pedoman pelayanan BP gigi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup
manusia yang harus dipenuhi oleh negara.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pasal 93 dan 94,dinyatakan bahwa pelayanan gigi dan mulut
dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan penyakit gigi,pengobatan penyakit
gigi,dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu,terintergrasi
dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi
perorangan,pelayanan kesehatan gigi masyarakat,usaha kesehatan gigi
sekolah,serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan
tenaga,fasilitas pelayanan,alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka
memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman,bermutu,dan terjangkau
oleh masyarakat.
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dalam pembangunan
kesehatan mempunyai salah satu fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Puskesmas juga merupakan
unit pelaksanateknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah
kecamatan.Pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan
umum,tetapi juga mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut.Penyakit gigi dan
mulut di Puskesmas Bandar I masih masuk
dalam 10 besar penyakit yang ada di Puskesmas Bandar I .Dengan adanya pelayanan
gigi dan mulut diharapkan masyarakat memiliki perilaku sehat,memiliki kemampuan
untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta
memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya,khususnya derajat kesehatan gigi
dan mulut.
B. Tujuan
Tujuan Pedoman layanan klinis
poli gigi ini adalah untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan
pelayanan poli gigi di Puskesmas Bandar I .
C. RuangLingkup
Lingkup pedoman pelayanan BP gigi diperuntukan
khusus untuk kegiatan di poli gigi Puskesmas Bandar I .
D. Batasan Operasional
1.BP Gigi dan Mulut
Balai Pengobatan Gigi
dan mulut adalah tempat/unit pelayanan yang bertugas penanganan dan perawatan
kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien. Balai pengobatan gigi merupakan
salah satu dari jenis layanan yang ada di Puskesmas Bandar I yang memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar, seperti pemeriksaan gigi dan mulut, konsultasi
gigi dan mulut, premedikasi, pencabutan gigi anak-anak, pencabutan gigi dewasa,
penambalan dengan glass ionomer, pembersihan karang gigi, perawatan pulpa capping.
Selain itu juga
memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi
dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi, serta meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
2.Standar Pelayanan BP Gigi & Mulut
Adalah sumber yang
berlaku sesuai dengan tingkat Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.
3.Tenaga Profesional
Tenaga pelaksana
pada BP Gigi terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi.
4.Standar Prosedur Operasional(SPO)
Adalah kumpulan
instruksi, langkah-langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses
kerja rutin tertentu.
5.Ruangan
Luas ruangan setiap
kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah
petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan gigi dan
mulut. Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan
memperoleh sinar matahari/cahaya dalam jumlah cukup.
6.Peralatan Poli Gigi dan Mulut
Poli Gigi dan Mulut harus dilengkapi dengan semua
peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan yang disediakan sekalipun tidak
digunakan secara rutin. Pada saat instalasi alat maupun saat kerja
rutin,peralatan harus diperhatikan menunjukkan kemampuan atau memenuhi kriteria
yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang sesuai untuk
pemeriksaan yang berhubungan.
7.Pemantapan
Mutu (Quality Assurance) kesehatan gigi dan mulut
adalah semua kegiatan yang ditujukkan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan
hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Pemantapan mutu terbagi menjadi dua
yaitu:
a. Pemantapan Mutu Internal (Internal Quality Control)
adalah kegiatan pencegahan dan
pengawasan yang dilaksanakan oleh masing – masing tenaga medis kesehatan gigi
dan mulut secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian
error / penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
b. Pemantapan Mutu Eksternal
(PME)
adalah kegiatan yang diselenggarakan
secara periodik oleh pihak lain di luar ruang kesehatan gigi dan mulut yang
bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu ruang kesehatan gigi
dan mulut dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan
Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta, atau
internasional.
Setiap
ruang kesehatan gigi dan mulut wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang
diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua
bidang pemeriksaan gigi dan mulut
E.Landasan Hukum
1.
UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi landasan
hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
2.
UU
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.
UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.
Keputusan menteri Kesehatan RI
Nomor:296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar puskesmas
5.
