promkes |
|
|
Penutup |
Kader Poskestren |
|
|
Pembawa acara |
Koordinator Upaya Promkes |
||
D. EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
1. Koordinator
Upaya PROMKES melakukan monitoring kegiatan, melakukan evaluasi dan tindak
lanjut dari kegiatan tersebut.
2. Hasil
kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Cikembulan dan disampaikan pada
rapat bulanan Puskesmas serta rapat Lintas Sektoral yang dilakukan 3 bulan
sekali.
E. PENCATATAN, PELAPORAN
DAN EVALUASI KEGIATAN
1.
Semua hasil kegiatan
didokumentasikan oleh Koordinator Upaya PROMKES.
2.
Hasil kegiatan
dilaporkan ke Kepala Puskesmas
3.
Hasil evaluasi kegiatan
ditindaklanjuti dan disampaikan pada rapat Minlok dan pada rapat lintas
sektoral.
|
Ditetapkan di :
Cikembulan Pada tanggal : |
|
|
|
Koordinator
Upaya PROMKES Hj.
Sugimah NIP.
19710814 199303 2 001 |
No comments:
Post a Comment