Perbup Xxx No.59 Tanggal 31-12-2-12 tentang Retribusi
6.
Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas
.
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
Untuk menjalankan pelayanan poli gigi dan mulut didukung
oleh tenaga profesional dan tenaga perawat gigi
A. Kualifikasi Sumber daya manusia
1. Penanggung jawab poli gigi dan mulut adalah seorang
dokter gigi yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Penanggung jawab poli gigi dan mulut memiliki uraian
tugas seperti :
a.
Mengkoordinir kegiatan poli gigi dan mulut
b.
Melakukan
perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan,pengendalian dan evaluasi(POACE) dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi poli gigi dan mulut
c.
Mengadakan komunikasi dengan tenaga klinis yang lain
d.
Memastikan kegiatan di poli gigi dan mulut berjalan
sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan
e.
Memastikan peralatan di poli gigi dan mulut yang harus
terkalibrasi sudah dilakukan kalibrasi
f.
Memberikan usulan program kerja dan anggaran unit poli
gigi dan mulut
g.
Mengembangkan kemampuan SDM unit poli gigi dan mulut
sehingga berperan aktif terwujudnya pelayanan poli gigi dan mulut yang unggul
h.
Mengatur,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dinas
kerja perawat gigi
2. Perawat Gigi
Memiliki uraian tugas sebagai berikut :
a.
Menyiapkan ruangan poli gigi dan mulut sebelum dan
sesudah pelayanan
b.
Memanggil pasien
c.
Memastikan data pasien yang masuk ke poli gigi dan mulut
sesuai
d.
Memastikan kuitansi pembayaran pasien benar
e.
Melakukan tindakan sesuai kompetensinya sesuai SPO yang
ada
f.
Meregister pasien yang masuk ke poli gigi dan mulut
g.
Menginput data ke simpus/P-care/DMF-T
h.
Memberikan data laporan bulanan secara
berkala(bulanan,triwulan,tahunan)
B. Distribusi Ketenagaan
|
No |
Jabatan PNS |
D3 |
D4/S1 |
S2/spesialis |
|
1 |
Dokter Gigi |
|
1 |
|
|
2 |
Perawat Gigi |
1 |
|
|
C. Jadwal pelayanan
Senin –Kamis : 07.30 – 14.00
Jumat :
07.30 - 11.00
Sabtu :
07.30 – 12.30
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang Poli Gigi Puskesmas Bandar I III
Keterangan :
= meja dokter =
kursi pasien
=
kursi dokter / perawat =sterilisator
B. Standart fasilitas
Poli Gigi Puskesmas Bandar I memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari :
· 1 dental
unit
· unit meja administrasi untuk meletakkan rekam
medis yang masuk ke poli gigi,melayani konsultasi pasien,mengisi rekam medis
dan administrasi lainnya
· 1 unit kursi
duduk untuk pasien
· 1 unit kursi
beroda duduk drg
· 1 unit
kursi untuk perawat gigi
· 1 buah jam
dinding
· 1 unit kaca
tempel dinding
· 1 buah tempat sampah medis
· 1 buah
tempat sampah non medis
· 1 lampu
bolam
· 1 unit
wastafel
· 1 unit
pengharum ruangan
· 1 unit
sterilisator
· 1 unit
almari
· 1 unit
almari kaca untuk meletakkan peralatan/instrument
· 1 unit
komputer
· 1 buah
dental unit
· 1 unit
kompresor
· 1 unit
scaler ultrasonic
· 1 light
curing unit
.
BAB IV
TATA LAKSANA
PELAYANAN
A.Persiapan Pelayanan
· Sebelum
memulai pelayanan petugas gigi mempersiapkan ruangan, alat, obat dan bahan
habis pakai untuk menjamin kelancaran
pelayanan di BP Gigi.
B.Saat Pelayanan
· Petugas
gigi menerima rekam medis dari pendaftaran maupun dari rujukan internal (apabila
ada)
· Memanggil
pasien sesuai nomer antrian
· Apabila pasien
yang dipanggil tidak ada atau belum ada di tempat, petugas dapat memanggil
pasien berikutnya
· Melakukan
pengecekan rekam medis dengan pasien
yang dipanggil
· Apabila tidak sesuai, rekam medis dikembalikan ke
bagian pendaftaran, apabila sudah sesuai petugas gigi dapat melakukan anamnesis,
pemeriksaan odontogram, pemeriksaan sesuai keluhan pasien, inform concern
sebelum dilakukan tindakan.
· Apabila
membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk membantu
menegakkan diagnosis.
· Melakukan
tindakan, pengobatan sesuai hasil diagnosa
· Melakukan
rujukan external apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak
tersedia alat dan bahan di poli gigi dan mulut
· Apabila
sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, dibuatkan tanda
pembayaran.
· Apabila
pasien mempunyai kartu jaminan, diperhatikan menggunakan kartu jaminan
apa(BPJS/Jamkesmas/Jamkesda), kemudian data pasien, penjaminan, diagnosis dan tindakan dituliskan
dalam form sesuai penjaminan masing-masing, pasien yang bersangkutan
menandatangani form tersebut.
· Untuk
pemeriksaan caten(calon penganten) dan Bumil, jangan lupa ditulis di buku
register caten dan bumil.
C.Sesudah pelayanan
· Petugas
gigi mencuci alat yang telah dipakai
· Petugas
gigi melakukan sterilisasi peralatan
· Petugas
gigi meregister seluruh kunjungan pasien yang periksa di poli gigi dan mulut
· Petugas
gigi menginput data ke simpus/P-Care
· Petugas gigi melakukan administrasi maupun kegiatan
penunjang lain yang menjadi tugasnya
BAB V
LOGISTIK
Keperluan logistik di poli gigi dan mulut meliputi bahan medis habis pakai
yang ada di instalasi farmasi Puskesmas Bandar I
I)
Bag. pengadaan logistik farmasi
Penanggung jawab poli Gilut mengajukan
permintaan BMHP Pengadaan barang Poli gilut
2).Perencanaan
Pengadaan bahan medis poli gigi dan mulut harus mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut
a.
Tingkat persediaan di gudang obat Puskesmas maupun POAK,ada
dan tidaknya stok bahan medis maupun non medis
b.
Perkiraan jumlah kebutuhan
Menghitung
pemakaian bahan medis non medis setiap bulannya,untuk memperkirakan kebutuhan
dalam satu tahun,melalui kartu stok yang ada
c.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang
Terhitung
30 hari setelah ada perintah kerja dari petugas pengadaan barang
3).Permintaan
Untuk permintaan bahan medis non medis dilakukan melalui LPLPO
Untuk bahan medis non medis yang buffer stoknya sudah mulai berkurang, segera
mengajukan ke petugas pengadaan, dengan menuliskan pada buku permintaan barang
4).Penyimpanan
Stok bahan medis non medis kebutuhan poli gigi dan mulut penyimpanan ada di
gudang obat.
Untuk stok harian bahan medis non medis disimpan di poli gigi .
5)Penggunaan
Disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan
pasien (patient safety)di Unit
Pelayanan gigi adalah
suatu sistem dimana membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi
: assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan
risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden
dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya
risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
Keselamatan
pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang
itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di Puskesmas Bandar I ,
salah satunya di Unit Pelayanan Gigi perlu dilakukan,untuk dapat meningkatkan
mutu pelayanan terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat
diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah
sedini mungkin.
A.Tujuan Pedoman Keselamatan Pasien
·
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Unit Palayanan
Gigi
·
Meningkatnya akuntabilitas Unit Pelayanan Gigi terhadap pasien dan masyarakat
·
Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Unit
Pelayanan Gigi
·
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak
terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
·
Terlaksananya
program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan
Gigi.
·
Sebagai
acuan yang jelas bagi petugas di Unit Pelayanan Gigi didalam mengambil
keputusan terhadap keselamatan pasien.
·
Sebagai acuan bagi Dokter Gigi dan Perawat Gigi untuk
dapat meningkatkan keselamatan pasien.
·
Terlaksananya
program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan
Gigi.
C. MANFAAT
:
- Dapat
meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas dan citra yang baik bagi
Unit Pelayanan Gigi
2.
Agar
seluruh personil Unit Pelayanan Gigi memahami tentang tanggung jawab dan rasa
nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien.
3.
Dapat
meningkatkan kepercayaan antara petugas Unit Pelayanan Gigi dan pasien terhadap tindakan yang akan
dilakukan
4.
Mengurangi
terjadinya KTD di Unit Pelayanan Gigi
Solusi
Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Gigi
1.
Perhatikan
Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip.
2.
Pastikan
Identifikasi pasien
3.
Komunikasi
secara benar saat akan merujuk pasien ke
Unit lain
4.
Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
à Kendalikan
cairan elektrolit pekat (concentrated)
mis; penggunaan cairan bayclin untuk merendam alat.
5.
Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
6.
Hindari kesalahan dalam menggunakan alat yang berakibat
fatal
7.
Gunakan
alat injeksi sekali pakai
8.
Tingkatkan
kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
A.Pedoman Umum
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) poli gigi dan mulut merupakan bagian dari pengelolaan
poli gigi dan mulut secara keseluruhan. Tenaga pelayanan kesehatan gigi dan
mulut di Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu memenuhi salah satu
kriteria standar pelayanan kedokteran gigi di Indonesia,yaitu melaksanakan
Kesehatan Keselamatan (K3).
Prosedur tentang pelaksanaan Kesehatan
Keselamatan Kerja harus dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas.
Dokter
gigi sebagai penanggungjawab pelayanan gigi di Poli gigi harus dapat memastikan
seluruh tenaga pelayanan yang bekerja di lingkungannya mempunyai pengetahuan
tentang Kesehatan Keselamatan Kerja .
Standar
kesehatan dan keselamatan kerja di unit pelayanan gigi (K3) kebijakan
pelaksanaan dan program kesehatan keselamatan kerja, standard pelayanan K3 di
unit pelayanan gigi,standard sarana,program K3 di unit pelayanan gigi,
pengelolaan Jasa dan Barang berbahaya bagi manusia K3 di unit pelayanan gigi,
pembina pengawasan, pencatatan, dan pengawasan.
Unit
pelayanan gigi Puskesmas Bandar I merupakan salah satu unit pelayanan yang wajib melaksanakan K3 yang bermanfaat baik bagi
dokter gigi, perawat gigi, pengunjung/pengantar, pasien maupun pasien serta
masyarakat sekitar.
1. Pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan Keselamatan Kerja Unit Pelayanan Gigi
Setiap petugas unit poli gigi dan mulut wajib melaksanakan pelayanan kesehatan kerja
seperti yang tercantum pada pasal 23 dalam undang – undang kesehatan tahun 1992
:
a.
Melaksanakan
pendidikan dan pelayanan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan
bantuan kepada pekerja di unit pelayanan gigi dalam menyesuaikan diri baik
fisik maupun mental terhadap pekerjaannya. Maka diperlukan antara lain :
b.
Informasi
umum tentang Unit Pelayanan gigi dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan
K3.
c.
Informasi
tentang resiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya.
d.
SPO
Kerja, SPO Peralatan, SPO Penggunaan
alat pelindung diri dan kewajibannya.
e.
Orientasi
K3 di tempat kerja.
f.
Melaksanakan
pendidikan, pelatihan atau promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala
dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3.
g.
Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental/rohani kemampuan fisik petugas.
B.Penanganan
bahan berbahaya dan beracun di unit pelayanan gigi
Dalam penanganan (menyimpan,
memindahkan, menangani tumpahan, cara menggunakan, dll) B3, setiap petugas di
unit pelayanan gigi mengetahui betul jenis dan bahan serta penanganan dengan
melihat SPO dan MSDS yang telah ditetapkan.
1. Penanganan untuk personil
a.
Mengenali
dengan seksama jenis bahan digunakan dan disimpan
b.
Membaca
petunjuk yang tertera pd kemasan.
c.
Peletakan
bahan sesuai ketentuan
d.
Penempatan
bahan pd ruangan sesuai petunjuk
e.
Memperhatikan batas waktu
pemakaian
f.
Jangan
menyimpan bahan yang mudah bereaksi dan hampa udara
g.
Menghindari
kebocoran dan tumpahan.
h.
Melaporkan
bila ada kebocoran bahan gas ( kompresor )
i.
Melaporkan
bila ada accident atau near miss
2. Penanganan berdasarkan lokasi
Penempatan tabung kompresor harus berada di luar ruangan
unit pelayanan gigi karena untuk menghindari kebocoran gas dan kebisingan
suara.
3. Pananganan adminisratif
Disetiap
penyimpanan,
penggunaan dan pengelolaan B3 harus diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya
yang ada dan lokasi
tersebut tersedia SPO untuk menangani B3 antara lain:
a. Cara penanggulangan jika
terjadi kontaminasi
b. Cara penangggulangan bila
terjai kedaruratan
c.
Cara
penanganan B3
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Agar upaya peningkatan mutu di
poli gigi dan mulut Puskesmas Bandar dilaksanakan secara efektif dan efisien maka
diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan mutu
pelayanan.
A.Mutu Pelayanan
1) Pengertian mutu
a.
Mutu adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa
b.
Mutu adalah expertise, atau keahlian dan
keterikatan(komitmen) yang selalu dicurahkan pada pekerjaan
c.
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar
d.
Mutu adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan
pekerjaan
2) Pihak yang berkepentingan dengan mutu
a. Konsumen/pasien
b. Pembayar/asuransi
c. Karyawan
d. Masyarakat
e. Pemerintah
f. Ikatan profesi
3) Dimensi Mutu
a. Keprofesian
b. Efisiensi
c. Keamanan Pasien
d. Kepuasan Pasien
e. Aspek sosial budaya
4) Mutu terkait dengan input,proses dan output
Pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan 3
variabel,yaitu:
a.
Input adalah segala daya yang diperlukan untuk melakukan
pelayanan kesehatan,seperti: tenaga, dana, obat, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi,
organisasi dll. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang
bermutu pula.
b.
Proses adalah interaksi profesional antara pemberi pelayanan dengan
konsumen(pasien/masyarakat)
c.
Output adalah hasil pelayanan kesehatan, merupakan
perubahan yang terjadi pada konsumen(pasien/masyarakat), termasuk kepuasan dari
konsumen tsb.
B.Upaya Peningkatan Mutu
Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan melalui upaya
peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Bandar I secara efektif dan efisien agar tercapai
derajat kesehatan yang optimal. Upaya tsb dilakukan melalui :
a.
Optimasi tenaga, sarana dan prasarana
b.
Pemberian pelayanan sesuai standar profesi dan standar
pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan
kebutuhan pasien
c.
Pemanfaatan teknologi tepat guna, hasil penelitian dan
pengembangan pelayanan kesehatan
Setiap petugas harus mempunyai kompetensi bidang profesinya, sehingga mutu
pelayanan dapat ditingkatkan, angka kesalahan tindakan dapat diperkecil sesuai
dengan target mutu poli gigi dan mulut, serta kepuasan pelanggan dapat selalu
ditingkatkan.
Pemantapan mutu di poli gigi dan mulut Puskesmas Bandar I
melalui tahap pre analitik meliputi
kegiatan mempersiapkan sebelum
pelayanan, menerima pasien. Tahap analitik meliputi kegiatan pemeriksaan
odontogram, anamnesis, pemeriksaan keluhan utama, tindakan. Tahap pasca
analitik meliputi kegiatan pencatatan hasil pemeriksaan, pelaporan hasil
pemeriksaan ke dalam SIK/Pcare.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman Poli gigi dan mulut yang sudah disusun
bersama,sebaiknya menjadi dasar setiap SDM di poli gigi dan mulut khususnya, dan
SDM Puskesmas Bandar I dalam menjalankan
organisasi demi tercapainya kinerja yang optimal. Pedoman ini bertujuan pada
akhirnya untuk kepuasan pelanggan, baik internal maupun eksternal. Seiring
perjalanan waktu,sesuai perkembangan dan tuntutan Pedoman pelayanan organisasi
ini akan direvisi apabila diperlukan.
No comments:
Post a Comment